Propers Mungkin dari kalian bertanya-tanya, mengapa rumah subsidi sering kali terletak jauh dari pusat kota? Berikut penjelasannya! Rumah subsidi merupakan program pemerintah untuk menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah menawarkan rumah subsidi, termasuk melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program FLPP ini dikelola oleh BP Tapera untuk menyediakan pembiayaan perumahan bagi MBR.
Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi
Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan rumah subsidi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Bekerja atau memiliki usaha minimal selama 1 tahun.
- Belum pernah memiliki rumah pribadi.
- Penghasilan sesuai dengan batasan yang ditentukan (di bawah rata-rata).
- Aktif bekerja sehingga memiliki penghasilan.
- Memenuhi semua dokumen pendukung seperti KTP, KK, slip gaji, rekening bank, NPWP, dan dokumen lainnya.
Meskipun rumah subsidi bertujuan untuk memudahkan masyarakat memiliki hunian, lokasinya sering kali berada jauh dari pusat kota. Bahkan, ada beberapa rumah subsidi yang lokasinya tidak terdeteksi di peta. Lalu, mengapa rumah subsidi sering berada di lokasi yang jauh dari pusat kota?
Alasan Rumah Subsidi Terletak Jauh dari Pusat Kota
Mengutip dari Kompas, pengamat properti sekaligus Wakil Ketua Umum REI, Bambang Ekajaya, menjelaskan bahwa lokasi rumah subsidi yang jauh dari pusat kota berkaitan dengan hukum pasar. Rumah subsidi di Indonesia harus memenuhi sejumlah batasan, termasuk harga. Karena itu, lokasi rumah subsidi disesuaikan dengan aturan dan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.
“Dengan batasan harga dan spesifikasi yang diatur, otomatis untuk menjaga harga rumah subsidi tetap sesuai dengan batas maksimal dari pemerintah, rumah subsidi hanya bisa dibangun di area-area yang jauh dari kota,” kata Bambang. Oleh karena itu, untuk menunjang lokasi rumah subsidi yang jauh, diperlukan dukungan dari pemerintah, seperti akses transportasi yang memadai agar masyarakat bisa menjalankan aktivitas dengan mudah.
“Pemerintah perlu memberikan dukungan berupa akses transportasi seperti KRL atau terminal bus yang memadai di sekitar kawasan rumah subsidi,” tambah Bambang.
Cari Rumah dengan harga terbaik, Cek disini!
Harga Rumah Subsidi Tahun 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, harga rumah subsidi pada tahun 2024 mengalami kenaikan. Berikut adalah rincian harga rumah subsidi di Indonesia untuk tahun 2024:
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000;
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000;
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000;
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000;
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Baca juga :
11 Rekomendasi Merk Spring Bed Terbaik, Tidur Lebih Nyenyak!
5 Model Meja Rias Simple Untuk Percantik Kamar
8 Jenis Bahan Karpet Terbaik Lengkap dengan Kisaran Harga