pixel
Home/Articles/

Wajib Tahu! Aturan Hukum untuk Pelaku Bisnis Franchise

Wajib Tahu! Aturan Hukum untuk Pelaku Bisnis Franchise

08 July 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
aturan hukum bisnis franchise, perjanjian bisnis franchise

Berencana gabung bisnis franchise? Sebelum bergabung, ada baiknya mengetahui aturan hukum untuk para pelaku bisnis franchise sebelum salah ambil langkah. Simak artikel eCatalog Sinarmas berikut ini!

Dalam mengelola bisnis dengan banyak cabang, pastinya perlu memahami aturan hukum yang diperlukan untuk menjalankan bisnis franchise di Indonesia. Aturan hukum ini menjadi fondasi penting untuk kelancaran usaha, lho!

 

Apa Itu Franchise?

Franchise, atau waralaba, adalah hak khusus yang dimiliki individu atau badan usaha atas sistem bisnis yang memiliki ciri khas. Sistem ini meliputi pemasaran barang atau jasa yang telah terbukti sukses dan bisa dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Inti dari bisnis franchise adalah perjanjian kerja sama yang mencakup aspek hukum. Biasanya, perjanjian ini berisi pemberian izin penggunaan lisensi dan nama dagang oleh pemilik franchise kepada pengelola, serta prosedur penggunaan lisensi tersebut. Selain itu, terdapat pula kompensasi berupa royalti yang akan diberikan oleh pengelola franchise kepada pemilik franchise.

Baca Juga: Ruko Di Pusat BSD City Dijual 1,7M - Latinos Business District

 

Aturan Hukum Bisnis Franchise di Dunia

Pada tahun 1950-1960, bisnis franchise berkembang pesat di Amerika Serikat. Namun, banyak penipuan terjadi dengan menjual lisensi atas nama franchise yang belum teruji. Hal ini mendorong terbentuknya International Franchise Association (IFA) pada tahun 1960, yang disertai dengan kode etik dan perangkat hukum pendukung sebagai pedoman.

Pada tahun 1978, Federal Trade Commission (FTC) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap pewaralaba memiliki Uniform Franchise Offering Circular (UFOC). UFOC adalah dokumen yang berisi informasi lengkap tentang peluang bisnis waralaba seperti sejarah bisnis, pengelola, aspek hukum, prakiraan investasi, deskripsi konsep bisnis, dan salinan perjanjian waralaba.

Permohonan STPW diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan platform perizinan usaha elektronik terpadu.

STPW akan dianggap tidak berlaku jika perjanjian bisnis berakhir, masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual habis, atau jika pemilik franchise atau penerima waralaba menghentikan operasional usahanya.

 

Aturan Hukum Bisnis Franchise di Indonesia

Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan-aturan khusus untuk mendukung perkembangan sistem bisnis franchise. Salah satu aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Kriteria Franchise

Menurut Pasal 2 Permendag, sebuah waralaba harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  1. Memiliki ciri khas usaha.
  2. Terbukti memberi keuntungan dan memiliki pengalaman minimal 5 tahun.
  3. Memiliki standar penawaran barang atau jasa yang dibuat secara tertulis.
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan oleh pengelola franchise.
  5. Mendapat dukungan berkesinambungan dari pemilik franchise berupa bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
  6. Memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar, seperti merek, hak cipta, hak paten, lisensi, dan rahasia dagang yang telah bersertifikat dari instansi berwenang.

Baca Juga: Desain Ruko 2 Lantai: Bisa untuk Bisnis & Tempat Tinggal

Our Property

Taman Tekno X Type Prime 138
Taman Tekno X Type Prime 138

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 138m2
Warehouse

Start from 
Rp 3.718.677.000
Taman Tekno X Type Supreme 242
Taman Tekno X Type Supreme 242

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 238m2
Warehouse

Start from 
Rp 8.935.891.000
Latinos Business District Type 91/75
Latinos Business District Type 91/75

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 91m2
Ruko

Start from 
Rp 1.962.397.254
Latinos Business District Type 91
Latinos Business District Type 91

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 91m2
Boutique SOHO

Start from 
Rp 2.040.956.000
Iconix BSD Studio Loft Type A 111
Iconix BSD Studio Loft Type A 111

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 347m2
Business Loft

Start from 
Rp 8.291.148.000
Iconix BSD Studio Loft Type B 112
Iconix BSD Studio Loft Type B 112

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 348m2
Business Loft

Start from 
Rp 8.342.106.000

Aturan Perjanjian dan STPW

Laptop, Kantor, Tangan, Menulis, Bisnis

Penyelenggara waralaba, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). STPW merupakan bukti pendaftaran prospektus penawaran dan perjanjian waralaba yang diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pemilik franchise wajib menyampaikan prospektus penawaran waralaba kepada pengelola franchise paling lambat 2 minggu sebelum penandatanganan perjanjian usaha. Prospektus waralaba dari luar negeri harus dilegalisir oleh Public Notary dengan melampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan RI atau Pejabat Kantor Perwakilan RI di negara asal.

1. Pendaftaran Tertulis Bisnis Franchise yang Wajib Dilakukan

Pengelola franchise diwajibkan untuk mendaftarkan perjanjian bisnis waralaba secara tertulis. Dokumen ini harus mencakup informasi berikut:

  • Nama dan alamat perusahaan franchise.
  • Jenis dan nama Hak atas Kekayaan Intelektual.
  • Ciri khas dan penemuan usaha, seperti metode penjualan, sistem manajemen, tata letak, atau distribusi yang menjadi karakteristik khusus franchise tersebut.
  • Hak dan kewajiban antara pemilik dan pengelola franchise.
  • Detil bantuan dan fasilitas dari franchise, termasuk perhitungan royalti dan lainnya.
  • Wilayah operasi franchise.
  • Durasi perjanjian.
  • Prosedur untuk perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
  • Aturan dan metode penyelesaian perselisihan.
  • Tata cara pembayaran kompensasi.
  • Penjelasan tentang pembinaan, bimbingan, dan pelatihan untuk penerima franchise.
  • Informasi tentang kepemilikan dan ahli waris.

2. Aturan Penggunaan Logo Bisnis Franchise

Pemilik franchise diwajibkan untuk memakai logo waralaba yang memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Permohonan penggunaan logo harus diajukan secara tertulis kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi.

Logo harus dipasang di kantor pusat dan semua gerai franchise. Pengubahan, penyalahgunaan, atau pemalsuan logo oleh pihak lain dilarang keras.

3. Laporan Kegiatan Usaha dan Sanksi

Melansir dari Mekari Jurnal (jurnal.id), franchise yang beroperasi dari luar negeri harus menyerahkan laporan kegiatan usaha kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi. Sedangkan franchise dari dalam negeri harus mengirimkan laporan kepada kepala dinas bidang perdagangan di Provinsi DKI Jakarta. Laporan harus diserahkan setiap tahun, paling lambat tanggal 31 Juni tahun berikutnya. Jika tidak, pelaku franchise akan menerima sanksi administratif.

Sanksi bisa berupa peringatan tertulis hingga tiga kali dengan masa tenggang maksimal 14 hari. Jika pelanggaran terus terjadi, STPW dan izin usaha bisa dicabut oleh pejabat penerbit izin. Untuk menghindari sanksi, pelaku usaha perlu menyiapkan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan bisnis dengan baik dan tepat waktu.

Baca juga: Surat Izin Tempat Usaha: Aturan & Cara Pembuatan

 

Jenis-jenis Franchise di Indonesia yang Sukses

Di Indonesia, terdapat beberapa bisnis franchise yang telah sukses dan membuka banyak cabang di Indonesia, beberapa diantaranya yang terkenal yaitu:

1. Indomaret

Berapa Modal Franchise Indomaret? Ini Penjelasan Lengkapnya

Indomaret adalah salah satu franchise minimarket terbesar di Indonesia. Didirikan pada tahun 1988, Indomaret menawarkan berbagai kebutuhan sehari-hari dengan sistem franchise yang sudah teruji.

2. Alfamart

Franchise Alfamart: Harga, Syarat, dan Cara Daftarnya

sumber: bizhare.id

Mirip dengan Indomaret, Alfamart juga merupakan franchise minimarket yang sudah tersebar luas di Indonesia. Dikenal dengan pelayanannya yang baik dan harga yang bersaing, Alfamart menjadi pilihan banyak calon pengusaha.

3. Fore Coffee

Store -

Fore Coffee adalah franchise kafe yang sedang naik daun di Indonesia. Dengan konsep kafe modern dan kualitas kopi premium, Fore Coffee menarik minat para penggemar kopi dan calon pengusaha. Bahkan, outletnya pun selalu ramai dengan pengunjung baik pengunjung baru maupun pengunjung loyal.

4. Lumiere Cake

Lumiere Bandung - Pencarian Lemon8

Lumiere adalah franchise bisnis kuliner milik artis Indonesia yaitu Ashanty yang menyediakan berbagai varian kue. Franchise ini telah hadir di beberapa kota besar di Indonesia seperti Palembang, Pontianak, Cirebon, jakarta, Jambi, Bandung, Batam, Bekasi, Manago hingga Surabaya.

5. Kopi Tuku

Simak Peluang Franchise Kopi Tuku yang Nikmat Disini - Evermos

sumber: evermos.com

Kopi Tuku menjadi terkenal dengan konsep kopinya yang unik dan cita rasa yang khas. Sebagai salah satu franchise kopi lokal yang sukses, Kopi Tuku menawarkan peluang bisnis yang menjanjikan bagi calon pengusaha di bidang kuliner.

Nah, itulah beberapa informasi seputar aturan hukum bisnis franchise hingga jenis-jenis franchise di Indonesia. Dengan memahami aturan hukum bisnis franchise dan memilih jenis franchise yang tepat, semoga dapat menjadi pertimbangan untuk semakin yakin memilih bisnis franchise, ya!

Bagi calon pebisnis yang ingin membuka bisnis franchise, kalian pun dapat melakukannya terlebih jika memiliki ruko dengan lokasi strategis seperti di Taman Tekno X atau Iconix BSD melalui eCatalog Sinarmas.

Our Property

Taman Tekno X Type Prime 138
Taman Tekno X Type Prime 138

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 138m2
Warehouse

Start from 
Rp 3.718.677.000
Taman Tekno X Type Supreme 242
Taman Tekno X Type Supreme 242

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 238m2
Warehouse

Start from 
Rp 8.935.891.000
Latinos Business District Type 91/75
Latinos Business District Type 91/75

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 91m2
Ruko

Start from 
Rp 1.962.397.254
Latinos Business District Type 91
Latinos Business District Type 91

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 91m2
Boutique SOHO

Start from 
Rp 2.040.956.000
Iconix BSD Studio Loft Type A 111
Iconix BSD Studio Loft Type A 111

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 347m2
Business Loft

Start from 
Rp 8.291.148.000
Iconix BSD Studio Loft Type B 112
Iconix BSD Studio Loft Type B 112

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 348m2
Business Loft

Start from 
Rp 8.342.106.000

Yuk, ikuti terus informasi lainnya seputar bisnis, keuangan & investasi, tips properti, info KPR, hingga promo properti di berbagai kota Indonesia hanya melalui eCatalog Sinarmas atau klik disini.

 

Baca Juga:

 

Promotions

aturan hukum bisnis franchise, perjanjian bisnis franchise

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Berita Terkini
article
Kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

Read More

27 July 2022

Berita Terkini
article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Kerjasama, Persewaan di BSD City Lebih Mudah

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

Read More

26 September 2022

Berita Terkini
article
Sinar Mas Land Raih Penghargaan FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2022

BSD City, 14 Desember 2022 – Berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan pelayanan yang bai

Read More

26 December 2022