Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada kuartal I-2024. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, daya saing pelaku usaha, dan menjaga tingkat inflasi.
Keputusan ini juga diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian nasional dan global. Pemerintah menilai bahwa kenaikan tarif listrik akan berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat, daya saing pelaku usaha, dan tingkat inflasi.
Pemerintah juga telah memberikan subsidi listrik kepada 25 golongan pelanggan, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM). Subsidi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga listrik.
Berikut adalah rinciannya tarif listrik per kWh yang berlaku mulai Januari 2024:
- Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM: Rp 1.352
- Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA: Rp 1.444,70
- Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA: Rp 1.444,70
- Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53
- Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
- Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70
- Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74
- Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74
- Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74
- Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53
- Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88
- Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52
Sementara itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan subsidi tetap tidak mengalami perubahan. Golongan-golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM).
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat, daya saing pelaku usaha, dan menjaga tingkat inflasi di awal tahun 2024. Cek e-catalog Sinar Mas Land untuk melihat properti idaman!