pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Ini Dia Standar Ideal Untuk Ketebalan Dinding Rumah

Ini Dia Standar Ideal Untuk Ketebalan Dinding Rumah

12 July 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Ini Dia Standar Ideal Untuk Ketebalan Dinding Rumah

Pondasi yang kuat akan sebuah hunian didasari oleh idealnya ketebalan dinding pada hunian tersebut. Untuk menentukan ketebalan dinding yang pas merupakan salah satu hal yang ahrus diperhatikan. Karena, jika ketebalan dinding terlalu tipis akan membuat pondasi yang kurang. Oleh karena itu simak penjelasan dibawah ini terkait standar ketebalan dinding. 

Standar Ketebalan Dinding

Berikut ini adalah beberapa ukuran ketebalan dinding berdasarkan dari material dinding yang akan digunakan. 

1. Bata Merah

Bata merah adalah material dinding yang paling banyak digunakan. Material dinding ini dikenal karena kedap air. Sehingga pada saat hujan jarang terjadi rembesan pada tembok. Selain itu, penggunaan bata merah juga dikenal sangat kuat dan tahan lama. Secara umum, ukuran tebal dinding rumah bata merah sekitar 7 hingga 11 cm. 

2. Bata Ringan

Material dinding bata ringan juga salah satu material dinding yang sering digunakan. Bata ringan ini memiliki tekstur yang halus dan juga daya rekat yang baik

Nah, rata-rata tebal dinding rumah yang menggunakan bata ringan berkisar antara 8 hingga 10 cm. 

3. Batako Putih

Batako putih adalah material dinding yang merupakan batu yang diproses dengan cara dicetak. 

Batako putih dikenal sebagai material yang mudah dipasang dan memiliki harga murah. Apabila kamu ingin menggunakan batako putih, ketebalan dindingnya harus berada pada rentang 8 sampai 10 cm. 

4. Batako Semen PC

Jenis batako semen PC atau yang biasa dikenal dengan batako press ini memiliki ukuran dan model yang lebih bervariasi dibandingkan dengan batako putih. Tebal dinding rumah yang menggunakan batako semen PC sekitar 8 hingga 10 cm, berlaku untuk batako press mesin ataupun press tangan. 

5.Beton Pracetak

Rekomendasi material dinding yang terakhir adalah beton pracetak. Metarial dinding ini biasanya digunakan untuk bangunan seperti ruko, perumahan, hingga pabrik. 

Ketika rumah menggunakan material beton pracetak, tebal tembok rumah yang harus diterapkan sekitar 15 cm. 

Cari properti di Bogor dengan harga terbaik? Cek disini! 

Nah itu dia informasi tentang material dinding dan juga standar ketebalan dinding. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog! 

Baca Juga : 

 

 

 

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Bau 'Apek' di Ruangan? Atasi dengan 5 Cara Ini!

Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di

06 October 2026

Tips Properti
article
Ketahui Fungsi dan Cara Kerja Mikrometer Sekrup di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng

06 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026