pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Berapa Lama Masa Waktu Akta Jual Beli Tanah?

Berapa Lama Masa Waktu Akta Jual Beli Tanah?

10 May 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Berapa Lama Masa Waktu Akta Jual Beli Tanah?

Beredar informasi bahwa Akta Jual Beli (AJB) tanah memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diurus menjadi sertifikat. Benarkah demikian? Artikel ini akan membahas masa berlaku sebenarnya dari AJB tanah.

Apa Itu Akta Jual Beli Tanah 

Sebelum membahas tentang masa berlaku Akta Jual Beli (AJB), penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu AJB dan bagaimana perbedaannya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Akta Jual Beli Tanah (AJB) adalah dokumen otentik yang dibuat oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah terjadinya perpindahan hak atas tanah akibat proses jual beli. AJB merupakan salah satu dokumen penting dalam proses jual beli tanah yang sah secara hukum. Di dalamnya tercantum informasi mengenai pemilik baru, pemilik lama, dan kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak terkait perpindahan hak atas tanah tersebut.

Perlu diingat bahwa AJB hanya dapat dibuat oleh Notaris atau PPAT yang berwenang. Jika Anda menemukan AJB yang tidak dibuat oleh Notaris atau PPAT, patut dicurigai sebagai dokumen palsu.

Masa Berlaku Akta Jual Beli Tanah

Secara umum, akta jual beli tanah tidak memiliki jangka berlaku yang terbatas. Ini berarti bahwa dokumen tersebut tetap sah dan mengikat selama pihak-pihak yang terlibat masih hidup dan kompeten hukum. Dengan kata lain, meskipun tidak ada batasan waktu tertentu untuk masa berlaku akta, namun dokumen ini tetap berlaku selama tidak ada pembatalan atau pembaharuan yang dilakukan. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait masa berlaku ini:

1. Pihak yang Terlibat

Dokumen akan tetap berlaku selama penjual dan pembeli yang tercantum dalam akta masih hidup. Selain itu, keduanya harus tetap memiliki kapasitas hukum yang cukup.

2. Kondisi Tanah

Masa berlaku akta juga terkait dengan kondisi fisik tanah yang dibeli. Jika terdapat perubahan signifikan, seperti pembangunan atau perubahan penggunaan lahan, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap akta tersebut.

3. Pembaharuan Dokumen

Meskipun akta jual beli tanah umumnya tidak memiliki masa berlaku terbatas, pihak-pihak yang terlibat sebaiknya proaktif dalam melakukan pembaharuan jika diperlukan. Ini dapat melibatkan peninjauan kondisi hukum terkini atau perubahan regulasi yang mungkin mempengaruhi akta tersebut.

 

Faktor Yang Mempengaruhi Masa Berlaku AJB 

1. Pelanggaran Kontrak

Bila terjadi pelanggaran oleh salah satu pihak, seperti tidak membayar, memberikan informasi palsu, atau melanggar ketentuan lain, pihak yang dirugikan dapat meminta pembatalan akta.

2. Kematian atau Kehilangan Kapasitas Hukum

Kematian atau hilangnya kapasitas hukum salah satu pihak dapat berdampak pada akta. Ahli waris atau wali hukum mungkin perlu mengambil alih untuk menjaga kelanjutan transaksi.

3. Perubahan Hukum

Perubahan aturan hukum terkait kepemilikan tanah mengharuskan pihak-pihak yang terlibat untuk memahami peraturan terbaru dan memperbarui akta jika diperlukan. Konsultasi dengan ahli hukum properti mungkin diperlukan.

4. Persetujuan Bersama

Penting untuk mencapai kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terlibat terkait pembaruan akta. Hal ini membantu mencegah potensi konflik atau perselisihan di masa depan.

Nah itu dia informasi tentang masa berlaku akta jual beli tanah. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya 

Our Property

Hayfield Type 47 (Tahap 3)
Hayfield Type 47 (Tahap 3)

Balikpapan, Kalimantan Timur

Property Area: 47m2
Residential

Start from 
Rp 1.112.072.000
Hayfield Kavling Type 245
Hayfield Kavling Type 245

Balikpapan, Kalimantan Timur

Kavling

Start from 
Rp 2.176.580.000

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Siapa yang Menanggung BPHTB? Ini Ketentuan Pembeli dan Penjual

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Dalam transaksi jual beli rumah atau tanah, ada berbagai biaya dan pajak yang perlu dipersiapkan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, masih banyak Propers yang bingung, sebenarnya siapa yang menanggung BPHTB, pembeli atau penjual? Secara umum, BPHTB merupakan kewajiban pihak yang memperoleh hak

05 October 2026

Tips Properti
article
Berapa Pajak Jual Beli Tanah? Ini Jenis dan Cara Hitungnya

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah bukan hanya soal menyiapkan dana sesuai harga properti. Ada sejumlah biaya dan kewajiban pajak yang perlu diperhitungkan dalam proses transaksi. Mengetahui pajak jual beli tanah sejak awal dapat membantu Propers menyiapkan anggaran dengan lebih matang. Lantas, pajak apa saja yang muncul dalam transaksi j

02 October 2026

Tips Properti
article
5 Ciri Tanah yang Berpotensi Naik Harga dan Untung di 2027

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Memilih tanah sebagai aset investasi bukan hanya soal luas dan harga beli. Lokasi, aksesibilitas, hingga perkembangan kawasan di sekitarnya dapat menjadi faktor yang mempengaruhi nilai tanah dalam jangka panjang. Karena itu, penting bagi Propers untuk mengetahui karakteristik tanah yang memiliki potensi pertumbuhan nilai. Memasuki

01 October 2026