pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa: Bukti Kepemilikan yang Valid?

Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa: Bukti Kepemilikan yang Valid?

07 November 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa: Bukti Kepemilikan yang Valid?

Surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh kepala desa seringkali menjadi bukti penguasaan tanah di banyak daerah Indonesia. Meskipun banyak yang menganggapnya sebagai bukti kuat kepemilikan, sebenarnya SKT hanya berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan riwayat dan penguasaan tanah, bukan bukti mutlak kepemilikan tanah. Surat ini berguna untuk pendaftaran tanah, namun tidak dapat dijadikan jaminan hukum yang sah tanpa adanya sertifikat hak atas tanah.

Secara umum, SKT menjelaskan informasi mengenai batas-batas tanah, identitas penguasanya, dan saksi-saksi terkait. Dokumen ini diterbitkan atas permintaan pemohon dan bisa digunakan dalam pendaftaran tanah di kantor pertanahan. Sebelum terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), SKT mungkin diakui sebagai bukti sah hak atas tanah, namun sekarang, hanya sertifikat tanah yang memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/1997 dan Surat Edaran Menteri ATR/BPN No. 1756/15.I/IV/2016, SKT tidak lagi digunakan sebagai dokumen utama dalam pendaftaran tanah. Sebaliknya, SKT hanya berfungsi sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran.

Baca Juga: Apa Itu Surat Pelepasan Hak Tanah

Keabsahan Jual Beli Tanah dengan SKT


Bagi yang berencana melakukan transaksi jual beli tanah, SKT dari kepala desa masih dapat digunakan sebagai bukti penguasaan tanah, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat tanah. Jika kepala desa bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara, transaksi jual beli dapat dilakukan dengan sah. Namun, penting untuk segera mendaftarkan tanah tersebut ke kantor pertanahan untuk memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan menghindari risiko hukum di masa depan.

Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

 

Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini! 

 

Our Property

Amarine Kavling Type 188
Amarine Kavling Type 188

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 188m2
Kavling

Start from 
Rp 3.424.990.000

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Bau 'Apek' di Ruangan? Atasi dengan 5 Cara Ini!

Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di

06 October 2026

Tips Properti
article
Ketahui Fungsi dan Cara Kerja Mikrometer Sekrup di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng

06 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026