Apakah Anda sedang mempertimbangkan untuk membeli properti? Jika iya, penting untuk memahami perbedaan antara freehold dan leasehold. Kedua istilah ini merujuk pada jenis kepemilikan properti yang berbeda, dan masing-masing memiliki implikasi hukum dan finansial yang signifikan.
Baca Juga:
- Apartemen dengan Cicilan 2 Juta-an Perbulan di BSD dengan Lokasi Strategis
- Southgate Residence: Apartemen Jaksel, Sebelah AEON Mall Tanjung Barat
Apa Itu Freehold?
Freehold adalah bentuk kepemilikan properti yang paling lengkap. Ketika Anda membeli properti freehold, Anda memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya, tanpa batasan waktu. Anda bebas menggunakan, menjual, atau mewariskan properti tersebut sesuai keinginan Anda. Di Indonesia, kepemilikan freehold biasanya dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Keuntungan Freehold
- Kepemilikan penuh dan permanen: Anda memiliki kontrol penuh atas properti dan tidak perlu khawatir tentang perpanjangan kontrak atau kenaikan biaya sewa.
- Nilai investasi yang stabil: Properti freehold cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan stabil dibandingkan dengan properti leasehold.
- Bebas mengembangkan properti: Anda dapat merenovasi atau membangun tambahan pada properti tanpa perlu izin dari pihak lain.
Kekurangan Freehold
- Harga Lebih Mahal: Properti freehold biasanya memiliki harga beli yang lebih tinggi daripada leasehold.
- Pajak Lebih Tinggi: Pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk properti freehold biasanya lebih tinggi daripada leasehold.
- Biaya Perawatan: Anda bertanggung jawab penuh atas biaya perawatan dan perbaikan properti.
Apa Itu Leasehold?
Leasehold adalah bentuk kepemilikan properti di mana Anda memiliki hak untuk menggunakan properti selama jangka waktu tertentu, tetapi tidak memiliki tanah di bawahnya. Jangka waktu ini biasanya berkisar antara 20 hingga 99 tahun. Setelah masa sewa berakhir, kepemilikan properti kembali ke pemilik asli tanah. Di Indonesia, kepemilikan leasehold biasanya dibuktikan dengan Hak Guna Bangunan (HGB).
Keuntungan Leasehold
- Harga lebih terjangkau: Properti leasehold biasanya memiliki harga jual yang lebih rendah dibandingkan dengan properti freehold.
- Pemeliharaan lebih mudah: Pemilik tanah biasanya bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan properti..
Kekurangan Leasehold
- Kepemilikan terbatas: Anda hanya memiliki hak pakai properti selama jangka waktu tertentu.
- Potensi penurunan nilai: Nilai properti leasehold dapat menurun seiring dengan berkurangnya masa sewa.
- Keterbatasan penggunaan: Anda mungkin memiliki keterbatasan dalam penggunaan properti, seperti tidak boleh membangun atau merenovasi tanpa izin dari pemilik tanah.
Mana yang Lebih Baik Freehold atau Leasehold?
Tidak ada jawaban yang benar atau salah untuk pertanyaan ini. Pilihan terbaik tergantung pada tujuan dan kebutuhan Anda. Jika Anda mencari investasi jangka panjang dan menginginkan kontrol penuh atas properti Anda, freehold mungkin merupakan pilihan yang lebih baik. Namun, jika Anda memiliki anggaran terbatas dan tidak keberatan dengan kepemilikan terbatas, leasehold bisa menjadi pilihan yang lebih terjangkau.