Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah dua jenis pajak yang berkaitan dengan kepemilikan properti. Meskipun memiliki beberapa kesamaan, kedua jenis pajak ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan PBB dan BPHTB:
- Objek Pajak
Objek pajak PBB adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, warisan, hibah, dan tukar menukar.
- Tarif Pajak
Tarif PBB ditetapkan oleh pemerintah daerah dan berkisar antara 0,1% hingga 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Tarif BPHTB ditetapkan oleh pemerintah pusat dan berkisar antara 5% hingga 10% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- Waktu Pembayaran
PBB harus dibayarkan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Agustus.
BPHTB harus dibayarkan paling lambat 30 hari sejak tanggal terjadinya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Sanksi Keterlambatan
Keterlambatan pembayaran PBB dan BPHTB bersamaan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
- Penggunaan Dana Pajak
Dana PBB digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan, sekolah, dan puskesmas.
Dana BPHTB digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Tips:
- Pastikan Anda memahami perbedaan PBB dan BPHTB agar Anda dapat membayar pajak dengan tepat.
- Bayarlah PBB dan BPHTB tepat waktu untuk menghindari denda.
- Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai PBB dan BPHTB, Anda dapat menghubungi kantor pajak daerah setempat.
Demikian perbedaan antara PBB dan BPHTB yang perlu Anda ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat! Jangan lupa cek e-Catalog Sinar Mas Land untuk melihat berbagai properti idaman & promo menarik lainnya.