Berencana gabung bisnis franchise? Sebelum bergabung, ada baiknya mengetahui aturan hukum untuk para pelaku bisnis franchise sebelum salah ambil langkah. Simak artikel eCatalog Sinarmas berikut ini!
Berencana gabung bisnis franchise? Sebelum bergabung, ada baiknya mengetahui aturan hukum untuk para pelaku bisnis franchise sebelum salah ambil langkah. Simak artikel eCatalog Sinarmas berikut ini!
Table of Contents
Dalam mengelola bisnis dengan banyak cabang, pastinya perlu memahami aturan hukum yang diperlukan untuk menjalankan bisnis franchise di Indonesia. Aturan hukum ini menjadi fondasi penting untuk kelancaran usaha, lho!
Franchise, atau waralaba, adalah hak khusus yang dimiliki individu atau badan usaha atas sistem bisnis yang memiliki ciri khas. Sistem ini meliputi pemasaran barang atau jasa yang telah terbukti sukses dan bisa dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Inti dari bisnis franchise adalah perjanjian kerja sama yang mencakup aspek hukum. Biasanya, perjanjian ini berisi pemberian izin penggunaan lisensi dan nama dagang oleh pemilik franchise kepada pengelola, serta prosedur penggunaan lisensi tersebut. Selain itu, terdapat pula kompensasi berupa royalti yang akan diberikan oleh pengelola franchise kepada pemilik franchise.
Baca Juga: Ruko Di Pusat BSD City Dijual 1,7M - Latinos Business District
Pada tahun 1950-1960, bisnis franchise berkembang pesat di Amerika Serikat. Namun, banyak penipuan terjadi dengan menjual lisensi atas nama franchise yang belum teruji. Hal ini mendorong terbentuknya International Franchise Association (IFA) pada tahun 1960, yang disertai dengan kode etik dan perangkat hukum pendukung sebagai pedoman.
Pada tahun 1978, Federal Trade Commission (FTC) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap pewaralaba memiliki Uniform Franchise Offering Circular (UFOC). UFOC adalah dokumen yang berisi informasi lengkap tentang peluang bisnis waralaba seperti sejarah bisnis, pengelola, aspek hukum, prakiraan investasi, deskripsi konsep bisnis, dan salinan perjanjian waralaba.
Permohonan STPW diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan platform perizinan usaha elektronik terpadu.
STPW akan dianggap tidak berlaku jika perjanjian bisnis berakhir, masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual habis, atau jika pemilik franchise atau penerima waralaba menghentikan operasional usahanya.
Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan-aturan khusus untuk mendukung perkembangan sistem bisnis franchise. Salah satu aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Menurut Pasal 2 Permendag, sebuah waralaba harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
Baca Juga: Desain Ruko 2 Lantai: Bisa untuk Bisnis & Tempat Tinggal
Our Property
Penyelenggara waralaba, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). STPW merupakan bukti pendaftaran prospektus penawaran dan perjanjian waralaba yang diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pemilik franchise wajib menyampaikan prospektus penawaran waralaba kepada pengelola franchise paling lambat 2 minggu sebelum penandatanganan perjanjian usaha. Prospektus waralaba dari luar negeri harus dilegalisir oleh Public Notary dengan melampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan RI atau Pejabat Kantor Perwakilan RI di negara asal.
Pengelola franchise diwajibkan untuk mendaftarkan perjanjian bisnis waralaba secara tertulis. Dokumen ini harus mencakup informasi berikut:
Pemilik franchise diwajibkan untuk memakai logo waralaba yang memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Permohonan penggunaan logo harus diajukan secara tertulis kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi.
Logo harus dipasang di kantor pusat dan semua gerai franchise. Pengubahan, penyalahgunaan, atau pemalsuan logo oleh pihak lain dilarang keras.
Melansir dari Mekari Jurnal (jurnal.id), franchise yang beroperasi dari luar negeri harus menyerahkan laporan kegiatan usaha kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi. Sedangkan franchise dari dalam negeri harus mengirimkan laporan kepada kepala dinas bidang perdagangan di Provinsi DKI Jakarta. Laporan harus diserahkan setiap tahun, paling lambat tanggal 31 Juni tahun berikutnya. Jika tidak, pelaku franchise akan menerima sanksi administratif.
Sanksi bisa berupa peringatan tertulis hingga tiga kali dengan masa tenggang maksimal 14 hari. Jika pelanggaran terus terjadi, STPW dan izin usaha bisa dicabut oleh pejabat penerbit izin. Untuk menghindari sanksi, pelaku usaha perlu menyiapkan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan bisnis dengan baik dan tepat waktu.
Baca juga: Surat Izin Tempat Usaha: Aturan & Cara Pembuatan
Di Indonesia, terdapat beberapa bisnis franchise yang telah sukses dan membuka banyak cabang di Indonesia, beberapa diantaranya yang terkenal yaitu:
Indomaret adalah salah satu franchise minimarket terbesar di Indonesia. Didirikan pada tahun 1988, Indomaret menawarkan berbagai kebutuhan sehari-hari dengan sistem franchise yang sudah teruji.
sumber: bizhare.id
Mirip dengan Indomaret, Alfamart juga merupakan franchise minimarket yang sudah tersebar luas di Indonesia. Dikenal dengan pelayanannya yang baik dan harga yang bersaing, Alfamart menjadi pilihan banyak calon pengusaha.
Fore Coffee adalah franchise kafe yang sedang naik daun di Indonesia. Dengan konsep kafe modern dan kualitas kopi premium, Fore Coffee menarik minat para penggemar kopi dan calon pengusaha. Bahkan, outletnya pun selalu ramai dengan pengunjung baik pengunjung baru maupun pengunjung loyal.
Lumiere adalah franchise bisnis kuliner milik artis Indonesia yaitu Ashanty yang menyediakan berbagai varian kue. Franchise ini telah hadir di beberapa kota besar di Indonesia seperti Palembang, Pontianak, Cirebon, jakarta, Jambi, Bandung, Batam, Bekasi, Manago hingga Surabaya.
sumber: evermos.com
Kopi Tuku menjadi terkenal dengan konsep kopinya yang unik dan cita rasa yang khas. Sebagai salah satu franchise kopi lokal yang sukses, Kopi Tuku menawarkan peluang bisnis yang menjanjikan bagi calon pengusaha di bidang kuliner.
Nah, itulah beberapa informasi seputar aturan hukum bisnis franchise hingga jenis-jenis franchise di Indonesia. Dengan memahami aturan hukum bisnis franchise dan memilih jenis franchise yang tepat, semoga dapat menjadi pertimbangan untuk semakin yakin memilih bisnis franchise, ya!
Bagi calon pebisnis yang ingin membuka bisnis franchise, kalian pun dapat melakukannya terlebih jika memiliki ruko dengan lokasi strategis seperti di Taman Tekno X atau Iconix BSD melalui eCatalog Sinarmas.
Our Property
Yuk, ikuti terus informasi lainnya seputar bisnis, keuangan & investasi, tips properti, info KPR, hingga promo properti di berbagai kota Indonesia hanya melalui eCatalog Sinarmas atau klik disini.
Baca Juga:
Latest Posts
Apa Itu Service Charge Apartemen? - eCatalog Sinarmas Land
26 November 2024
Kredit Pemilikan Apartemen (KPA): Cara Pengajuan, Syarat dan Tips Lolos Bank
26 November 2024
Mengenal Jenis Kuas Cat dan Fungsinya Berdasarkan Bulu
25 November 2024
5 Jenis Pompa Air Terbaik: Fungsi, Cara Kerja, dan Keunggulan
25 November 2024
Rekomendasi Alarm Kebakaran Terbaik untuk Industri dan Kantor
25 November 2024
Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi
27 July 2022
Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan
26 September 2022
BSD City, 14 Desember 2022 – Berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan pelayanan yang bai
26 December 2022
Latest Posts
Apa Itu Service Charge Apartemen? - eCatalog Sinarmas Land
26 November 2024
Kredit Pemilikan Apartemen (KPA): Cara Pengajuan, Syarat dan Tips Lolos Bank
26 November 2024
Mengenal Jenis Kuas Cat dan Fungsinya Berdasarkan Bulu
25 November 2024
5 Jenis Pompa Air Terbaik: Fungsi, Cara Kerja, dan Keunggulan
25 November 2024
Rekomendasi Alarm Kebakaran Terbaik untuk Industri dan Kantor
25 November 2024