pixel
Home/Articles/

Resiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

Resiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

30 April 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
resiko jual rumah tanpa notaris,

Meskipun banyak masyarakat Indonesia memilih proses jual beli rumah yang lebih mudah dan murah dengan cara di bawah tangan atau tanpa melibatkan notaris/PPAT, terdapat banyak risiko yang mengintai baik bagi penjual maupun pembeli.

Alasan di balik transaksi jual beli rumah di bawah tangan bervariasi. Proses jual beli rumah yang sah memang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya untuk menyelesaikan legalitas dan administrasi. Namun, memilih jalur di bawah tangan tanpa melibatkan notaris/PPAT sangatlah berisiko dan tidak dianjurkan.

Resiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris 

Transaksi yang terjadi tidak sah 

Tanpa bantuan notaris/PPAT, proses jual beli rumah berisiko batal di mata hukum. Peran notaris/PPAT sangat penting untuk mengecek dan memvalidasi dokumen serta prosedur hukum yang diperlukan. Mereka memastikan semua perjanjian dan proses jual beli tercatat dengan benar dan sah. Melakukan transaksi tanpa mereka berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Beresiko Terjadi Tindak Pidana

Pembeli pun tak luput dari risiko dalam transaksi rumah tanpa notaris. Tanpa pengawasan notaris/PPAT, celah penipuan dan kecurangan terbuka lebar, seperti pemalsuan dokumen, penipuan identitas, manipulasi informasi, hingga sertifikat ganda yang bermasalah di kemudian hari.

Berisiko Tidak Memiliki Sertifikat 

Pada dasarnya, untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah dibutuhkan alat bukti bahwa terjadi perbuatan hukum jual beli yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT. 

Namun, karena proses jual beli dilakukan tidak melalui notaris/PPAT, maka perbuatan hukum tersebut tidak dapat didaftarkan pada kantor pertanahan. Oleh karena itu, perubahan data kepemilikan atau balik nama tidak bisa dilakukan sehingga pembeli tidak bisa memiliki sertifikat atas namanya sendiri. 

Cara Jual Rumah Sesuai Prosedur 

Menjual rumah tanpa notaris memang lebih cepat, namun berisiko tinggi.

Banyak calon pembeli enggan membeli rumah tanpa Akta Jual Beli (AJB) yang sah.

Proses aman dan legal:

  1. Pemeriksaan Pajak & Sertifikat: Notaris/PPAT periksa fisik dan sertifikat.
  2. Pastikan PBB Lunas: Bukti pelunasan PBB dari kantor pajak diperlukan.
  3. Bebas Sengketa: Pastikan rumah bebas sengketa, sita, atau hak tanggungan.
  4. Penandatanganan AJB: Di hadapan notaris/PPAT dengan saksi.
  5. Balik Nama Sertifikat: Notaris/PPAT urus balik nama 1-3 bulan.

Nah itu lah beberapa resiko yang akan terjadi jika kamu tidak melibatkan notaris dalam proses jual / beli rumah. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya. 

 

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sinar Mas Land kembali menghadirkan kawasan residensial terbaru yang menjadi incaran masyarakat yang ingin membeli rumah di BSD, diantara lain dengan dibangunnya cluster Tanakayu, Freja dan Vanya Park di BSD City. Walau yang seperti kita ketahui saat ini harga properti semakin naik namun tenang saja, ha

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini tentunya menyulitkan untuk para generasi muda untuk memiliki hunian impiannya, terutama jika BSD jadi daerah idamanmu untuk beli rumah pertama dimana harga properti di lokasi tersbut saat ini rata-rata ada di kisaran 1 milyar. Tapi jangan khawatir, karena masih ada pilihan hunian untuk kamu yang sedang

Read More

30 November 2022