Memiliki rumah merupakan salah satu impian banyak orang. Salah satu cara untuk mewujudkan impian tersebut adalah dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki rumah KPR, penting untuk mengetahui cara melaporkannya dalam SPT Pajak. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan Data yang Diperlukan
Sebelum memulai pelaporan, pastikan Anda telah menyiapkan data-data berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Bukti potong KPR (biasanya berupa slip pembayaran KPR)
- Nilai jual objek pajak (NJOP) rumah
- Luas tanah dan bangunan
- Isi Formulir SPT Pajak
Gunakan formulir SPT 1770 S atau 1770 SS. Pada bagian Harta, isilah kolom "Harta Benda Lainnya" dengan nilai sisa pokok KPR Anda per akhir tahun pajak.
- Lampirkan Bukti Potong KPR
Scan bukti potong KPR Anda dan unggah pada saat e-filing SPT Pajak.
- Bayar Pajak Terutang
Jika Anda memiliki pajak terutang, segera bayarkan setelah menyelesaikan pelaporan SPT Pajak.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporan rumah KPR dalam SPT Pajak:
- Nilai yang dilaporkan adalah sisa pokok KPR per akhir tahun pajak.
- Bunga KPR tidak dapat dikurangkan sebagai penghasilan neto.
- Jika Anda menjual rumah KPR sebelum lunas, Anda harus melaporkan keuntungan atau kerugian dari penjualan tersebut.
- Anda dapat menggunakan aplikasi DJP Online untuk melakukan pelaporan SPT Pajak secara online.
- Jika Anda mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Pajak, Anda dapat berkonsultasi dengan Petugas Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Penting untuk diingat bahwa pelaporan SPT Pajak merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Dengan melaporkan SPT Pajak dengan benar, Anda telah berkontribusi dalam pembangunan negara. Jangan lupa cek e-Catalog Sinar Mas Land untuk melihat berbagai properti idaman & promo menarik lainnya.