pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Apakah Tetangga yang Berisik Bisa Dipidanakan?

Apakah Tetangga yang Berisik Bisa Dipidanakan?

12 June 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Tetangga berisik, tetagga berisik lapor polsii, hukuman bagi tetangga yang berisik, hukum, pasal bagi tetangga yang berisik

Sumber: Kompas

Tinggal di perumahan atau kompleks pemukiman memang menawarkan banyak keuntungan. Selain keamanan yang terjaga, tetangga yang ramah dan lingkungan yang asri juga menjadi daya tarik tersendiri.

Namun, terkadang kenyamanan tinggal di perumahan bisa terganggu oleh tetangga yang berisik. Suara bising dari aktivitas mereka, seperti memutar musik keras, renovasi rumah, atau pesta larut malam, dapat mengganggu ketenangan dan hak istirahat Anda Lalu, apakah tetangga yang berisik bisa dipidanakan? Simak penjelasannya berikut ini

Landasan Hukum

Tips Menghadapi Tetangga yang Berisik Selama Pandemi

Di Indonesia, terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur tentang gangguan ketentraman dan ketertiban umum, termasuk kebisingan dari tetangga. Berikut beberapa di antaranya:

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 503 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum.
  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang dengan sengaja merusak, membakar, atau menganiaya hewan.
  • Pasal 410 KUHP tentang gangguan terhadap orang lain.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 186 KUHP baru tentang pencemaran lingkungan.

Peraturan Daerah (Perda)

Masing-masing daerah mungkin memiliki perda yang mengatur tentang batas waktu kebisingan yang diperbolehkan dan sanksi bagi pelanggarnya.

Baca Juga: 

Langkah yang Bisa Anda Lakukan

Sebelum mengambil langkah hukum, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk menyelesaikan masalah dengan tetangga yang berisik:

  • Komunikasi langsung: Cobalah untuk berkomunikasi dengan tetangga secara baik-baik dan jelaskan bahwa kebisingan mereka mengganggu Anda. Minta mereka untuk mengurangi kebisingan atau mencari solusi bersama.
  • Libatkan pihak RW/RT: Jika komunikasi langsung tidak berhasil, Anda bisa melibatkan pengurus RW/RT untuk membantu menyelesaikan masalah.
  • Laporkan ke pihak berwajib: Jika tetangga tidak mengindahkan teguran dan kebisingan terus berlanjut, Anda dapat melapor ke pihak berwajib, seperti Satpol PP atau kepolisian.
  • Pindah ke Perumahan Eksklusif: Dengan pindah keperumahan yang lebih eksklusif, Anda tidak akan mendapati pengalaman kurang menyenangkan seperti kebisingan di perumahan. Anda bisa pindah ke perumahan yang lebih eksklusif seperti Kota Wisata yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas premium dan tentunya aman dari kebisingan sehingga Anda bisa tinggal dengan nyaman.

Our Property

Atherton Type 237
Atherton Type 237

Cibubur, Jawa Barat

Property Area: 237m2
Residential

Start from 
Rp 9.036.147.000
Atherton Type 333
Atherton Type 333

Cibubur, Jawa Barat

Property Area: 333m2
Residential

Start from 
Rp 9.033.521.000
Atherton Type 381
Atherton Type 381

Cibubur, Jawa Barat

Property Area: 381m2
Residential

Start from 
Rp 9.252.605.000
Averon Type 149
Averon Type 149

Cibubur, Jawa Barat

Property Area: 149m2
Residential

Start from 
Rp 3.626.105.000
Averon Type 187
Averon Type 187

Cibubur, Jawa Barat

Property Area: 187m2
Residential

Start from 
Rp 4.842.364.000

Pidana yang Mungkin Diterima

Hukuman bagi tetangga yang berisik bervariasi tergantung pada tingkat kebisingan, dampak yang ditimbulkan, dan dasar hukum yang digunakan.

  • Pasal 315 KUHP: Hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000.
  • Pasal 335 KUHP: Hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500.000.
  • Pasal 410 KUHP: Hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.
  • Pasal 503 KUHP: Kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 225.000.
  • Pasal 186 KUHP baru: Hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.
  • Perda: Sanksi yang diatur dalam perda bisa berupa denda, teguran tertulis, atau bahkan penyegelan tempat usaha.

Tips Menjaga Keharmonisan dengan Tetangga

Menjaga keharmonisan dengan tetangga sangatlah penting untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan kondusif. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

  • Saling menghormati: Hormati hak dan privasi tetangga, termasuk hak mereka untuk mendapatkan ketenangan.
  • Komunikasi yang terbuka: Jalin komunikasi yang baik dengan tetangga dan bicarakan masalah dengan terbuka.
  • Bersikap toleran: Sadari bahwa setiap orang memiliki kebiasaan dan kebutuhan yang berbeda. Bersikaplah toleran dan saling pengertian.
  • Patuhi peraturan: Patuhi peraturan yang berlaku di lingkungan tempat tinggal Anda, termasuk aturan tentang batas waktu kebisingan.

Baca Juga: 

Tetangga yang berisik dapat dipidanakan jika kebisingan tersebut telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Namun, sebelum mengambil langkah hukum, sebaiknya usahakan untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik-baik dan damai.

Menjaga keharmonisan dengan tetangga adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan menyenangkan bagi semua.

Ayo kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi menarik lainnya seputar properti, lifestyle dan investasi. 

Jangan lupa untuk bergabung sebagai pengguna eCatalog Sinar Mas Land dan dapatkan informasi terkini mengenai hunian impian Anda!

Baca Juga: 

Promotions

KPR Calculator Banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Gaya Hidup & Hobi
article
Cari Basketball Academy di BSD? Kenalan dengan Fictor Roring

Ditulis oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Bagi Propers yang sedang mencari basketball academy di BSD untuk anak, kini ada pilihan menarik yang bisa dipertimbangkan. Berlokasi di kawasan The Breeze BSD City, Fictor Roring Basketball Academy hadir sebagai tempat latihan bagi anak-anak maupun calon atlet yang ingin mengembangkan kemampuan bermain basket secara lebih terarah. T

01 September 2026

Gaya Hidup & Hobi
article
Ide Aktivitas Weekend Seru di BSD dari Jogging hingga Cafe Hopping!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Weekend menjadi waktu yang tepat untuk melepas penat setelah menjalani rutinitas selama satu minggu. Namun, terkadang Propers justru bingung menentukan aktivitas yang ingin dilakukan, terutama jika ingin menikmati akhir pekan tanpa harus pergi terlalu jauh. Kabar baiknya, ada banyak pilihan aktivitas weekend di BSD yang bisa Prope

10 August 2026

Gaya Hidup & Hobi
article
4 Tempat Pilates di Ruko BSD, Bukti Gaya Hidup Makin Aktif

Gaya hidup sehat semakin menjadi bagian dari keseharian masyarakat urban, termasuk di BSD City. Salah satu aktivitas yang terus digemari adalah pilates karena mampu membantu meningkatkan fleksibilitas, postur tubuh, hingga kekuatan otot. Menariknya, banyak studio pilates di BSD justru memilih beroperasi di kawasan ruko. Hal ini menunjukkan bahwa area komersial di BSD tidak hanya menjadi pusat bis

13 July 2026