pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Ini Dia Biaya dan Syarat Penerbitan Sertipikat Yang Hilang

Ini Dia Biaya dan Syarat Penerbitan Sertipikat Yang Hilang

02 May 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
biaya penerbitan sertipikat

Sertifikat tanah bagaikan harta karun bagi pemiliknya. Bukti kepemilikan tanah ini sangat penting dan berharga, namun tak jarang hilang entah kemana. Kehilangan sertifikat bisa menimbulkan masalah besar bagi pemilik sahnya.

Tenang, Anda tidak sendiri! Jika sertifikat tanah Anda hilang, segera urus dan ajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti.

Syarat Penerbitan Sertipikat Pengganti karena Hilang

Berdasarkan ketentuan Pasal 57 PP 24/1997, perlu dicatat bahwa penerbitan sertipikat baru hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak atau oleh pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang.

Jika pemegang atau pemilik yang namanya tercantum tersebut telah meninggal dunia, permohonan sertipikat baru dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris, berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Kemudian, untuk dapat melakukan permohonan penggantian sertipikat yang hilang, pemilik sertipikat memerlukan pernyataan di bawah sumpah yang dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. 

Sebelum pemohon mengajukan permohonan penggantian sertipikat pengganti, ia harus membuat pengumuman satu kali dalam salah satu surat kabar setempat atas biaya nya sendiri. Jika dalam 30 hari pengumuman di surat kabar ada pihak yang mengajukan keberatan dan dianggap tidak beralasan, maka penerbitan atas sertifikat baru akan ditolak. 

Meskipun keberatan diajukan, sertifikat pengganti tetap bisa diterbitkan jika keberatan tersebut tidak beralasan.

Setelah sertifikat pengganti diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan akan mengumumkan di surat kabar lokal tentang penerbitan tersebut dan menyatakan sertifikat lama tidak berlaku lagi.

Pemohon harus menanggung biaya pengumuman ini.

Dokumen yang Dibutuhkan

  1. Surat permohonan tanpa kuasa jika tidak dikuasakan atau surat permohonan dengan kuasa apabila dikuasakan.
  2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan atau lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum.
  3. Surat pernyataan tanah tidak sengketa atau dikuasai secara fisik.
  4. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta orang yang diberi kuasa apabila dikuasakan.
  5. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum).
  6. Fotokopi sertipikat (jika ada).
  7. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan.
  8. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Lama dan Biaya Penerbitan Sertipikat Tanah yang Hilang

Waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertipikat pengganti ini adalah sekitar 40 hari kerja.

Adapun biaya yang diperlukan adalah Rp350.000 dengan rincian:

  • Biaya sumpah sebesar Rp200.000.
  • Biaya salinan surat ukur Rp100.000.
  • Biaya pendaftaran Rp50.000.

Nah itulah syarat dan biaya untuk proses penerbitan sertipikat. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya. 

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026