Berapa biaya yang terkait dengan proses jual beli rumah melalui notaris? Siapa yang bertanggung jawab untuk menanggung biaya tersebut? Secara umum, baik pembeli maupun penjual memiliki tanggung jawab yang sama dalam membayar biaya notaris. Namun, hal ini harus diatur dalam kesepakatan antara kedua belah pihak. Berikut adalah rincian biaya terkait jual beli rumah melalui notaris:
1. Biaya Cek Sertifikat
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, tujuan dari verifikasi sertifikat adalah untuk memastikan bahwa properti yang akan dibeli tidak terlibat dalam sengketa tanah. Biasanya, langkah ini dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Notaris akan menjalankan proses verifikasi ini dengan biaya awal sekitar Rp100 ribu, namun biayanya dapat bervariasi tergantung pada lokasi geografis masing-masing.
2. Biaya PPh
Sebelum penandatanganan Akta Jual Beli, Pajak Penghasilan (PPh) harus disetor. Besarnya PPh adalah sebesar 5% dari nilai transaksi. Dalam jual beli rumah bekas, penjual yang bertanggung jawab untuk membayar PPh, sedangkan pembeli akan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Oleh karena itu, penting bagi Anda yang akan melakukan transaksi jual beli rumah bekas untuk memahami aturan pajak yang terkait dengan transaksi tersebut.
3. Biaya Validasi Pajak
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPNBM (Pajak Penjualan Barang Mewah yang Dibebankan Pembeli) juga merupakan aspek penting dalam aturan jual beli rumah yang tidak boleh diabaikan. Properti yang dihargai di atas Rp36 juta akan dikenai PPN. Adapun PPN, yang besarnya mencapai 10% dari harga rumah, serta PPNBM, akan diterapkan jika luas bangunan melebihi 150 meter persegi. Untuk melakukan validasi pajak melalui notaris, biaya sekitar Rp200 ribu akan dibebankan. Penting juga dicatat bahwa PPN hanya berlaku untuk pembelian rumah baru atau properti primer, bukan properti sekunder.
4. Biaya AJB
AJB merupakan dokumen yang menyatakan transfer kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru. Biasanya, biaya pembuatan AJB ditanggung oleh kedua belah pihak. Proses pembuatan AJB membutuhkan waktu sekitar 1-3 bulan. Pengurusan AJB melibatkan beberapa langkah, mulai dari pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, pelunasan PPh, BPHTB, dan sebagainya. Jika Anda menggunakan layanan notaris, biaya yang dibutuhkan biasanya sekitar Rp2,4 juta.
5. Biaya Balik Nama
Biaya Balik Nama (BBN) harus disiapkan saat melakukan transaksi jual beli rumah. Saat membeli rumah bekas, perlu untuk mentransfer kepemilikan sertifikat properti dari penjual kepada pembeli. Besarnya biaya BBN bervariasi, dengan waktu penyelesaian sekitar 30 hari, namun secara umum biaya tersebut rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi.
6. Biaya SKHMT
Selain itu, terdapat biaya untuk mendapatkan Surat Kuasa Hak Memberikan Hak Tanggungan (SKHMT). Biasanya, biaya ini sekitar Rp1,2 juta, terutama untuk rumah yang dibeli dengan kredit atau menggunakan KPR.
7. Biaya APHT
Terakhir, terdapat biaya untuk Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), yang biasanya sekitar Rp1,2 juta untuk rumah yang dibeli dengan kredit.
Semua biaya di atas dibutuhkan jika Anda ingin memakai notaris dalam proses jual beli rumah. Namun, kembali lagi, harga tersebut tergantung dari masing-masing notaris. Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com