Membeli apartemen sebagai hunian di perkotaan memang memberikan banyak keuntungan, terutama dalam hal aksesibilitas. Namun, dalam proses pembelian apartemen, penting bagi Anda untuk memahami berbagai jenis sertifikat kepemilikan yang berlaku. Sertifikat apartemen sangat penting karena dapat melindungi Anda dari potensi sengketa yang mungkin terjadi. Berikut ini adalah penjelasan tiga jenis sertifikat apartemen yang umum ditemukan, beserta contohnya.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Jenis Sertifikat Apartemen yang Perlu Anda Ketahui
Memiliki apartemen memiliki tantangan tersendiri dalam hal kepemilikan yang lebih kompleks dibandingkan dengan rumah. Ketika membeli rumah, otomatis Anda memperoleh hak milik atas tanah dan bangunan. Namun, lain halnya dengan apartemen, yang dapat berdiri di atas berbagai jenis tanah seperti Tanah Negara, Tanah Hak Milik, atau Tanah Pengelolaan.
Kondisi ini memengaruhi jenis sertifikat yang akan Anda dapatkan, antara lain Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS), Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG), dan sertifikat berbentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
1. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) HGB Milik
SHKRS mirip dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diberikan pada rumah. Sertifikat ini menunjukkan bahwa bangunan apartemen berdiri di atas tanah milik perorangan atau pengembang. Perbedaan utama terletak pada warna sertifikat: SHM berwarna hijau, sementara SHKRS memiliki warna merah muda. SHKRS memiliki masa berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1950.
Pemilik dapat memperpanjang masa berlaku dengan mendatangi BPN terdekat dengan membawa KTP, KK, dan sertifikat asli. Jika Anda memiliki SHKRS, Anda akan menerima beberapa dokumen penting seperti Buku Tanah, Surat Ukur Hak Tanah, Gambar Denah Lantai, dan Pertelaan yang mencantumkan bagian hak atas bagian bersama. SHKRS juga dikenal sebagai Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau SHM Sarusun yang diterbitkan oleh kantor pertanahan.
Cari apartemen di Jakarta dan sekitarnya dengan harga terbaik? Cek disini!
2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)
SKBG merupakan sertifikat yang diberikan jika Anda memiliki unit di apartemen yang berdiri di atas tanah milik pemerintah atau tanah wakaf. Sertifikat ini berbeda dengan SHKRS dan mencakup Salinan Buku Bangunan Gedung, Salinan Surat Perjanjian Sewa Tanah, serta denah lantai yang menunjukkan letak unit Anda. Selain itu, Anda juga akan menerima Pertelaan mengenai hak-hak bagian bersama.
Di kalangan masyarakat, SKBG juga dikenal sebagai Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung atas Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun). Sertifikat ini dikeluarkan oleh instansi teknis tingkat kabupaten atau kota yang berwenang dalam menangani bangunan gedung.
3. Sertifikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Sertifikat PPJB adalah perjanjian tidak otentik antara penjual dan pembeli properti yang dikeluarkan sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa Anda telah membeli properti, meskipun AJB-nya belum selesai dibuat. Dengan adanya PPJB, Anda dapat memastikan bahwa properti yang akan dibeli tidak dijual kepada pihak lain.
Namun, perlu diketahui bahwa PPJB tidak mengalihkan hak milik secara sah dan hanya sebagai kesepakatan awal antara penjual dan pembeli yang diikat melalui penyerahan uang muka. PPJB berada di bawah payung hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/M/1995 terkait pengikatan jual beli rumah. Dengan mengetahui jenis sertifikat yang sesuai, Anda dapat memastikan keamanan dan kenyamanan dalam memiliki unit apartemen pilihan Anda.
Demikian informasi lengkap mengenai sertifikat apartemen. Semoga informasi ini membantu Anda yang berencana membeli apartemen agar memahami seluk-beluk kepemilikannya.
Baca juga artikel terkait tips properti disini:
Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com