Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi meluncurkan SIM C1, sebuah kategori Surat Izin Mengemudi (SIM) baru yang dikhususkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi meluncurkan SIM C1, sebuah kategori Surat Izin Mengemudi (SIM) baru yang dikhususkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Table of Contents
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah sepeda motor berkapasitas mesin besar di Indonesia.
SIM C1 merupakan surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250-500 cc. SIM ini berbeda dengan SIM C biasa yang hanya berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
Perbedaan SIM C dan SIM C1 tidak hanya terletak pada kapasitas mesin motor yang boleh dikendarai, tetapi juga pada usia minimum dan persyaratan kepemilikan SIM. SIM C dapat dimiliki oleh individu berusia 17 tahun, sedangkan SIM C1 mensyaratkan usia minimal 18 tahun dan kepemilikan SIM C selama minimal 1 tahun.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa ujian teori untuk SIM C dan SIM C1 sama, tetapi ujian praktiknya berbeda. Trek ujian praktik SIM C1 lebih panjang 1,4 meter dibandingkan SIM C, dan jenis motor yang digunakan juga berbeda sesuai dengan kapasitas mesin masing-masing SIM.
Korlantas Polri telah menyediakan motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C1 di ratusan Satpas di seluruh Indonesia. SIM C1 merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengendarai motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Untuk mendapatkan SIM C1, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
Cari rumah, apartemen di jakarta dengan harga terbaik? Cek disini!
Penerbitan SIM C1 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya. Dengan adanya SIM khusus ini, diharapkan para pengendara sepeda motor berkapasitas mesin besar dapat lebih terampil dan bertanggung jawab dalam berkendara.
Penerbitan SIM C1 telah menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian menyambut baik kebijakan ini karena dianggap dapat meningkatkan keselamatan berkendara. Namun, ada juga yang mengkritik kebijakan ini karena dianggap mempersulit masyarakat dalam mendapatkan SIM.
Korlantas Polri berencana untuk terus mengembangkan kategori SIM C dengan menambahkan kategori SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 cc. Diharapkan, langkah ini dapat semakin meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai SIM C1, Anda dapat mengunjungi situs resmi Korlantas Polri atau membaca berita terkait di media massa.
Nah itu dia pengertian hingga cara membuat sim C1. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog!
Baca Juga :
Latest Posts
7 Cafe Estetik di BSD, Tempat Nongkrong Hits & Instagramable
29 April 2025
Liburan Keluarga di Sentul? 8 Tempat Seru dan Instagramable!
29 April 2025
Rekomendasi 5 Kafe di Bogor dengan Pemandangan Menawan
29 April 2025
8 Kampus Swasta Terbaik di Jakarta
29 April 2025
6 Universitas Swasta Terbaik di Tangerang
29 April 2025
Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi
27 July 2022
Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan
26 September 2022
BSD City, 14 Desember 2022 – Berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan pelayanan yang bai
26 December 2022
Latest Posts
7 Cafe Estetik di BSD, Tempat Nongkrong Hits & Instagramable
29 April 2025
Liburan Keluarga di Sentul? 8 Tempat Seru dan Instagramable!
29 April 2025
Rekomendasi 5 Kafe di Bogor dengan Pemandangan Menawan
29 April 2025
8 Kampus Swasta Terbaik di Jakarta
29 April 2025
6 Universitas Swasta Terbaik di Tangerang
29 April 2025