Dalam Islam, apakah seorang Muslim harus mengeluarkan zakat atas tanah yang disewakannya? Berikut penjelasan lengkap mengenai zakat tanah yang disewakan! Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang berkaitan dengan aspek ekonomi, keuangan, dan masyarakat. Setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat dengan menyisihkan sebagian dari harta kekayaannya.
Menurut Dr. Yusuf Al-Qardhawi, harta yang wajib dizakati harus memenuhi beberapa syarat, yaitu harta tersebut dimiliki secara penuh, berkembang, mencapai nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari utang, dan telah dimiliki selama satu tahun. Al-Qardhawi juga menjelaskan bahwa rumah atau tanah tidak wajib dizakati, kecuali jika harta tersebut dijadikan sebagai barang dagangan atau disewakan. Yuk, simak penjelasan selengkapnya mengenai zakat tanah yang disewakan di bawah ini!
Pengertian Zakat Tanah yang Disewakan
Zakat tanah yang disewakan merujuk pada situasi di mana pemilik tanah menyewakan lahannya untuk ditanami atau dimanfaatkan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah tanah tersebut harus dizakati karena menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya? Siapakah yang harus menanggung zakat penghasilan, penyewa atau pemilik tanah? Ternyata, ada dua pandangan yang berbeda mengenai zakat tanah yang disewakan.
Menurut Imam Syafi’i dan Daud, zakat penghasilan dari tanah yang disewakan menjadi tanggung jawab penyewa. Namun, Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat seharusnya dibebankan kepada pemilik tanah. Sementara itu, mayoritas ulama menyatakan bahwa jika seseorang meminjam tanah untuk ditanami, maka zakatnya menjadi tanggung jawab peminjam. Zakat tanah yang disewakan dapat dibagi menjadi empat skenario:
- Jika pemilik tanah adalah petani yang menanami lahannya sendiri, maka zakatnya sebesar 10% atau 5% dari hasil tanah dan tanaman tersebut.
- Jika pemilik tanah meminjamkan lahannya kepada orang lain tanpa imbalan apapun, maka zakatnya dibebankan pada penyewa.
- Jika pemilik tanah meminjamkan lahannya kepada orang lain dengan imbalan hasil tertentu, maka zakat dikenakan baik pada penyewa maupun pemilik tanah.
- Menurut mazhab Syafi’i, zakat atas harta perserikatan dihitung dan dikeluarkan secara bersama-sama.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada ketetapan mutlak mengenai pembayaran zakat untuk tanah yang disewakan karena banyak faktor yang mempengaruhi siapa yang bertanggung jawab atas zakat tersebut.
Dasar Hukum Zakat Tanah yang Disewakan
Ada dua pandangan utama terkait dasar hukum zakat tanah yang disewakan. Mazhab Maliki dan Syafi’i, berdasarkan pendapat jumhur ulama, menyatakan bahwa penyewa yang wajib membayar zakat. Sementara itu, menurut Abu Hanifah, kewajiban membayar zakat dibebankan kepada pemilik tanah. Pendapat Abu Hanifah didasarkan pada Surat Al-Baqarah ayat 26 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Di sisi lain, Imam Ahmad bin Hanbal, yang mengambil sumber hukum dari Al-Qur’an dan Hadis, berpendapat bahwa baik pemilik tanah maupun penyewa wajib mengeluarkan zakat yang telah ditetapkan. Meski demikian, belum ada dalil yang jelas mengenai penetapan zakat atas hasil tanah yang disewakan.
Cari Rumah dengan harga terbaik, Cek disini!
Berdasarkan hadis riwayat Abu Daud, besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dengan syarat kondisi tanah baik dan cocok untuk ditanami. Namun, jika tanah tidak baik atau tidak cocok ditanami, maka zakatnya menjadi tanggung jawab penyewa. Kewajiban membayar zakat 10% dilakukan saat panen, dengan syarat hasil panen tidak rusak. Adapun pemilik tanah wajib mengeluarkan zakat 10% saat menerima uang sewa.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Baca juga :
11 Rekomendasi Merk Spring Bed Terbaik, Tidur Lebih Nyenyak!
5 Model Meja Rias Simple Untuk Percantik Kamar
8 Jenis Bahan Karpet Terbaik Lengkap dengan Kisaran Harga