Memiliki rumah merupakan impian banyak orang. Namun, harga rumah yang kian melambung tinggi menjadi kendala besar bagi banyak orang untuk mewujudkannya.
Sebagai solusi, pemerintah bekerja sama dengan bank-bank di Indonesia untuk menghadirkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Program ini membantu masyarakat untuk memiliki rumah dengan cara mencicil.
Meskipun KPR membantu, penting untuk memahami bahwa terlambat membayar cicilan KPR bisa membawa bahaya. Tunggakan cicilan, apalagi yang berbulan-bulan, dapat berakibat fatal.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang bahaya terlambat membayar cicilan KPR dan hukum yang terkait dengannya.
Konsekuensi Telat Bayar Cicilan KPR
-
Bank Bisa Menjual Aset Konsumen Yang Telat Bayar Cicilan KPR
Jika debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya (wanprestasi) dalam perjanjian kredit dengan bank, maka bank memiliki hak untuk menjual objek jaminan (rumah) untuk melunasi utang debitur.
Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa bank memiliki dua pilihan:
- Menjual objek jaminan melalui pelelangan umum.
- Menjual objek jaminan secara langsung dengan menggunakan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan.
Hasil penjualan objek jaminan akan digunakan untuk melunasi utang debitur terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada kreditur lainnya.
2. Harga Rumah Yang Kurang dapat Menjadi Hutang
Nilai jual rumah akan digunakan untuk konsumen melunasi hutang cicilannya ke bank. Apabila harga rumah lebih besar dari utang, maka sisanya bisa menjadi hak pribadi.
Pasal sebelumnya menjelaskan bahwa nilai jual rumah akan dipakai untuk melunasi utang Anda di bank. Jika hasil penjualan rumah melebihi jumlah utang, Anda berhak menerima sisa uangnya. Namun, jika hasil penjualan rumah tidak cukup untuk menutupi utang, Anda harus melunasi sisa utang tersebut ke bank.
Nah itu dia konsekuensi yang akan didapatkan jika kamu telat membayar cicilan KPR, Yuk, kunjungi website ecatalog.sinarmasland untuk tahu informasi seputar properti lainnya.