Memiliki beberapa bidang tanah yang bersebelahan? Menggabungkannya menjadi satu sertifikat bisa menjadi pilihan tepat!
Proses ini, yang dikenal sebagai penggabungan sertifikat tanah, menawarkan beberapa keuntungan, terutama jika Anda berencana membangun atau mengembangkan properti di area tersebut.
Namun, sebelum memulai prosesnya, penting untuk memahami prosedur, persyaratan, dan biaya yang terlibat.
Proses Menggabungkan Sertifikat Tanah
Menggabungkan sertifikat tanah akan sangat menguntungkan di masa depan. Untuk proses penggabungan sertifikat tanah dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Memperbarui Data Pendaftaran Tanah sebelum Penggabungan
Sebelum menggabungkan beberapa bidang tanah menjadi satu sertifikat, pemilik harus memperbarui data pendaftaran tanahnya terlebih dahulu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data fisik dan yuridis tanah yang terdaftar sudah akurat dan sesuai dengan kondisi terkini. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997, di mana pemegang hak atas tanah harus mendaftarkan perubahan data tersebut ke Kantor Pertanahan.
- Menggabungkan Bidang Tanah Bersebelahan
Dua bidang tanah atau lebih yang bersebelahan, dimiliki oleh orang yang sama, dan memiliki sisa jangka waktu hak yang sama, dapat digabungkan menjadi satu bidang tanah baru. Proses ini akan menghasilkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru yang menggantikan dokumen-dokumen sebelumnya.
Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Penggabungan Sertifikat Tanah
Sebelum mengajukan penggabungan sertifikat tanah, ada beberapa dokumen dan informasi penting yang perlu Anda persiapkan. Berikut adalah daftarnya:
Dokumen:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
- Surat kuasa (jika Anda menggunakan kuasa).
- Fotokopi KTP pemohon dan kuasa (jika ada).
- Sertifikat asli tanah yang ingin digabungkan.
Berapa Biaya Untuk Penggabungan Sertifikat Tanah?
Biaya penggabungan sertifikat tanah tidak sama untuk semua orang dan bisa berubah-ubah. Ada beberapa hal yang mempengaruhi biaya ini, seperti luas tanah, tujuan penggabungan, dan lokasi tanahnya.
Meskipun begitu, Anda bisa menghitung sendiri perkiraan biayanya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan rumus untuk menghitung biaya pengukuran tanah, yang merupakan salah satu komponen utama dalam biaya penggabungan sertifikat.
Berikut rumus perhitungan biaya pengukuran tanah dari Kementerian ATR/BPN:
Luas tanah sampai dengan 10 hektar:
- Biaya = (Luas tanah / 500) x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran (HSBKu) + Rp 100.000
Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:
- Biaya = (Luas tanah / 4.000) x HSBKu + Rp 14.000.000
Luas tanah lebih dari 1.000 hektar:
- Biaya = (Luas tanah / 10.000) x HSBKu + Rp 134.000.000
Bagaimana Cara Pengajuan Sertifikat Tanah
Setelah mengurus perubahan data pada sertifikat tanah, pemiliknya dapat mengajukan permohonan penggabungan sertifikat lahan. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti formulir, KTP, sertifikat tanah, dan lain sebagainya.
- Datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor pertanahan setempat. Serahkan berkas-berkas yang sudah disiapkan kepada petugas di loket pelayanan.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika lengkap, pemohon akan diarahkan ke loket pembayaran.
- Pemohon membayar biaya penggabungan sertifikat tanah.
- Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi yang dihadiri oleh pemohon.
- Setelah pengukuran selesai, BPN akan menerbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru.
- Pemohon dapat mengambil sertifikat baru di loket pelayanan.
Nah ini dia cara penggabungan sertifikat tanah, yuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi lebih lanjut terkait properti.