pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Ini Dia Cara Penggabungan Sertifikat Tanah

Ini Dia Cara Penggabungan Sertifikat Tanah

20 February 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Cara penggabungan sertifikat tanah

Memiliki beberapa bidang tanah yang bersebelahan? Menggabungkannya menjadi satu sertifikat bisa menjadi pilihan tepat!

Proses ini, yang dikenal sebagai penggabungan sertifikat tanah, menawarkan beberapa keuntungan, terutama jika Anda berencana membangun atau mengembangkan properti di area tersebut.

Namun, sebelum memulai prosesnya, penting untuk memahami prosedur, persyaratan, dan biaya yang terlibat.

Proses Menggabungkan Sertifikat Tanah

Menggabungkan sertifikat tanah akan sangat menguntungkan di masa depan. Untuk proses penggabungan sertifikat tanah dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Memperbarui Data Pendaftaran Tanah sebelum Penggabungan

Sebelum menggabungkan beberapa bidang tanah menjadi satu sertifikat, pemilik harus memperbarui data pendaftaran tanahnya terlebih dahulu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data fisik dan yuridis tanah yang terdaftar sudah akurat dan sesuai dengan kondisi terkini. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997, di mana pemegang hak atas tanah harus mendaftarkan perubahan data tersebut ke Kantor Pertanahan.

  1. Menggabungkan Bidang Tanah Bersebelahan

Dua bidang tanah atau lebih yang bersebelahan, dimiliki oleh orang yang sama, dan memiliki sisa jangka waktu hak yang sama, dapat digabungkan menjadi satu bidang tanah baru. Proses ini akan menghasilkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru yang menggantikan dokumen-dokumen sebelumnya.

 

Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Penggabungan Sertifikat Tanah 

Sebelum mengajukan penggabungan sertifikat tanah, ada beberapa dokumen dan informasi penting yang perlu Anda persiapkan. Berikut adalah daftarnya:

Dokumen:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
  • Surat kuasa (jika Anda menggunakan kuasa).
  • Fotokopi KTP pemohon dan kuasa (jika ada).
  • Sertifikat asli tanah yang ingin digabungkan.

 

Berapa Biaya Untuk Penggabungan Sertifikat Tanah? 

 

Biaya penggabungan sertifikat tanah tidak sama untuk semua orang dan bisa berubah-ubah. Ada beberapa hal yang mempengaruhi biaya ini, seperti luas tanah, tujuan penggabungan, dan lokasi tanahnya.

Meskipun begitu, Anda bisa menghitung sendiri perkiraan biayanya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan rumus untuk menghitung biaya pengukuran tanah, yang merupakan salah satu komponen utama dalam biaya penggabungan sertifikat.

Berikut rumus perhitungan biaya pengukuran tanah dari Kementerian ATR/BPN:

Luas tanah sampai dengan 10 hektar:

  • Biaya = (Luas tanah / 500) x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran (HSBKu) + Rp 100.000

Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:

  • Biaya = (Luas tanah / 4.000) x HSBKu + Rp 14.000.000

Luas tanah lebih dari 1.000 hektar:

  • Biaya = (Luas tanah / 10.000) x HSBKu + Rp 134.000.000

Bagaimana Cara Pengajuan Sertifikat Tanah 

Setelah mengurus perubahan data pada sertifikat tanah, pemiliknya dapat mengajukan permohonan penggabungan sertifikat lahan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti formulir, KTP, sertifikat tanah, dan lain sebagainya.
  2. Datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor pertanahan setempat. Serahkan berkas-berkas yang sudah disiapkan kepada petugas di loket pelayanan.
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika lengkap, pemohon akan diarahkan ke loket pembayaran.
  4. Pemohon membayar biaya penggabungan sertifikat tanah.
  5. Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi yang dihadiri oleh pemohon.
  6. Setelah pengukuran selesai, BPN akan menerbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru.
  7. Pemohon dapat mengambil sertifikat baru di loket pelayanan.

 

Nah ini dia cara penggabungan sertifikat tanah, yuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi lebih lanjut terkait properti. 

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026

Tips Properti
article
Apa Itu NPOPTKP dalam BPHTB? Ini Fungsi dan Cara Menghitungnya

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Bagi Propers yang sedang membeli rumah, tanah, atau properti lainnya, istilah NPOPTKP mungkin pernah ditemukan saat mencari tahu tentang BPHTB. NPOPTKP merupakan salah satu komponen penting dalam menentukan besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang perlu dibayarkan. Memahami NPOPTKP penting agar Propers dapat

06 October 2026

Tips Properti
article
Siapa yang Menanggung BPHTB? Ini Ketentuan Pembeli dan Penjual

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Dalam transaksi jual beli rumah atau tanah, ada berbagai biaya dan pajak yang perlu dipersiapkan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, masih banyak Propers yang bingung, sebenarnya siapa yang menanggung BPHTB, pembeli atau penjual? Secara umum, BPHTB merupakan kewajiban pihak yang memperoleh hak

05 October 2026