Meskipun banyak masyarakat Indonesia memilih proses jual beli rumah yang lebih mudah dan murah dengan cara di bawah tangan atau tanpa melibatkan notaris/PPAT, terdapat banyak risiko yang mengintai baik bagi penjual maupun pembeli.
Alasan di balik transaksi jual beli rumah di bawah tangan bervariasi. Proses jual beli rumah yang sah memang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya untuk menyelesaikan legalitas dan administrasi. Namun, memilih jalur di bawah tangan tanpa melibatkan notaris/PPAT sangatlah berisiko dan tidak dianjurkan.
Resiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris
Transaksi yang terjadi tidak sah
Tanpa bantuan notaris/PPAT, proses jual beli rumah berisiko batal di mata hukum. Peran notaris/PPAT sangat penting untuk mengecek dan memvalidasi dokumen serta prosedur hukum yang diperlukan. Mereka memastikan semua perjanjian dan proses jual beli tercatat dengan benar dan sah. Melakukan transaksi tanpa mereka berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Beresiko Terjadi Tindak Pidana
Pembeli pun tak luput dari risiko dalam transaksi rumah tanpa notaris. Tanpa pengawasan notaris/PPAT, celah penipuan dan kecurangan terbuka lebar, seperti pemalsuan dokumen, penipuan identitas, manipulasi informasi, hingga sertifikat ganda yang bermasalah di kemudian hari.
Berisiko Tidak Memiliki Sertifikat
Pada dasarnya, untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah dibutuhkan alat bukti bahwa terjadi perbuatan hukum jual beli yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT.
Namun, karena proses jual beli dilakukan tidak melalui notaris/PPAT, maka perbuatan hukum tersebut tidak dapat didaftarkan pada kantor pertanahan. Oleh karena itu, perubahan data kepemilikan atau balik nama tidak bisa dilakukan sehingga pembeli tidak bisa memiliki sertifikat atas namanya sendiri.
Cara Jual Rumah Sesuai Prosedur
Menjual rumah tanpa notaris memang lebih cepat, namun berisiko tinggi.
Banyak calon pembeli enggan membeli rumah tanpa Akta Jual Beli (AJB) yang sah.
Proses aman dan legal:
- Pemeriksaan Pajak & Sertifikat: Notaris/PPAT periksa fisik dan sertifikat.
- Pastikan PBB Lunas: Bukti pelunasan PBB dari kantor pajak diperlukan.
- Bebas Sengketa: Pastikan rumah bebas sengketa, sita, atau hak tanggungan.
- Penandatanganan AJB: Di hadapan notaris/PPAT dengan saksi.
- Balik Nama Sertifikat: Notaris/PPAT urus balik nama 1-3 bulan.
Nah itu lah beberapa resiko yang akan terjadi jika kamu tidak melibatkan notaris dalam proses jual / beli rumah. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya.