pixel

Tell us how do you like this website?


E-Catalog is very easy to use*

PoorExcellent

The appearance (design) looks good to me*

PoorExcellent

E-Catalog gives many property options*

PoorExcellent

The discounts and promotions on E-Catalog are very attractive*

PoorExcellent

Sales agent responded quickly to my enquiries*

PoorExcellent

Can you elaborate more? (Optional)

Home/Articles/

Tips Lapor SPT Pajak untuk Rumah KPR Tanpa Ribet

Tips Lapor SPT Pajak untuk Rumah KPR Tanpa Ribet

21 February 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
lapor pajak kpr, pajak kpr

Memiliki rumah merupakan salah satu impian banyak orang. Salah satu cara untuk mewujudkan impian tersebut adalah dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki rumah KPR, penting untuk mengetahui cara melaporkannya dalam SPT Pajak. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan Data yang Diperlukan

Sebelum memulai pelaporan, pastikan Anda telah menyiapkan data-data berikut:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
  • Bukti potong KPR (biasanya berupa slip pembayaran KPR)
  • Nilai jual objek pajak (NJOP) rumah
  • Luas tanah dan bangunan
  1. Isi Formulir SPT Pajak

Gunakan formulir SPT 1770 S atau 1770 SS. Pada bagian Harta, isilah kolom "Harta Benda Lainnya" dengan nilai sisa pokok KPR Anda per akhir tahun pajak.

  1. Lampirkan Bukti Potong KPR

Scan bukti potong KPR Anda dan unggah pada saat e-filing SPT Pajak.

  1. Bayar Pajak Terutang

Jika Anda memiliki pajak terutang, segera bayarkan setelah menyelesaikan pelaporan SPT Pajak.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporan rumah KPR dalam SPT Pajak:

  • Nilai yang dilaporkan adalah sisa pokok KPR per akhir tahun pajak.
  • Bunga KPR tidak dapat dikurangkan sebagai penghasilan neto.
  • Jika Anda menjual rumah KPR sebelum lunas, Anda harus melaporkan keuntungan atau kerugian dari penjualan tersebut.
  • Anda dapat menggunakan aplikasi DJP Online untuk melakukan pelaporan SPT Pajak secara online.
  • Jika Anda mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Pajak, Anda dapat berkonsultasi dengan Petugas Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Penting untuk diingat bahwa pelaporan SPT Pajak merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Dengan melaporkan SPT Pajak dengan benar, Anda telah berkontribusi dalam pembangunan negara. Jangan lupa cek e-Catalog Sinar Mas Land untuk melihat berbagai properti idaman & promo menarik lainnya.

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sinar Mas Land kembali menghadirkan kawasan residensial terbaru yang menjadi incaran masyarakat yang ingin membeli rumah di BSD, diantara lain dengan dibangunnya cluster Tanakayu, Freja dan Vanya Park di BSD City. Walau yang seperti kita ketahui saat ini harga properti semakin naik namun tenang saja, ha

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini tentunya menyulitkan untuk para generasi muda untuk memiliki hunian impiannya, terutama jika BSD jadi daerah idamanmu untuk beli rumah pertama dimana harga properti di lokasi tersbut saat ini rata-rata ada di kisaran 1 milyar. Tapi jangan khawatir, karena masih ada pilihan hunian untuk kamu yang sedang

30 November 2022