pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Biaya Pecah Sertifikat Tanah, Apa Saja Yang Perlu Dipersiapkan?

Biaya Pecah Sertifikat Tanah, Apa Saja Yang Perlu Dipersiapkan?

22 November 2023

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
article banner

Proses pemecahan satu sertifikat tanah menjadi beberapa sertifikat tanah biasanya lumrah untuk dilakukan. Proses ini biasanya dilakukan untuk keperluan jual beli sebagian tanah, pembagian warisan, atau keperluan lainnya.

Biaya pecah sertifikat tanah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Biaya pecah sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Biaya pendaftaran

Biaya pendaftaran adalah biaya untuk melakukan pendaftaran pecah sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Biaya pendaftaran pecah sertifikat tanah sebesar Rp50.000 per pengajuan.

  • Biaya pengukuran

Biaya pengukuran adalah biaya untuk melakukan pengukuran tanah yang akan dipecah. Biaya pengukuran pecah sertifikat tanah sebesar Rp250.000 per bidang tanah.

  • Biaya pemeriksaan tanah

Biaya pemeriksaan tanah adalah biaya untuk memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pecah sertifikat tanah. Biaya pemeriksaan tanah sebesar Rp250.000 per bidang tanah.

  • Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA)

Biaya TKA adalah biaya untuk transportasi, konsumsi, dan akomodasi petugas Kantor Pertanahan yang melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah. Biaya TKA sebesar Rp250.000 per bidang tanah.

  • Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya BPHTB adalah biaya pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Besarnya biaya BPHTB pecah sertifikat tanah ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang akan dipecah.

Untuk menghitung biaya pecah sertifikat tanah, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

 

  • Biaya pecah sertifikat tanah = Biaya pendaftaran + Biaya pengukuran + Biaya pemeriksaan tanah + Biaya TKA + Biaya BPHTB
  • Misalnya, Anda ingin memecah sebidang tanah seluas 100 meter persegi dengan NJOP sebesar Rp100 juta. Biaya pecah sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan adalah sebagai berikut:
  • Biaya pecah sertifikat tanah = Rp50.000 + Rp250.000 + Rp250.000 + Rp250.000 + (5% x Rp100.000.000) = Rp1.750.000

 

Selain biaya-biaya di atas, Anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk jasa notaris, jika Anda menggunakan jasa notaris untuk mengurus pecah sertifikat tanah. Biaya jasa notaris untuk pecah sertifikat tanah biasanya berkisar antara Rp1-5 juta.

Berikut adalah beberapa dokumen yang harus Anda siapkan untuk mengurus pecah sertifikat tanah:

  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon
  • Surat kuasa, jika pemohon dikuasakan
  • Peta situasi dan peta bidang tanah
  • Surat pernyataan tanah tidak sengketa
  • Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Bukti pelunasan BPHTB

Anda juga dapat mengurus pecah sertifikat tanah secara mandiri atau melalui jasa notaris. Jika Anda mengurusnya secara mandiri, Anda dapat mengajukan permohonan pecah sertifikat tanah ke Kantor pertanahan setempat.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus pecah sertifikat tanah secara mandiri:

  • Lengkapi dokumen persyaratan pecah sertifikat tanah.
  • Ajukan permohonan pecah sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat.
  • Lakukan pembayaran untuk pecah sertifikat tanah.
  • Tunggu proses pecah sertifikat tanah selesai.
  • Ambil sertifikat tanah yang sudah dipecah.
  • Proses pecah sertifikat tanah biasanya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. 

Jika proses pecah sertifikat tanah selesai, Anda akan menerima sertifikat tanah yang sudah dipecah.

Berikut adalah beberapa tips untuk menghemat biaya pecah sertifikat tanah:

  • Gunakan jasa notaris yang murah
  • Siapkan dokumen persyaratan pecah sertifikat tanah dengan lengkap
  • Lakukan pecah sertifikat tanah di hari biasa

Yuk intip properti- properti yang menarik melalui e-Catalog Sinar Mas Land.

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026