Salah satu hunian yang sedang diminati oleh milenial, khususnya yang tinggal di kota-kota besar adalah apartemen. Millenial lebih tertarik untuk tinggal di apartemen karena apartemen memberikan penawaran yang menarik, akses yang mudah, fasilitas yang lengkap menjadi daya tarik apartemen. Tak heran kalau pembangunan apartemen semakin sering ditemukan di kota - kota besar.
Dengan adanya penawaran menarik yang diberikan dari tinggal di hunian vertikal atau apartemen, banyak dari milenial yang tertarik untuk membeli apartemen second karena dari segi harga pun akan jauh lebih murah daripada mereka membeli apartemen baru. Namun, bagaimana dengan sertifikat kepemilikan? Tenang saja, karena apartemen pun dilengkapi dengan sertifikat bernama Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Untuk pemahaman lebih lanjut, kamu bisa simak penjelasan di bawah ini.
Baca juga : Ingin Beli Apartemen Second? Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Menyesal!
Biaya Balik Nama Apartemen
Dalam proses balik nama akan membutuhkan waktu sekitar 7 hari. Untuk biaya balik nama, biasanya akan dikenakan sebesar 1% dari harga apartemen yang akan dibeli. Jika seandainya kamu membeli apartemen kaina tower at the nove di harga Rp. 600.000.000 maka 1% untuk biaya balik namanya adalah sebesar Rp6.000.000.
Semakin mahal harga apartemen, maka semakin besar pula biaya balik nama yang harus dibayarkan di kantor pertanahan. Biaya ini belum termasuk biaya mengurus SHMSRS, AJB, dan dokumen penting lainnya. Sebaiknya persiapkan biayanya jauh-jauh hari sebelumnya untuk memudahkan saat proses pengurusan balik nama.
Nah tadi adalah biaya yang harus kamu keluarkan jika kamu ingin balik nama sertifikat apartemen, yuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tau informasi selanjutnya terkait properti.
Baca Juga: Beli Apartemen Second? Ini Dia Prosedur dan Biaya Balik Nama Apartemen Second