Sertifikat adalah dokumen yang membuktikan kepemilikan aset properti seperti rumah dan tanah secara legal. Pentingnya dokumen ini tidak bisa dipandang sebelah mata, terutama dalam transaksi jual-beli properti. Oleh karena itu, saat ingin membeli rumah atau tanah, tidak hanya harus mempertimbangkan faktor harga, lokasi, atau desain bangunan saja. Tetapi, perlu juga memeriksa legalitas properti yang akan dibeli, termasuk apakah bangunan tersebut memiliki sertifikat resmi atau tidak.
Membeli properti tanpa sertifikat atau bodong akan sangat berisiko karena berpotensi menyebabkan kerugian besar di masa depan. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan jenis sertifikat yang mengatur properti tersebut. Karena sertifikat rumah dan tanah memiliki beberapa jenis yang berbeda berdasarkan fungsi dan kegunaannya. Oleh karena itu, penting untuk memahami jenis-jenis sertifikat properti, termasuk perbedaan antara sertifikat tanah dan rumah.
Perbedaan Sertifikat Tanah dan Rumah
Sertifikat tanah dan rumah adalah dua dokumen hukum yang berbeda meskipun keduanya berhubungan dengan kepemilikan properti. Sertifikat tanah berkaitan dengan kepemilikan atas tanah sedangkan sertifikat rumah berhubungan dengan kepemilikan atas bangunan.
Terdapat perbedaan dalam sertifikat tanah dan rumah yang bergantung pada status kepemilikan properti. Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) seperti Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain itu, terdapat jenis sertifikat lain untuk tanah seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS), dan girik atau peto.
Sedangkan sertifikat rumah adalah dokumen yang digunakan untuk membuktikan kepemilikan properti berdasarkan kesepakatan jual-beli antara kedua belah pihak. Contohnya sertifikat rumah seperti girik, Akta Jual Beli (AJB), dan SHGB. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui perbedaan antara sertifikat tanah dan rumah. Jika kamu berencana untuk membeli rumah, pastikan untuk memeriksa sertifikat rumah tersebut agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
Jenis-Jenis Sertifikat Tanah dan Rumah
Dalam hal sertifikat properti, terdapat empat jenis sertifikat yang umum digunakan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS), dan girik atau peto. Untuk memahami perbedaannya dengan lebih jelas, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai setiap jenis sertifikat tersebut.
1. Sertifikat Hak Milik
SHM adalah jenis sertifikat yang memberikan hak penuh atas lahan dan bangunan kepada pemiliknya. Dari semua jenis sertifikat properti, SHM memiliki kedudukan hukum yang paling tinggi. Sertifikat Hak Milik berlaku sepanjang hidup dan dapat diwariskan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Oleh karena itu, properti yang memiliki sertifikat ini cocok dijadikan sebagai investasi jangka panjang. Selain itu, properti dengan status SHM dapat digunakan sebagai jaminan atau agunan untuk memperoleh kredit perbankan.
2. Surat Girik atau Petok D
Girik adalah surat yang menunjukkan penguasaan atas tanah girik atau lahan bekas hak milik adat yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Surat ini umumnya diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atas suatu lahan. Fungsinya hanya sebagai identitas pembayar pajak atas lahan tersebut. Oleh karena itu, surat girik memiliki kedudukan hukum yang lebih rendah daripada jenis sertifikat tanah dan rumah lainnya. Jika Anda membeli tanah girik, sebaiknya segera daftarkan lahan tersebut di BPN dan mengubahnya menjadi sertifikat Hak Milik (SHM).
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB merupakan sertifikat yang diberikan kepada individu untuk membangun di atas tanah atau lahan yang bukan kepemilikannya. SHGB hanya memberikan hak atas bangunan, sedangkan sertifikat Hak Milik atau SHM mencakup legalitas antara tanah dan bangunan.
SHGB memiliki batas waktu tertentu yang ditetapkan untuk penggunaannya, seperti yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Setelah masa berlaku perpanjangan dan pembaharuan SHGB berakhir, tanah akan kembali menjadi milik negara, tanah hak pengelolaan, atau pemegang hak milik.
Salah satu kelebihan dari SHGB adalah harganya yang lebih murah dibandingkan dengan SHM. Selain itu, properti dengan SHGB juga bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA), sementara SHM hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun atau SHSRS adalah sertifikat yang dikeluarkan untuk penghuni rumah susun dan apartemen sebagai bukti legalitas kepemilikan atas hunian vertikal yang dibangun pada lahan dengan kepemilikan bersama. Sertifikat ini juga digunakan untuk gedung perkantoran, kios komersial (non-pemerintah), kondominium, dan flat. Seperti halnya dengan SHM, SHSRS dapat dipindahtangankan dan dijadikan jaminan untuk pengajuan kredit di lembaga perbankan.
Cek Harga Tanah di Bogor Terbaru melalui Website eCatalog Sinarmas Land!
Kamu wajib berhati-hati saat memilih tanah atau properti lainnya, jangan sampai salah dalam memilihnya. Sebaiknya cari informasi tentang lokasi, legalitas, dan harga tanah di Bogor melalui situs properti terpercaya seperti Sinarmas Land.
Karena membeli properti yang tidak memiliki sertifikat yang sah atau palsu akan sangat berisiko dan menyebabkan kerugian besar di masa yang akan datang. Selain itu, penting juga untuk memahami jenis-jenis sertifikat properti. Karena sertifikat rumah dan tanah memiliki beberapa jenis yang berbeda berdasarkan fungsinya dan tujuannya, seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Berikut rekomendasi tanah di Bogor yang cocok untuk dijadikan tempat usaha dan sebagai aset investasi:
Untuk informasi lebih lanjutnya, kamu bisa langsung kunjungi eCatalog Sinarmas Land, atau hubungi sales agent Bogor kami untuk mendapatkan banyak penawaran menarik. Jangan sampai ketinggalan!