pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Catat, Rincian Biaya Jual Beli Rumah melalui Notaris!

Catat, Rincian Biaya Jual Beli Rumah melalui Notaris!

22 April 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
biaya jual beli rumah melalui notaris, rincian biaya jual beli rumah notaris

Berapa biaya yang terkait dengan proses jual beli rumah melalui notaris? Siapa yang bertanggung jawab untuk menanggung biaya tersebut? Secara umum, baik pembeli maupun penjual memiliki tanggung jawab yang sama dalam membayar biaya notaris. Namun, hal ini harus diatur dalam kesepakatan antara kedua belah pihak. Berikut adalah rincian biaya terkait jual beli rumah melalui notaris:

1. Biaya Cek Sertifikat

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, tujuan dari verifikasi sertifikat adalah untuk memastikan bahwa properti yang akan dibeli tidak terlibat dalam sengketa tanah. Biasanya, langkah ini dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Notaris akan menjalankan proses verifikasi ini dengan biaya awal sekitar Rp100 ribu, namun biayanya dapat bervariasi tergantung pada lokasi geografis masing-masing.

2. Biaya PPh

Sebelum penandatanganan Akta Jual Beli, Pajak Penghasilan (PPh) harus disetor. Besarnya PPh adalah sebesar 5% dari nilai transaksi. Dalam jual beli rumah bekas, penjual yang bertanggung jawab untuk membayar PPh, sedangkan pembeli akan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Oleh karena itu, penting bagi Anda yang akan melakukan transaksi jual beli rumah bekas untuk memahami aturan pajak yang terkait dengan transaksi tersebut.

3. Biaya Validasi Pajak

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPNBM (Pajak Penjualan Barang Mewah yang Dibebankan Pembeli) juga merupakan aspek penting dalam aturan jual beli rumah yang tidak boleh diabaikan. Properti yang dihargai di atas Rp36 juta akan dikenai PPN. Adapun PPN, yang besarnya mencapai 10% dari harga rumah, serta PPNBM, akan diterapkan jika luas bangunan melebihi 150 meter persegi. Untuk melakukan validasi pajak melalui notaris, biaya sekitar Rp200 ribu akan dibebankan. Penting juga dicatat bahwa PPN hanya berlaku untuk pembelian rumah baru atau properti primer, bukan properti sekunder.

4. Biaya AJB

AJB merupakan dokumen yang menyatakan transfer kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru. Biasanya, biaya pembuatan AJB ditanggung oleh kedua belah pihak. Proses pembuatan AJB membutuhkan waktu sekitar 1-3 bulan. Pengurusan AJB melibatkan beberapa langkah, mulai dari pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, pelunasan PPh, BPHTB, dan sebagainya. Jika Anda menggunakan layanan notaris, biaya yang dibutuhkan biasanya sekitar Rp2,4 juta.

5. Biaya Balik Nama

Biaya Balik Nama (BBN) harus disiapkan saat melakukan transaksi jual beli rumah. Saat membeli rumah bekas, perlu untuk mentransfer kepemilikan sertifikat properti dari penjual kepada pembeli. Besarnya biaya BBN bervariasi, dengan waktu penyelesaian sekitar 30 hari, namun secara umum biaya tersebut rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi.

6. Biaya SKHMT

Selain itu, terdapat biaya untuk mendapatkan Surat Kuasa Hak Memberikan Hak Tanggungan (SKHMT). Biasanya, biaya ini sekitar Rp1,2 juta, terutama untuk rumah yang dibeli dengan kredit atau menggunakan KPR.

7. Biaya APHT

Terakhir, terdapat biaya untuk Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), yang biasanya sekitar Rp1,2 juta untuk rumah yang dibeli dengan kredit.

Semua biaya di atas dibutuhkan jika Anda ingin memakai notaris dalam proses jual beli rumah. Namun, kembali lagi, harga tersebut tergantung dari masing-masing notaris.  Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026