Ketika Anda terlibat dalam transaksi properti seperti pembelian atau penjualan rumah atau tanah, dua profesional yang penting untuk diperhatikan adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris. Kedua profesi ini memiliki peran yang krusial dalam memastikan legalitas dan keabsahan transaksi properti. Namun, sebelum Anda terjun ke dalam transaksi tersebut, penting untuk memahami biaya yang terkait dengan layanan PPAT dan notaris.
1. Biaya PPAT
Meskipun memiliki kewenangan untuk membuat sertifikat tanah, PPAT tidak memiliki kebebasan untuk menetapkan tarif semaunya. Hal ini karena biaya yang harus dibayarkan kepada PPAT telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) Nomor 33 tahun 2021 mengenai uang jasa PPAT. Prosedur ini mengatur bahwa untuk pembuatan akta, biaya tidak boleh melebihi 1 persen dari nilai transaksi yang dicatat dalam akta, yang mencakup juga honorarium saksi.
Jika tanah tersebut sudah memiliki sertifikat, biaya PPAT bisa lebih rendah, sekitar 0,5% dari nilai transaksi. Perlu diingat bahwa biaya PPAT dapat bervariasi, tergantung pada sejumlah faktor, dan tarifnya mungkin berbeda di tiap daerah atau kota. Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya biaya PPAT antara lain lokasi properti dan pajak yang harus dibayarkan. Tarif PPAT dapat berbeda-beda berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku di setiap daerah. Selain itu, pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) juga merupakan syarat sebelum akta yang berkaitan dengan legalitas tanah dapat diterbitkan oleh PPAT.
2. Biaya Notaris
Honorarium untuk notaris diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pasal tersebut menetapkan bahwa notaris memiliki hak untuk menerima pembayaran atas layanan hukum yang diberikannya sesuai dengan kewenangannya. Besaran honorarium yang diterima oleh notaris tergantung pada nilai ekonomis dan nilai sosial dari setiap dokumen hukum yang disusun. Penilaian nilai sosial didasarkan pada manfaat sosial dari isi dokumen tersebut, dengan batas honorarium tertinggi sebesar Rp5 juta.
Itulah penjelasan mengenai PPAT dan perbedaannya dengan notaris. Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com