pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa: Bukti Kepemilikan yang Valid?

Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa: Bukti Kepemilikan yang Valid?

07 November 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa: Bukti Kepemilikan yang Valid?

Surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh kepala desa seringkali menjadi bukti penguasaan tanah di banyak daerah Indonesia. Meskipun banyak yang menganggapnya sebagai bukti kuat kepemilikan, sebenarnya SKT hanya berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan riwayat dan penguasaan tanah, bukan bukti mutlak kepemilikan tanah. Surat ini berguna untuk pendaftaran tanah, namun tidak dapat dijadikan jaminan hukum yang sah tanpa adanya sertifikat hak atas tanah.

Secara umum, SKT menjelaskan informasi mengenai batas-batas tanah, identitas penguasanya, dan saksi-saksi terkait. Dokumen ini diterbitkan atas permintaan pemohon dan bisa digunakan dalam pendaftaran tanah di kantor pertanahan. Sebelum terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), SKT mungkin diakui sebagai bukti sah hak atas tanah, namun sekarang, hanya sertifikat tanah yang memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/1997 dan Surat Edaran Menteri ATR/BPN No. 1756/15.I/IV/2016, SKT tidak lagi digunakan sebagai dokumen utama dalam pendaftaran tanah. Sebaliknya, SKT hanya berfungsi sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran.

Baca Juga: Apa Itu Surat Pelepasan Hak Tanah

Keabsahan Jual Beli Tanah dengan SKT


Bagi yang berencana melakukan transaksi jual beli tanah, SKT dari kepala desa masih dapat digunakan sebagai bukti penguasaan tanah, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat tanah. Jika kepala desa bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara, transaksi jual beli dapat dilakukan dengan sah. Namun, penting untuk segera mendaftarkan tanah tersebut ke kantor pertanahan untuk memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan menghindari risiko hukum di masa depan.

Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

 

Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini! 

 

Our Property

Amarine Kavling Type 188
Amarine Kavling Type 188

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 188m2
Kavling

Start from 
Rp 3.424.990.000

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026