pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

TERBARU! Tarif Listrik PLN Januari 2024

TERBARU! Tarif Listrik PLN Januari 2024

03 January 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Trif listrik januari 2024

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada kuartal I-2024. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, daya saing pelaku usaha, dan menjaga tingkat inflasi.

Keputusan ini juga diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian nasional dan global. Pemerintah menilai bahwa kenaikan tarif listrik akan berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat, daya saing pelaku usaha, dan tingkat inflasi.

Pemerintah juga telah memberikan subsidi listrik kepada 25 golongan pelanggan, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM). Subsidi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga listrik.

Berikut adalah rinciannya tarif listrik per kWh yang berlaku mulai Januari 2024:

  • Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM: Rp 1.352
  • Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA: Rp 1.444,70
  • Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53
  • Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
  • Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70
  • Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74
  • Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74
  • Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74
  • Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53
  • Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88
  • Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52

Sementara itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan subsidi tetap tidak mengalami perubahan. Golongan-golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM).

Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat, daya saing pelaku usaha, dan menjaga tingkat inflasi di awal tahun 2024. Cek e-catalog Sinar Mas Land untuk melihat properti idaman!

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Bau 'Apek' di Ruangan? Atasi dengan 5 Cara Ini!

Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di

06 October 2026

Tips Properti
article
Ketahui Fungsi dan Cara Kerja Mikrometer Sekrup di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng

06 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026