Berapa lama hak kepemilikan apartemen berlaku? Pertanyaan ini sering muncul saat seseorang berencana membeli apartemen. Hak kepemilikan berupa sertifikat tanah adalah elemen penting dalam transaksi properti, termasuk apartemen. Di Indonesia, hak kepemilikan apartemen disebut Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), atau sering disebut juga SHM Sarusun.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 1 menyatakan bahwa SHMSRS adalah bukti kepemilikan atas satuan rumah susun (sarusun) yang berada di atas tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah dengan Hak Pengelolaan (HPL). Pasal 46 menyebutkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun bersifat perseorangan dan terpisah dari hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa SHMSRS adalah bukti kepemilikan individu terhadap unit bangunan rumah susun atau apartemen.
Adapun untuk tanah di mana seluruh bangunan apartemen berdiri memiliki status kepemilikan tanah tersendiri yang bersifat milik bersama. Ini berarti bahwa masyarakat masih perlu memperpanjang SHMSRS mereka di kantor pertanahan setempat untuk hak atas tanah yang dimiliki bersama. Oleh karena itu, masa kepemilikan apartemen akan ditentukan oleh dasar hak dari SHMSRS, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU 20/2011 tentang Rumah Susun. Mulai dari SHMSRS atas tanah milik developer, HGB, atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah HPL. Dapat disimpulkan bahwa, Hak Guna Bangunan memiliki batas waktu maksimal 30 tahun.
Ketentuan mengenai durasi hak atas tanah ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Menurut Pasal 37, HGB di atas tanah negara atau HPL diberikan jangka waktu maksimal 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan dapat diperbaharui kembali selama 30 tahun. Sedangkan untuk HGB di atas tanah yang dimiliki, diberikan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang melalui akta pemberian HGB di atas Hak Milik.
Selanjutnya, mengenai Hak Pakai di atas tanah negara atau HPL, Pasal 52 mencatat bahwa durasi pemberian diberikan paling lama selama 30 tahun, dengan opsi perpanjangan hingga 20 tahun, dan dapat diperbaharui kembali selama 30 tahun. Selain itu, Hak Pakai juga bisa diberikan tanpa batas waktu selama lahan tersebut terus digunakan dan dimanfaatkan.
Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com. Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki hunian impian Anda dengan bergabung menjadi pengguna eCatalog!