pixel
Home/Articles/

Panduan Lengkap A-Z tentang PBG, Izin Bangun dan Renovasi Gedung

Panduan Lengkap A-Z tentang PBG, Izin Bangun dan Renovasi Gedung

29 February 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
apa itu PBG

Membangun atau merenovasi gedung impian tentunya membutuhkan persiapan matang, dan salah satu aspek penting yang kerap diabaikan adalah izin. Sebelum memulai proses pembangunan, Anda perlu mengantongi izin yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Apa itu PBG?

PBG adalah izin yang diterbitkan pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, merenovasi, atau bahkan merawat bangunan gedung. Sebelumnya, izin ini dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada tahun 2020, IMB dihapuskan dan diganti dengan PBG.

Tujuan dan Fungsi PBG

  • PBG memastikan bahwa pembangunan gedung dilakukan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari, seperti pembongkaran atau sanksi administratif.
  • PBG bertujuan untuk memastikan gedung yang dibangun memenuhi standar teknis bangunan gedung. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan para pengguna bangunan.
  • PBG membantu pemerintah daerah untuk mendata dan memantau keberadaan rencana pembangunan gedung di wilayahnya. Data ini berguna untuk perencanaan pembangunan infrastruktur dan penataan kota.

Siapa yang Membutuhkan PBG?

  • Pemilik bangunan yang berencana untuk membangun, mengubah, merenovasi, atau merawat bangunan gedung, baik perorangan maupun badan usaha.
  • Pengembang properti yang akan membangun gedung baru atau melakukan renovasi pada bangunan yang sudah ada.
  • Instansi pemerintah yang berencana untuk membangun atau merenovasi gedung milik pemerintah.

Jenis-jenis PBG

  • PBG Rumah Tinggal: Diterbitkan untuk pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, dan/atau pembongkaran rumah tinggal.
  • PBG Gedung Negara: Diterbitkan untuk pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, dan/atau pembongkaran gedung milik negara.
  • PBG Gedung Komersial: Diterbitkan untuk pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, dan/atau pembongkaran gedung komersial.
  • PBG Gedung Industri: Diterbitkan untuk pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, dan/atau pembongkaran gedung industri.

Bagaimana Cara Mendapatkan PBG?

  • Proses pengajuan PBG dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian PUPR. Berikut gambaran prosesnya:
  • Akses SIMBG: Akses situs web SIMBG dan lakukan pendaftaran akun.
  • Isi formulir pengajuan PBG: Isi formulir dengan lengkap dan benar, serta lampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti:
  • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan lainnya
  • IMB lama (jika renovasi)
  • Rencana Teknis Bangunan Gedung (RTBG)
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Persyaratan (SPKMP)
  • Dokumen lainnya sesuai jenis PBG yang diajukan
  • Submit pengajuan: Setelah melengkapi data dan dokumen, submit pengajuan dan tunggu proses verifikasi oleh instansi terkait.
  • Pemeriksaan lapangan: Petugas terkait akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaian rencana pembangunan dengan dokumen yang diajukan.
  • Penerbitan PBG: Jika semua persyaratan terpenuhi dan sesuai, PBG akan diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Sanksi Tidak Memiliki PBG

  • Membangun atau merenovasi gedung tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
  • Peringatan tertulis: Pemberian peringatan tertulis oleh pemerintah daerah.
  • Pembekuan pembangunan: Dilakukan penghentian sementara terhadap kegiatan pembangunan.
  • Denda: Dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pembongkaran bangunan: Pembongkaran bangunan yang dibangun tanpa izin.

PBG merupakan izin wajib yang harus dipenuhi sebelum Anda memulai pembangunan atau renovasi gedung. Dengan mengantongi PBG, Anda dapat memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara legal dan sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini penting untuk keamanan dan kenyamanan penghuni serta terhindar dari sanksi administratif.

Jika Anda masih bingung, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah Anda untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai PBG dan proses pengajuannya. Jangan lupa kunjungi e-Catalog Sinar Mas Land untuk melihat berbagai properti idaman dan promo menarik lainnya.

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sinar Mas Land kembali menghadirkan kawasan residensial terbaru yang menjadi incaran masyarakat yang ingin membeli rumah di BSD, diantara lain dengan dibangunnya cluster Tanakayu, Freja dan Vanya Park di BSD City. Walau yang seperti kita ketahui saat ini harga properti semakin naik namun tenang saja, ha

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini tentunya menyulitkan untuk para generasi muda untuk memiliki hunian impiannya, terutama jika BSD jadi daerah idamanmu untuk beli rumah pertama dimana harga properti di lokasi tersbut saat ini rata-rata ada di kisaran 1 milyar. Tapi jangan khawatir, karena masih ada pilihan hunian untuk kamu yang sedang

30 November 2022