pixel
Home/Articles/

Apa Itu Aset Ayda, Mengapa Harganya Lebih Murah dari Pasaran?

Apa Itu Aset Ayda, Mengapa Harganya Lebih Murah dari Pasaran?

23 February 2024

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Aset Ayda adalah

Memiliki rumah idaman dengan harga terjangkau bagaikan mimpi bagi banyak orang. Harga tanah dan rumah yang terus naik setiap tahun menjadi hambatan besar. Namun, jangan khawatir! Ada solusi alternatif untuk mewujudkan mimpi Anda: rumah aset bank atau rumah lelang. Rumah aset bank atau AYDA adalah properti yang dimiliki bank hasil dari penyelesaian kredit macet. Properti ini dijual dengan harga di bawah pasaran, lho!

Ingin tahu lebih lanjut? Artikel ini akan menjelaskan semua yang perlu Anda ketahui tentang rumah aset bank.

Apa Itu Aset Ayda 

Rumah aset bank atau AYDA adalah properti yang diambil alih bank karena pemiliknya tidak mampu membayar cicilan pinjaman. Properti ini kemudian dilelang oleh bank kepada pihak yang menawarkan harga tertinggi. 

 

Potensi Keuntungan Membeli Rumah AYDA:

  • Harga Lebih Murah: Keuntungan utama membeli AYDA adalah harganya yang lebih murah dibandingkan rumah di pasaran. Potongan harga bisa mencapai 20-50% dari nilai pasaran.
  • Kesempatan Mendapatkan Rumah Impian: Dengan harga yang lebih murah, Anda berkesempatan mendapatkan rumah yang lebih luas, di lokasi yang lebih strategis, atau dengan fitur yang lebih lengkap.
  • Proses Transaksi Relatif Cepat: Proses pembelian AYDA umumnya lebih cepat dibandingkan membeli rumah di pasaran, karena tidak melibatkan proses pembangunan.

 

Proses Jual Beli Rumah AYDA:

  1. Lelang:
    • Rumah AYDA dijual melalui lelang, baik lelang eksekusi maupun lelang non-eksekusi.
    • Lelang eksekusi dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permintaan kreditur.
    • Lelang non-eksekusi dilakukan oleh bank sendiri atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk.
  2. Penentuan Harga Dasar:
    • Harga dasar lelang ditentukan berdasarkan nilai properti dan jumlah utang yang belum terbayar kepada bank.
    • Nilai properti dihitung berdasarkan hasil penilaian oleh appraiser yang ditunjuk oleh bank.
    • Jumlah utang yang belum terbayar adalah sisa pokok pinjaman dan bunga yang masih harus dibayarkan oleh debitur.
  3. Proses Balik Nama:
    • Setelah lelang selesai, pembeli lelang harus melakukan balik nama atas nama bank.
    • Balik nama dilakukan di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) dengan menyerahkan dokumen lelang dan bukti pembayaran.
    • Proses balik nama ini penting untuk memastikan hak milik properti atas nama pembeli lelang.

 

Nah, tadi adalah pembahasan terkait aset ayda. Yuk, kunjungi website ecatalog.sinarmasland untuk tahu informasi seputar properti lainnya. 

 

 

 

 

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
article
Kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

Read More

27 July 2022

article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Kerjasama, Persewaan di BSD City Lebih Mudah

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

Read More

26 September 2022