Bagi para pelaku bisnis perdagangan, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan suatu keharusan. Dokumen ini menjadi syarat penting bagi setiap individu maupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di bidang perdagangan.
3 Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan Berdasarkan Besarnya Modal
Setiap pengusaha, baik skala kecil maupun besar, wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Jenis SIUP terbagi menjadi tiga berdasarkan modal usaha, yaitu:
- SIUP Kecil: untuk perusahaan dengan modal maksimal Rp 200.000.000
- SIUP Menengah: untuk perusahaan dengan modal antara Rp 200.000.000 dan Rp 500.000.000
- SIUP Besar: untuk perusahaan dengan modal lebih dari Rp 500.000.000
Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Sebelum membuat SIUP, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan. Syarat dokumen untuk administrasi pengurusan surat dibedakan berdasarkan jenis dan bentuk usaha yang dijalankan. Yaitu:
1. Syarat SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)
Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan PT:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) – jika penanggung jawabnya seorang perempuan
- Fotokopi NPWP
- Surat Keterangan Domisili atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
- Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie)
- Izin prinsip
- Neraca perusahaan terbaru
- Pasfoto direktur utama/penangung jawab/pemilik usaha 4×6 (2 lembar)
- Materai Rp 10.000
- Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
- Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
2. Syarat SIUP untuk Perusahaan Perseorangan
Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Perseorangan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan domisili atau SITU
- Neraca perusahaan terbaru
- Materai senilai Rp 10.000
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
- Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Syarat SIUP untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
- Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
- Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
4. Syarat SIUP untuk Koperasi
Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Koperasi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
- Neraca koperasi terbaru
- Materai senilai Rp 10.000
- Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
Jika Anda tidak memiliki tempat atau lokasi usaha sendiri, Anda perlu menyertakan Surat Izin Pemilik. Surat ini menunjukkan bahwa pemilik usaha atau pemilik bangunan dan tanah setuju dengan pembuatan SIUP. Surat ini harus ditandatangani di atas materai dan dilampirkan bersama dokumen lainnya.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setelah tahu tentang dokumen apa saja yang dibutuhkan, berikut ini adalah tata cara membuat SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat
- Jika tidak bisa datang sendiri, Anda bisa beri kuasa ke orang lain untuk mengurusnya
- Sertakan Surat Kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani jika SIUP diurus orang lain
- Ambil formulir pendaftaran dan surat permohonan yang sudah disediakan
- Isi formulir dengan lengkap dan benar
- Tanda tangani formulir di atas materai Rp 10.000 oleh pemilik/direktur utama/penanggung jawab
- Fotokopi dokumen yang sudah diisi sebanyak 2 rangkap
- Gabung formulir dengan berkas persyaratan administrasinya
- Bayar biaya pembuatan SIUP, tarifnya berbeda-beda di setiap kota dan kabupaten
- SIUP akan diproses dan memakan waktu kurang lebih 2 minggu.
Setelah SIUP Anda jadi, petugas Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan akan menghubungi Anda. Segera datang ke kantor setempat untuk mengambilnya.
Nah tadi merupakan pembahasan tentang apa itu SIUP dan bagaimana cara membuat surat izin usaha perdagangan. Yuk, kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi lainnya.