pixel
Home/Articles/

Penting! Simak Perbedaan PBB dan BPHTB

Penting! Simak Perbedaan PBB dan BPHTB

22 February 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
perbedaan pbb dan bphtb

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah dua jenis pajak yang berkaitan dengan kepemilikan properti. Meskipun memiliki beberapa kesamaan, kedua jenis pajak ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan PBB dan BPHTB:

  1. Objek Pajak

Objek pajak PBB adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, warisan, hibah, dan tukar menukar.

  1. Tarif Pajak

Tarif PBB ditetapkan oleh pemerintah daerah dan berkisar antara 0,1% hingga 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Tarif BPHTB ditetapkan oleh pemerintah pusat dan berkisar antara 5% hingga 10% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

  1. Waktu Pembayaran

PBB harus dibayarkan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Agustus.

BPHTB harus dibayarkan paling lambat 30 hari sejak tanggal terjadinya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

  1. Sanksi Keterlambatan

Keterlambatan pembayaran PBB dan BPHTB bersamaan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.

  1. Penggunaan Dana Pajak

Dana PBB digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan, sekolah, dan puskesmas.

Dana BPHTB digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Tips:

  • Pastikan Anda memahami perbedaan PBB dan BPHTB agar Anda dapat membayar pajak dengan tepat.
  • Bayarlah PBB dan BPHTB tepat waktu untuk menghindari denda.
  • Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai PBB dan BPHTB, Anda dapat menghubungi kantor pajak daerah setempat.

Demikian perbedaan antara PBB dan BPHTB yang perlu Anda  ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat! Jangan lupa cek e-Catalog Sinar Mas Land untuk melihat berbagai properti idaman & promo menarik lainnya.

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten

Read More

30 November 2022