pixel
Home/Articles/

Bisakah Tanah Zakat Disewakan? Begini Aturan Dalam Islam

Bisakah Tanah Zakat Disewakan? Begini Aturan Dalam Islam

04 September 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Bisakah Tanah Zakat Disewakan? Begini Aturan Dalam Islam

Dalam Islam, apakah seorang Muslim harus mengeluarkan zakat atas tanah yang disewakannya? Berikut penjelasan lengkap mengenai zakat tanah yang disewakan! Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang berkaitan dengan aspek ekonomi, keuangan, dan masyarakat. Setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat dengan menyisihkan sebagian dari harta kekayaannya. 

Menurut Dr. Yusuf Al-Qardhawi, harta yang wajib dizakati harus memenuhi beberapa syarat, yaitu harta tersebut dimiliki secara penuh, berkembang, mencapai nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari utang, dan telah dimiliki selama satu tahun. Al-Qardhawi juga menjelaskan bahwa rumah atau tanah tidak wajib dizakati, kecuali jika harta tersebut dijadikan sebagai barang dagangan atau disewakan. Yuk, simak penjelasan selengkapnya mengenai zakat tanah yang disewakan di bawah ini!

Pengertian Zakat Tanah yang Disewakan

Zakat tanah yang disewakan merujuk pada situasi di mana pemilik tanah menyewakan lahannya untuk ditanami atau dimanfaatkan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah tanah tersebut harus dizakati karena menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya? Siapakah yang harus menanggung zakat penghasilan, penyewa atau pemilik tanah? Ternyata, ada dua pandangan yang berbeda mengenai zakat tanah yang disewakan.

Menurut Imam Syafi’i dan Daud, zakat penghasilan dari tanah yang disewakan menjadi tanggung jawab penyewa. Namun, Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat seharusnya dibebankan kepada pemilik tanah. Sementara itu, mayoritas ulama menyatakan bahwa jika seseorang meminjam tanah untuk ditanami, maka zakatnya menjadi tanggung jawab peminjam. Zakat tanah yang disewakan dapat dibagi menjadi empat skenario:

  1. Jika pemilik tanah adalah petani yang menanami lahannya sendiri, maka zakatnya sebesar 10% atau 5% dari hasil tanah dan tanaman tersebut.
  2. Jika pemilik tanah meminjamkan lahannya kepada orang lain tanpa imbalan apapun, maka zakatnya dibebankan pada penyewa.
  3. Jika pemilik tanah meminjamkan lahannya kepada orang lain dengan imbalan hasil tertentu, maka zakat dikenakan baik pada penyewa maupun pemilik tanah.
  4. Menurut mazhab Syafi’i, zakat atas harta perserikatan dihitung dan dikeluarkan secara bersama-sama.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada ketetapan mutlak mengenai pembayaran zakat untuk tanah yang disewakan karena banyak faktor yang mempengaruhi siapa yang bertanggung jawab atas zakat tersebut.

Dasar Hukum Zakat Tanah yang Disewakan

Ada dua pandangan utama terkait dasar hukum zakat tanah yang disewakan. Mazhab Maliki dan Syafi’i, berdasarkan pendapat jumhur ulama, menyatakan bahwa penyewa yang wajib membayar zakat. Sementara itu, menurut Abu Hanifah, kewajiban membayar zakat dibebankan kepada pemilik tanah. Pendapat Abu Hanifah didasarkan pada Surat Al-Baqarah ayat 26 yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Di sisi lain, Imam Ahmad bin Hanbal, yang mengambil sumber hukum dari Al-Qur’an dan Hadis, berpendapat bahwa baik pemilik tanah maupun penyewa wajib mengeluarkan zakat yang telah ditetapkan. Meski demikian, belum ada dalil yang jelas mengenai penetapan zakat atas hasil tanah yang disewakan. 

Cari Rumah dengan harga terbaik, Cek disini! 

Berdasarkan hadis riwayat Abu Daud, besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dengan syarat kondisi tanah baik dan cocok untuk ditanami. Namun, jika tanah tidak baik atau tidak cocok ditanami, maka zakatnya menjadi tanggung jawab penyewa. Kewajiban membayar zakat 10% dilakukan saat panen, dengan syarat hasil panen tidak rusak. Adapun pemilik tanah wajib mengeluarkan zakat 10% saat menerima uang sewa.

Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

Baca juga : 

11 Rekomendasi Merk Spring Bed Terbaik, Tidur Lebih Nyenyak!

5 Model Meja Rias Simple Untuk Percantik Kamar

8 Jenis Bahan Karpet Terbaik Lengkap dengan Kisaran Harga

 

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sinar Mas Land kembali menghadirkan kawasan residensial terbaru yang menjadi incaran masyarakat yang ingin membeli rumah di BSD, diantara lain dengan dibangunnya cluster Tanakayu, Freja dan Vanya Park di BSD City. Walau yang seperti kita ketahui saat ini harga properti semakin naik namun tenang saja, ha

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini tentunya menyulitkan untuk para generasi muda untuk memiliki hunian impiannya, terutama jika BSD jadi daerah idamanmu untuk beli rumah pertama dimana harga properti di lokasi tersbut saat ini rata-rata ada di kisaran 1 milyar. Tapi jangan khawatir, karena masih ada pilihan hunian untuk kamu yang sedang

30 November 2022