Pembangunan rumah tinggal di lahan yang seharusnya menjadi fasilitas umum (fasum) kerap terjadi, terutama di kawasan perumahan atau cluster dengan lahan terbatas. Namun, apakah praktik ini melanggar hukum? Mari kita telaah lebih lanjut mengenai legalitas penggunaan lahan fasum untuk hunian.
Fenomena pembangunan rumah di lahan fasum bukanlah hal baru, terutama di lingkungan padat penduduk dengan keterbatasan lahan. Pertanyaannya, apakah tindakan ini sah secara hukum? Mari kita bahas bersama mengenai aturan yang berlaku terkait penggunaan lahan fasum Propers!
Pelanggaran Hukum Mengubah Fasilitas Umum Menjadi Hunian
Mengalihfungsikan lahan fasilitas umum (fasum) menjadi hunian merupakan pelanggaran hukum yang serius. Beberapa aturan hukum yang dilanggar meliputi:
-
Pasal 50 Angka 14 Undang-Undang Cipta Kerja
Mengatur larangan membangun perumahan yang tidak sesuai standar, termasuk penggunaan lahan fasum yang tidak sesuai peruntukannya.
-
Pasal 17 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
Menetapkan standar sarana perumahan, termasuk fasum seperti ruang terbuka hijau, tempat ibadah, dan area bermain, yang harus disediakan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pidana bagi pengembang, seperti:
Peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, pengambilalihan sementara oleh pemerintah, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
Denda hingga Rp5 miliar jika terbukti menyebabkan kerugian kesehatan, keselamatan, atau lingkungan.
Bagi pembeli rumah yang terdampak, penting untuk meninjau kembali perjanjian jual beli dan memastikan kesesuaian dengan ketentuan mengenai sarana dan prasarana.
Upaya Hukum Jika Lahan Fasum Menjadi Tempat Tinggal
Jika lahan yang seharusnya menjadi fasilitas umum malah digunakan untuk membangun tempat tinggal, warga dapat mengambil langkah hukum berikut:
-
Musyawarah dengan pengembang
Cari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak melalui diskusi terbuka.
Laporkan perubahan fungsi lahan fasum agar pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai aturan.
Jika perubahan lahan fasum berdampak negatif pada kesehatan, keselamatan, atau lingkungan, laporkan ke polisi.
Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri karena tindakan pengembang melanggar hukum dengan mengubah fasum menjadi properti pribadi.
Cari properti di tangerang dengan harga terbaik? Cek disini!
Jika ada dugaan penerbitan sertifikat di atas lahan fasum, gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Itulah beberapa langkah hukum yang dapat diambil warga jika lahan fasum dialihfungsikan menjadi tempat tinggal, serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi pengembang.
Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog!