pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cari Tau Ketentuan Membuat Surat Jual Beli Tanah

Cari Tau Ketentuan Membuat Surat Jual Beli Tanah

18 March 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
surat jual beli tanah, ketentuan membuat surat jual beli tanah

99.co

Masyakarat Masih Menganggap Surat Jual Beli Tanah Tidak Penting? Hati-hati! Meskipun membeli tanah merupakan transaksi besar, masih ada yang menganggap surat jual beli tanah tidak penting dan merepotkan. Padahal, surat ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kelancaran transaksi. Membeli tanah berbeda dengan membeli barang biasa. Transaksi ini melibatkan uang yang besar, sehingga hak dan kewajiban, serta keamanan kedua belah pihak harus diperhatikan.Terlebih lagi, maraknya kasus penipuan jual beli tanah mengharuskan kita untuk ekstra hati-hati. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara membuat surat jual beli tanah yang baik dan profesional. Artikel ini akan membahas contoh surat jual beli tanah, pengertiannya, dan informasi lainnya.

Apa Itu Surat Jual Beli Tanah 

Surat jual beli tanah dimaksudkan untuk jaminan secara tertulis atas perjanjian atau transaksi lahan yang sedang dilakukan.Selain itu, surat jual beli tanah juga dapat dijadikan sebagai bukti, tanda jadi, dan juga berbagai macam bentuk keperluan lain, yang menunjukkan keberlangsungan perjanjian jual beli tanah.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Syarat Sah Surat Jual Beli Tanah 

  • Kesepakatan antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli);
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • Pokok persoalan pembuatan surat perjanjian; serta
  • Suatu sebab yang tidak terlarang

Ketentuan Dalam Membuat Surat Jual Beli Tanah 

Indonesia memiliki ketentuan tersendiri dalam membuat surat jual beli tanah. Berikut beberapa hal penting yang harus Anda perhatikan:

1. Landasan Hukum

Surat jual beli tanah didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1320 dan 1457.  Pasal 1320 menjelaskan tentang syarat sahnya perjanjian, sedangkan pasal 1457 menjelaskan mengenai definisi jual beli.

2. Pihak yang Berkompeten

  • Penjual dan Pembeli: Kedua pihak harus cakap hukum, tidak dalam pengwasan hukum, dan bisa melakukan kesepakatan secara sadar.
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Di Indonesia, akta jual beli tanah yang sah harus dibuat oleh PPAT. PPAT bisa berupa camat di daerah tertentu atau notaris yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Cari Tanah Kavling di Tangerang dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Assana Kavling Type 75
Assana Kavling Type 75

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 75m2
Kavling

Start from 
Rp 1.499.803.000
Assana Kavling Type 77
Assana Kavling Type 77

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 77m2
Kavling

Start from 
Rp 1.494.512.073
Assana Kavling Type 84
Assana Kavling Type 84

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 84m2
Kavling

Start from 
Rp 1.593.051.000
Assana Kavling Type 81
Assana Kavling Type 81

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 81m2
Kavling

Start from 
Rp 1.572.148.500
Assana Kavling Type 92
Assana Kavling Type 92

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 92m2
Kavling

Start from 
Rp 1.845.238.000

3. Isi Surat Jual Beli Tanah

Surat jual beli tanah harus memuat beberapa hal penting, yaitu:

  • identitas penjual dan pembeli secara lengkap,
  • keterangan objek tanah yang dijual (lokasi, luas, nomor sertifikat),
  • harga jual tanah yang disepakati,
  • cara pembayaran,
  • hak dan kewajiban penjual dan pembeli,
  • tanda tangan pihak penjual, pembeli, dan saksi di atas materai yang cukup.

4. Penggunaan PPAT

Meskipun secara teknis Anda bisa membuat surat jual beli tanah sendiri, namun sangat disarankan menggunakan PPAT.  PPAT akan memastikan akta jual beli sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari.

5. Hal Penting Lain

Selain poin-poin di atas, ada beberapa hal lain yang perlu Anda perhatikan:

  • Kelengkapan Dokumen: Pastikan penjual memiliki sertifikat tanah yang asli dan tidak sedang dalam sengketa.
  • Pemeriksaan Tanah: Sebaiknya lakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah dan pastikan tidak ada masalah dengan kepemilikan atau penggunaan lahan.
  • Biaya: Ada biaya yang dikenakan oleh PPAT untuk pembuatan akta jual beli tanah. Besarnya biaya tergantung pada nilai transaksi.

Membuat surat jual beli tanah dengan benar akan menghindari masalah di kemudian hari.  Jika Anda tidak yakin dengan prosesnya, berkonsultasilah dengan ahli hukum atau PPAT untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Yuk, kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com

Promotions

surat jual beli tanah, ketentuan membuat surat jual beli tanah

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026