pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Emang Boleh, Lahan Fasum Dibuat Jadi Tempat Tinggal ? Simak Aturan Hukumnya, Disini!

Emang Boleh, Lahan Fasum Dibuat Jadi Tempat Tinggal ? Simak Aturan Hukumnya, Disini!

29 July 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp

Pembangunan rumah tinggal di lahan yang seharusnya menjadi fasilitas umum (fasum) kerap terjadi, terutama di kawasan perumahan atau cluster dengan lahan terbatas. Namun, apakah praktik ini melanggar hukum? Mari kita telaah lebih lanjut mengenai legalitas penggunaan lahan fasum untuk hunian.

Fenomena pembangunan rumah di lahan fasum bukanlah hal baru, terutama di lingkungan padat penduduk dengan keterbatasan lahan. Pertanyaannya, apakah tindakan ini sah secara hukum? Mari kita bahas bersama mengenai aturan yang berlaku terkait penggunaan lahan fasum Propers!

 

Pelanggaran Hukum Mengubah Fasilitas Umum Menjadi Hunian

Mengalihfungsikan lahan fasilitas umum (fasum) menjadi hunian merupakan pelanggaran hukum yang serius. Beberapa aturan hukum yang dilanggar meliputi:

  • Pasal 50 Angka 14 Undang-Undang Cipta Kerja

Mengatur larangan membangun perumahan yang tidak sesuai standar, termasuk penggunaan lahan fasum yang tidak sesuai peruntukannya.

  • Pasal 17 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021

Menetapkan standar sarana perumahan, termasuk fasum seperti ruang terbuka hijau, tempat ibadah, dan area bermain, yang harus disediakan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pidana bagi pengembang, seperti:

  • Sanksi Administratif

Peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, pengambilalihan sementara oleh pemerintah, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

  • Sanksi Pidana

Denda hingga Rp5 miliar jika terbukti menyebabkan kerugian kesehatan, keselamatan, atau lingkungan.

Bagi pembeli rumah yang terdampak, penting untuk meninjau kembali perjanjian jual beli dan memastikan kesesuaian dengan ketentuan mengenai sarana dan prasarana.

 

Upaya Hukum Jika Lahan Fasum Menjadi Tempat Tinggal

Jika lahan yang seharusnya menjadi fasilitas umum malah digunakan untuk membangun tempat tinggal, warga dapat mengambil langkah hukum berikut:

  • Musyawarah dengan pengembang

Cari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak melalui diskusi terbuka.

  • Melapor ke dinas terkait

Laporkan perubahan fungsi lahan fasum agar pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai aturan.

  • Melapor ke kepolisian

Jika perubahan lahan fasum berdampak negatif pada kesehatan, keselamatan, atau lingkungan, laporkan ke polisi.

  • Gugatan perdata

Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri karena tindakan pengembang melanggar hukum dengan mengubah fasum menjadi properti pribadi.

 

Cari properti di tangerang dengan harga terbaik? Cek disini! 

 

  • Gugatan ke PTUN

Jika ada dugaan penerbitan sertifikat di atas lahan fasum, gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Itulah beberapa langkah hukum yang dapat diambil warga jika lahan fasum dialihfungsikan menjadi tempat tinggal, serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi pengembang.

Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog! 

Our Property

Asia Kavling Type 290
Asia Kavling Type 290

Tangerang, Banten

Land Area: 290m2
Kavling

Start from 
Rp 2.544.560.000
Asia Kavling Type 334
Asia Kavling Type 334

Tangerang, Banten

Land Area: 334m2
Kavling

Start from 
Rp 2.711.270.000

 

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Bau 'Apek' di Ruangan? Atasi dengan 5 Cara Ini!

Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di

06 October 2026

Tips Properti
article
Ketahui Fungsi dan Cara Kerja Mikrometer Sekrup di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng

06 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026