Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Penting! Simak Perbedaan PBB dan BPHTB

Penting! Simak Perbedaan PBB dan BPHTB

22 February 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
perbedaan pbb dan bphtb

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah dua jenis pajak yang berkaitan dengan kepemilikan properti. Meskipun memiliki beberapa kesamaan, kedua jenis pajak ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan PBB dan BPHTB:

  1. Objek Pajak

Objek pajak PBB adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, warisan, hibah, dan tukar menukar.

  1. Tarif Pajak

Tarif PBB ditetapkan oleh pemerintah daerah dan berkisar antara 0,1% hingga 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Tarif BPHTB ditetapkan oleh pemerintah pusat dan berkisar antara 5% hingga 10% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

  1. Waktu Pembayaran

PBB harus dibayarkan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Agustus.

BPHTB harus dibayarkan paling lambat 30 hari sejak tanggal terjadinya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

  1. Sanksi Keterlambatan

Keterlambatan pembayaran PBB dan BPHTB bersamaan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.

  1. Penggunaan Dana Pajak

Dana PBB digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan, sekolah, dan puskesmas.

Dana BPHTB digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Tips:

  • Pastikan Anda memahami perbedaan PBB dan BPHTB agar Anda dapat membayar pajak dengan tepat.
  • Bayarlah PBB dan BPHTB tepat waktu untuk menghindari denda.
  • Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai PBB dan BPHTB, Anda dapat menghubungi kantor pajak daerah setempat.

Demikian perbedaan antara PBB dan BPHTB yang perlu Anda  ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat! Jangan lupa cek e-Catalog Sinar Mas Land untuk melihat berbagai properti idaman & promo menarik lainnya.

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Apakah Bisa Renovasi Rumah Tanpa Mengurus IMB Baru? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Merenovasi rumah menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kenyamanan hunian sekaligus menyesuaikan kebutuhan keluarga. Mulai dari memperluas dapur, menambah kamar tidur, membangun lantai dua, hingga mengubah tampilan fasad, setiap renovasi perlu direncanakan dengan matang. Namun, apakah renovasi rumah harus disertai pengurusan Iz

20 October 2026

Tips Properti
article
Beli Rumah Lewat Notaris, Apakah Sertifikat Dijamin Aman?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli rumah bukan hanya soal menyiapkan dana dan memilih lokasi yang strategis, tetapi juga memastikan legalitas properti sebelum transaksi dilakukan. Salah satu langkah yang sering ditempuh calon pembeli adalah menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu proses jual beli rumah. Namun, apakah m

19 October 2026

Tips Properti
article
Beli Rumah Second, Apakah IMB Wajib Diperiksa?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli rumah second atau rumah bekas bisa menjadi pilihan menarik bagi Propers yang ingin memiliki hunian di lokasi strategis. Selain mempertimbangkan harga dan kondisi bangunan, ada satu aspek penting yang tidak boleh dilewatkan, yaitu legalitas properti. Salah satu dokumen yang perlu diperiksa adalah Izin Mendirikan Bangunan (I

16 October 2026