pixel

Tell us how do you like this website?


E-Catalog is very easy to use*

PoorExcellent

The appearance (design) looks good to me*

PoorExcellent

E-Catalog gives many property options*

PoorExcellent

The discounts and promotions on E-Catalog are very attractive*

PoorExcellent

Sales agent responded quickly to my enquiries*

PoorExcellent

Can you elaborate more? (Optional)

Home/Articles/

Cari Tau Fungsi Dan Pengertian Addendum, Disini!

Cari Tau Fungsi Dan Pengertian Addendum, Disini!

20 March 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
perbedaan addendum dan amandemen

Proyek merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Sebelum memulai proyek, biasanya dibuatlah perjanjian awal untuk memastikan kelancaran dan kesepakatan semua pihak.

Nah, dalam perjanjian tersebut, terdapat dokumen tambahan yang disebut addendum. Addendum merupakan lampiran yang memuat informasi tambahan terkait perjanjian sebelumnya.Berikut penjelasan lebih lanjut tentang addendum. 

Apa Itu Addendum? 

Addendum adalah sebuah lampiran tambahan yang melekat pada kontrak awal. Bentuk fisiknya terpisah dari dokumen kontrak, namun isinya tidak dapat dipisahkan dari perjanjian.

Addendum digunakan untuk mengubah, menambahkan, atau mengurangi isi kontrak. Perubahan ini harus disepakati dan disetujui oleh semua pihak yang terlibat.

Fungsi Dan Tujuan Addendum 

Meskipun hanya lampiran tambahan dan bukan bagian dari dokumen utama, addendum memiliki tujuan dan fungsi penting.

Tujuan Utama Addendum 

  • Menangani hal-hal yang tidak tercakup dalam dokumen utama atau perjanjian awal.
  • Mengubah isi dokumen utama di masa depan.

Fungsi Addendum 

  • Memastikan semua pihak terkait mematuhi peraturan dan menghindari kerugian.
  • Menjamin keseimbangan dan keadilan bagi semua pihak.

 

Melihat dari sisi fungsi dan kegunaan, addendum ini dapat digunakan dalam berbagai kondisi yaitu ;

  • Ketika Merubah Kontrak Kerja 

Addendum merupakan dokumen tambahan yang berfungsi untuk mengubah isi kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya. Penggunaan addendum biasanya terjadi ketika ada kebutuhan untuk menyesuaikan isi kontrak dengan situasi yang baru.

Perlu diingat bahwa kontrak kerja merupakan perjanjian yang mengikat hubungan antara individu karyawan dan perusahaan. Oleh karena itu, perubahan pada isi kontrak, termasuk melalui addendum, harus disetujui oleh kedua belah pihak.

  • Ketika Menggunakan Jasa Kontraktor Atau Pekerja Lepas

Salah satu alasan paling umum penggunaan addendum adalah untuk memperpanjang waktu pengerjaan proyek. Hal ini terjadi ketika proyek belum dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam kontrak awal. 

Dengan adanya addendum, kedua belah pihak (kontraktor dan pemilik proyek) memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi perselisihan. Addendum juga membantu menjaga kelancaran proyek dan memastikan penyelesaiannya tepat waktu.

  • Saat Menyewa Rumah dengan Kontrak

Ketika mencari tempat tinggal sementara, biasanya orang memilih rumah kontrak. Perjanjian kontrak dibuat untuk menyatakan persetujuan semua pihak terkait penggunaan rumah dalam jangka waktu tertentu.

Biasanya, perjanjian memuat klausul yang mewajibkan penyewa untuk melakukan pemeliharaan bangunan rumah yang disewa.Jika keberatan dengan klausul pemeliharaan, penyewa dapat mengajukan keringanan dengan menyertakan alasan.Keringanan yang disetujui akan dituangkan dalam addendum atau tambahan pada kontrak awal.

Perbedaan Addendum Dan Amandemen 

Addendum dan amandemen merupakan dua istilah yang sering dijumpai dalam dokumen perjanjian. Meski sekilas tampak serupa, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. 

1. Perbedaan Dari Definisinya 

Addendum adalah Lampiran dalam kontrak perjanjian yang memuat informasi tambahan terkait kontrak utama. Bentuknya terpisah dari kontrak utama dan harus ditandatangani oleh pihak terkait.

Amandemen adalah Perubahan pada suatu dokumen yang bertujuan untuk menyempurnakan isi, prosedur, bentuk, dan strukturnya. Amandemen menjadi bagian dari dokumen asli dan tidak memerlukan tanda tangan baru.

2. Perbedaan dari Bentuk Fisik

Jika diperhatikan dari pengertian, kedua dokumen ini sama-sama merupakan hasil dari perubahan yang sebelumnya. Namun berdasarkan bentuk fisik, Addendum Berbentuk dokumen terpisah dari kontrak utama. Sedangkan Amandemen Menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen asli.

3. Perbedaan Dari Tujuan

Dari segi tujuannya Addendum sendiri memiliki tujuan untuk  Menambahkan informasi baru yang tidak tercantum dalam kontrak utama. Sedangkan Amandemen memiliki tujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan isi dokumen yang sudah ada.

Nah, informasi tadi adalah pengertian hingga perbedaan addendum dan amandemen. Yuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi lainnya seputar properti.

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sinar Mas Land kembali menghadirkan kawasan residensial terbaru yang menjadi incaran masyarakat yang ingin membeli rumah di BSD, diantara lain dengan dibangunnya cluster Tanakayu, Freja dan Vanya Park di BSD City. Walau yang seperti kita ketahui saat ini harga properti semakin naik namun tenang saja, ha

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini tentunya menyulitkan untuk para generasi muda untuk memiliki hunian impiannya, terutama jika BSD jadi daerah idamanmu untuk beli rumah pertama dimana harga properti di lokasi tersbut saat ini rata-rata ada di kisaran 1 milyar. Tapi jangan khawatir, karena masih ada pilihan hunian untuk kamu yang sedang

Read More

30 November 2022