Dalam proses membangun rumah, ada beberapa peraturan yang perlu diperhatikan untuk memastikan bangunan sesuai ketentuan hukum. Salah satu peraturan penting yang harus diikuti adalah mengenai Garis Sempadan Bangunan (GSB). Pemilik rumah tidak diperkenankan membangun di area yang melebihi batas GSB.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Peraturan terkait GSB ini bervariasi tergantung pada wilayahnya. Oleh karena itu, penting untuk memahami terlebih dahulu aturan yang berlaku di area tempat Anda berencana membangun rumah.
Pengertian Garis Sempadan Bangunan
Mengutip dari situs resmi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, garis sempadan bangunan merupakan garis maya yang ditentukan sebagai jarak minimum dari bagian terluar bangunan hingga ruang milik jalan (rumija), tepi sungai, pantai, atau rel kereta api. Garis ini menentukan batas terdekat bangunan dari tepi jalan, dan area tersebut tidak boleh dibangun.
Fungsi Garis Sempadan Bangunan
Garis sempadan bangunan memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
- Meningkatkan kualitas lingkungan sekitar.
- Memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuni dan pengguna jalan.
- Mengurangi tingkat kebisingan dari jalan raya atau area publik di sekitarnya.
Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Cara Mengukur Garis Sempadan Bangunan
Pengukuran GSB bervariasi tergantung pada desain bangunan. Beberapa metode pengukuran GSB meliputi:
- Untuk bangunan yang sebagian menjorok ke depan, jarak GSB diukur dari bagian bangunan yang paling dekat dengan rumija.
- Jika bangunan memiliki pagar, pengukuran dilakukan dari sisi depan bangunan hingga pagar tersebut.
- Area sempadan bangunan dapat dimanfaatkan untuk parkir off-street, namun dengan tetap memperhatikan metode pengukuran yang sesuai.
Sanksi Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan
Melanggar aturan terkait GSB dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Pasal 45. Sanksi yang dapat diterima meliputi:
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan pembangunan.
- Penghentian sementara atau permanen terhadap kegiatan pembangunan atau pemanfaatan bangunan.
- Pembekuan dan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta sertifikat laik fungsi bangunan.
- Pembongkaran bangunan yang melanggar.
- Denda hingga 10% dari nilai bangunan.
Baca juga artikel terkait tips properti disini:
Dengan memahami dan mematuhi ketentuan mengenai Garis Sempadan Bangunan, pemilik rumah dapat terhindar dari risiko hukum dan menjaga kualitas lingkungan sekitar. Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com