Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Emang Boleh, Lahan Fasum Dibuat Jadi Tempat Tinggal ? Simak Aturan Hukumnya, Disini!

Emang Boleh, Lahan Fasum Dibuat Jadi Tempat Tinggal ? Simak Aturan Hukumnya, Disini!

29 July 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp

Pembangunan rumah tinggal di lahan yang seharusnya menjadi fasilitas umum (fasum) kerap terjadi, terutama di kawasan perumahan atau cluster dengan lahan terbatas. Namun, apakah praktik ini melanggar hukum? Mari kita telaah lebih lanjut mengenai legalitas penggunaan lahan fasum untuk hunian.

Fenomena pembangunan rumah di lahan fasum bukanlah hal baru, terutama di lingkungan padat penduduk dengan keterbatasan lahan. Pertanyaannya, apakah tindakan ini sah secara hukum? Mari kita bahas bersama mengenai aturan yang berlaku terkait penggunaan lahan fasum Propers!

 

Pelanggaran Hukum Mengubah Fasilitas Umum Menjadi Hunian

Mengalihfungsikan lahan fasilitas umum (fasum) menjadi hunian merupakan pelanggaran hukum yang serius. Beberapa aturan hukum yang dilanggar meliputi:

  • Pasal 50 Angka 14 Undang-Undang Cipta Kerja

Mengatur larangan membangun perumahan yang tidak sesuai standar, termasuk penggunaan lahan fasum yang tidak sesuai peruntukannya.

  • Pasal 17 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021

Menetapkan standar sarana perumahan, termasuk fasum seperti ruang terbuka hijau, tempat ibadah, dan area bermain, yang harus disediakan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pidana bagi pengembang, seperti:

  • Sanksi Administratif

Peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, pengambilalihan sementara oleh pemerintah, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

  • Sanksi Pidana

Denda hingga Rp5 miliar jika terbukti menyebabkan kerugian kesehatan, keselamatan, atau lingkungan.

Bagi pembeli rumah yang terdampak, penting untuk meninjau kembali perjanjian jual beli dan memastikan kesesuaian dengan ketentuan mengenai sarana dan prasarana.

 

Upaya Hukum Jika Lahan Fasum Menjadi Tempat Tinggal

Jika lahan yang seharusnya menjadi fasilitas umum malah digunakan untuk membangun tempat tinggal, warga dapat mengambil langkah hukum berikut:

  • Musyawarah dengan pengembang

Cari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak melalui diskusi terbuka.

  • Melapor ke dinas terkait

Laporkan perubahan fungsi lahan fasum agar pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai aturan.

  • Melapor ke kepolisian

Jika perubahan lahan fasum berdampak negatif pada kesehatan, keselamatan, atau lingkungan, laporkan ke polisi.

  • Gugatan perdata

Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri karena tindakan pengembang melanggar hukum dengan mengubah fasum menjadi properti pribadi.

 

Cari properti di tangerang dengan harga terbaik? Cek disini! 

 

  • Gugatan ke PTUN

Jika ada dugaan penerbitan sertifikat di atas lahan fasum, gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Itulah beberapa langkah hukum yang dapat diambil warga jika lahan fasum dialihfungsikan menjadi tempat tinggal, serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi pengembang.

Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog! 

Our Property

Asia Kavling Type 290
Asia Kavling Type 290

Tangerang, Banten

Land Area: 290m2
Kavling

Start from 
Rp 2.544.560.000
Asia Kavling Type 334
Asia Kavling Type 334

Tangerang, Banten

Land Area: 334m2
Kavling

Start from 
Rp 2.711.270.000

 

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Jual Rumah dengan Surat Kuasa: Risiko dan Hal yang Wajib Dicek

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Menjual rumah tidak selalu mengharuskan pemilik hadir secara langsung dalam setiap tahapan transaksi. Dalam kondisi tertentu, pemilik dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya, misalnya ketika sedang berada di luar negeri, tinggal di kota berbeda, atau memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus proses penjualan. N

21 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Bisa Renovasi Rumah Tanpa Mengurus IMB Baru? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Merenovasi rumah menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kenyamanan hunian sekaligus menyesuaikan kebutuhan keluarga. Mulai dari memperluas dapur, menambah kamar tidur, membangun lantai dua, hingga mengubah tampilan fasad, setiap renovasi perlu direncanakan dengan matang. Namun, apakah renovasi rumah harus disertai pengurusan Iz

20 October 2026

Tips Properti
article
Beli Rumah Lewat Notaris, Apakah Sertifikat Dijamin Aman?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli rumah bukan hanya soal menyiapkan dana dan memilih lokasi yang strategis, tetapi juga memastikan legalitas properti sebelum transaksi dilakukan. Salah satu langkah yang sering ditempuh calon pembeli adalah menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu proses jual beli rumah. Namun, apakah m

19 October 2026