Meskipun sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan properti yang sah, terdapat situasi-situasi tertentu di mana sertifikat tersebut dapat digugat di pengadilan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang kondisi-kondisi yang dapat memicu gugatan terhadap sertifikat tanah.
Apa Itu Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah bagaikan surat keterangan resmi yang dikeluarkan pemerintah untuk menandakan kepemilikan atas sebidang tanah. Di dalamnya tercantum informasi penting seperti letak tanah, luasnya, batas-batas wilayah, dan nama pemiliknya.Meskipun sertifikat tanah menjadi bukti kuat kepemilikan, bukan berarti dokumen ini tidak bisa digugat. Ada beberapa alasan mengapa sertifikat tanah bisa dibatalkan atau digugat.
Baca Juga: Jangan Asal Booking Beli Rumah di Jakarta! Yuk, Kenali Dulu Jenis-Jenis Sertifikat Rumah!
Apakah Sertifikat Tanah Bisa Digugat
Meskipun sertifikat tanah umumnya dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah, ada beberapa situasi di mana sertifikat tersebut dapat digugat. Berikut beberapa alasan yang mendasarinya:
1. Kekeliruan dalam Penerbitan
Kesalahan administrasi atau teknis, seperti penetapan batas wilayah yang keliru atau pencantuman nama pemilik yang salah, dapat menjadi dasar gugatan. Pemilik tanah yang sah atau pihak terkait berhak mengajukan gugatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
2. Penipuan atau Pencurian Identitas
Seseorang mungkin mendapatkan sertifikat tanah secara tidak sah dengan menggunakan dokumen palsu atau mencuri identitas orang lain. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk membatalkan sertifikat tanah yang diperoleh dengan cara curang tersebut.
3. Pelanggaran Aturan dalam Perolehan Sertifikat
Jika proses perolehan sertifikat tanah tidak sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku, seperti adanya manipulasi atau pelanggaran hukum, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan. Gugatan bertujuan untuk membatalkan atau merevisi sertifikat tanah tersebut.
Baca juga : Begini Cara Menghitung Biaya Notaris Jual Beli Tanah
Cara Menggugat Sertifikat Tanah
Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 383K/Sip/1971 menegaskan bahwa pembatalan sertifikat tanah sah dilakukan oleh instansi agraria, bukan pengadilan negeri. Pihak yang berhak mengajukan pembatalan adalah pihak yang dimenangkan pengadilan.
Pembatalan sertifikat tanah dapat dilakukan melalui dua jalur:
1. Meminta Pembatalan Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan
Terdapat beberapa alasan untuk pembatalan sertifikat tanah yaitu terdapatnya cacat hukum administratif seperti kesalahan perhitungan dan luas tanah, atau terdapatnya tumpang tindih hak atas tanah, kesalahan prosedural, ataupun perbuatan lainnya. Contohnya seperti pemalsuan surat atas sertifikat tanah. Berikut ini beberapa dokumen persyaratan yang harus Kamu lampirkan ketika menggugat sertifikat tanah.
- Fotokopi surat bukti identitas dan surat bukti kewarganegaraan (bagi perorangan) atau fotokopi akta pendirian (bagi badan hukum,)
- Fotokopi surat keputusan dan atau sertifikat
- Dokumen lain yang berkaitan dengan permohonan pembatalan tersebut.
2. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintah (UU 30/2014), Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sertifikat tanah merupakan salah satu bentuk KTUN, hingga harus Kamu perhatikan batas waktu untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Batas waktu terhitung 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Nah itu dia informasi tentang gugat sertifikat tanah. yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya.