Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Biaya Lengkap PPAT dan Notaris

Biaya Lengkap PPAT dan Notaris

23 April 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
biaya PPAT, biaya notaris

Ketika Anda terlibat dalam transaksi properti seperti pembelian atau penjualan rumah atau tanah, dua profesional yang penting untuk diperhatikan adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris. Kedua profesi ini memiliki peran yang krusial dalam memastikan legalitas dan keabsahan transaksi properti. Namun, sebelum Anda terjun ke dalam transaksi tersebut, penting untuk memahami biaya yang terkait dengan layanan PPAT dan notaris.

1. Biaya PPAT

Meskipun memiliki kewenangan untuk membuat sertifikat tanah, PPAT tidak memiliki kebebasan untuk menetapkan tarif semaunya. Hal ini karena biaya yang harus dibayarkan kepada PPAT telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) Nomor 33 tahun 2021 mengenai uang jasa PPAT. Prosedur ini mengatur bahwa untuk pembuatan akta, biaya tidak boleh melebihi 1 persen dari nilai transaksi yang dicatat dalam akta, yang mencakup juga honorarium saksi. 

Jika tanah tersebut sudah memiliki sertifikat, biaya PPAT bisa lebih rendah, sekitar 0,5% dari nilai transaksi. Perlu diingat bahwa biaya PPAT dapat bervariasi, tergantung pada sejumlah faktor, dan tarifnya mungkin berbeda di tiap daerah atau kota. Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya biaya PPAT antara lain lokasi properti dan pajak yang harus dibayarkan. Tarif PPAT dapat berbeda-beda berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku di setiap daerah. Selain itu, pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) juga merupakan syarat sebelum akta yang berkaitan dengan legalitas tanah dapat diterbitkan oleh PPAT.

2. Biaya Notaris

Honorarium untuk notaris diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pasal tersebut menetapkan bahwa notaris memiliki hak untuk menerima pembayaran atas layanan hukum yang diberikannya sesuai dengan kewenangannya. Besaran honorarium yang diterima oleh notaris tergantung pada nilai ekonomis dan nilai sosial dari setiap dokumen hukum yang disusun. Penilaian nilai sosial didasarkan pada manfaat sosial dari isi dokumen tersebut, dengan batas honorarium tertinggi sebesar Rp5 juta.

Itulah penjelasan mengenai PPAT dan perbedaannya dengan notaris. Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Jual Rumah dengan Surat Kuasa: Risiko dan Hal yang Wajib Dicek

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Menjual rumah tidak selalu mengharuskan pemilik hadir secara langsung dalam setiap tahapan transaksi. Dalam kondisi tertentu, pemilik dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya, misalnya ketika sedang berada di luar negeri, tinggal di kota berbeda, atau memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus proses penjualan. N

21 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Bisa Renovasi Rumah Tanpa Mengurus IMB Baru? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Merenovasi rumah menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kenyamanan hunian sekaligus menyesuaikan kebutuhan keluarga. Mulai dari memperluas dapur, menambah kamar tidur, membangun lantai dua, hingga mengubah tampilan fasad, setiap renovasi perlu direncanakan dengan matang. Namun, apakah renovasi rumah harus disertai pengurusan Iz

20 October 2026

Tips Properti
article
Beli Rumah Lewat Notaris, Apakah Sertifikat Dijamin Aman?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli rumah bukan hanya soal menyiapkan dana dan memilih lokasi yang strategis, tetapi juga memastikan legalitas properti sebelum transaksi dilakukan. Salah satu langkah yang sering ditempuh calon pembeli adalah menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu proses jual beli rumah. Namun, apakah m

19 October 2026