pixel
Home/Articles/

Catat, Rincian Biaya Jual Beli Rumah melalui Notaris!

Catat, Rincian Biaya Jual Beli Rumah melalui Notaris!

22 April 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
biaya jual beli rumah melalui notaris, rincian biaya jual beli rumah notaris

rumah123.com

Berapa biaya yang terkait dengan proses jual beli rumah melalui notaris? Siapa yang bertanggung jawab untuk menanggung biaya tersebut? Secara umum, baik pembeli maupun penjual memiliki tanggung jawab yang sama dalam membayar biaya notaris. Namun, hal ini harus diatur dalam kesepakatan antara kedua belah pihak. Berikut adalah rincian biaya terkait jual beli rumah melalui notaris:

1. Biaya Cek Sertifikat

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, tujuan dari verifikasi sertifikat adalah untuk memastikan bahwa properti yang akan dibeli tidak terlibat dalam sengketa tanah. Biasanya, langkah ini dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Notaris akan menjalankan proses verifikasi ini dengan biaya awal sekitar Rp100 ribu, namun biayanya dapat bervariasi tergantung pada lokasi geografis masing-masing.

2. Biaya PPh

Sebelum penandatanganan Akta Jual Beli, Pajak Penghasilan (PPh) harus disetor. Besarnya PPh adalah sebesar 5% dari nilai transaksi. Dalam jual beli rumah bekas, penjual yang bertanggung jawab untuk membayar PPh, sedangkan pembeli akan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Oleh karena itu, penting bagi Anda yang akan melakukan transaksi jual beli rumah bekas untuk memahami aturan pajak yang terkait dengan transaksi tersebut.

3. Biaya Validasi Pajak

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPNBM (Pajak Penjualan Barang Mewah yang Dibebankan Pembeli) juga merupakan aspek penting dalam aturan jual beli rumah yang tidak boleh diabaikan. Properti yang dihargai di atas Rp36 juta akan dikenai PPN. Adapun PPN, yang besarnya mencapai 10% dari harga rumah, serta PPNBM, akan diterapkan jika luas bangunan melebihi 150 meter persegi. Untuk melakukan validasi pajak melalui notaris, biaya sekitar Rp200 ribu akan dibebankan. Penting juga dicatat bahwa PPN hanya berlaku untuk pembelian rumah baru atau properti primer, bukan properti sekunder.

4. Biaya AJB

AJB merupakan dokumen yang menyatakan transfer kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru. Biasanya, biaya pembuatan AJB ditanggung oleh kedua belah pihak. Proses pembuatan AJB membutuhkan waktu sekitar 1-3 bulan. Pengurusan AJB melibatkan beberapa langkah, mulai dari pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, pelunasan PPh, BPHTB, dan sebagainya. Jika Anda menggunakan layanan notaris, biaya yang dibutuhkan biasanya sekitar Rp2,4 juta.

5. Biaya Balik Nama

Biaya Balik Nama (BBN) harus disiapkan saat melakukan transaksi jual beli rumah. Saat membeli rumah bekas, perlu untuk mentransfer kepemilikan sertifikat properti dari penjual kepada pembeli. Besarnya biaya BBN bervariasi, dengan waktu penyelesaian sekitar 30 hari, namun secara umum biaya tersebut rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi.

6. Biaya SKHMT

Selain itu, terdapat biaya untuk mendapatkan Surat Kuasa Hak Memberikan Hak Tanggungan (SKHMT). Biasanya, biaya ini sekitar Rp1,2 juta, terutama untuk rumah yang dibeli dengan kredit atau menggunakan KPR.

7. Biaya APHT

Terakhir, terdapat biaya untuk Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), yang biasanya sekitar Rp1,2 juta untuk rumah yang dibeli dengan kredit.

Semua biaya di atas dibutuhkan jika Anda ingin memakai notaris dalam proses jual beli rumah. Namun, kembali lagi, harga tersebut tergantung dari masing-masing notaris.  Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sinar Mas Land kembali menghadirkan kawasan residensial terbaru yang menjadi incaran masyarakat yang ingin membeli rumah di BSD, diantara lain dengan dibangunnya cluster Tanakayu, Freja dan Vanya Park di BSD City. Walau yang seperti kita ketahui saat ini harga properti semakin naik namun tenang saja, ha

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini tentunya menyulitkan untuk para generasi muda untuk memiliki hunian impiannya, terutama jika BSD jadi daerah idamanmu untuk beli rumah pertama dimana harga properti di lokasi tersbut saat ini rata-rata ada di kisaran 1 milyar. Tapi jangan khawatir, karena masih ada pilihan hunian untuk kamu yang sedang

Read More

30 November 2022