Pemerintah akan mulai memberlakukan program insentif properti mulai bulan November 2023 ini. Yaitu gratis PPN untuk pembelian rumah komersial baru, atau PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk rumah seharga sampai Rp5 miliar.
Sri Mulyani mengungkapkan, PPN DTP 100% akan diberikan untuk pembelian rumah komersial baru dengan batas harga di bawah Rp 2 miliar per unitnya.
Namun insentif ini juga akan diperluas untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp.5 miliar, atau di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Baca Juga : Beli Rumah hingga 5M Bebas PPN? Ini Rekomendasi Rumahnya!
Cara Mendapatkan Gratis PPN
Ada beberapa syarat mendapatkan PPN rumah gratis yang wajib diketahui.
Jika mengacu pada aturan PMK No.21/PMK.10/2021 terkait pemberian insentif PPN, maka berikut syarat yang harus diperhatikan:
- Properti yang dapat ditanggung oleh pemerintah adalah properti yang pembeliannya telah memenuhi ketentuan berikut:
- Penyerahan properti terjadi setelah ditandatanganinya akta jual beli (AJB).
- Penyerahan properti terjadi pada saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli yang telah lunas.
- Berita acara serah terima yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN setidaknya harus memuat sebagai berikut:
- Nama dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual.
- Nama dan NPWP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) si Pembeli.
- Tanggal serah terima.
- Kode identifikasi rumah yang telah melalui proses serah terima.
- Pernyataan bermaterai bahwa sudah dilakukannya serah terima bangunan.
- Nomor berita acara serah terima
- Berita acara serah terima wajib didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang akan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, paling lambat selama 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
- Rumah baru yang diserahkan dalam kondisi selesai dibangun (ready stock) dan kondisi siap huni.
- Properti yang mendapatkan insentif PPN tidak boleh dijual kembali dalam kurun waktu 1 tahun.
Dengan kebijakan rumah bebas PPN, Anda tidak perlu membayar PPN sebesar 11%. Namun, Anda perlu mengecek kembali beberapa syarat dan ketentuan di atas, termasuk masa berlakunya. Jadi, sudah cukup jelas kan syarat dan jangka waktu rumah bebas PPN barusan. Tunggu apa lagi? Segera cek daftar rumah bebas PPN di ecatalog.sinarmasland.com untuk mendapatkan hunian idaman dengan penawaran terbaik!