Beredar informasi bahwa Akta Jual Beli (AJB) tanah memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diurus menjadi sertifikat. Benarkah demikian? Artikel ini akan membahas masa berlaku sebenarnya dari AJB tanah.
Apa Itu Akta Jual Beli Tanah
Sebelum membahas tentang masa berlaku Akta Jual Beli (AJB), penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu AJB dan bagaimana perbedaannya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Akta Jual Beli Tanah (AJB) adalah dokumen otentik yang dibuat oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah terjadinya perpindahan hak atas tanah akibat proses jual beli. AJB merupakan salah satu dokumen penting dalam proses jual beli tanah yang sah secara hukum. Di dalamnya tercantum informasi mengenai pemilik baru, pemilik lama, dan kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak terkait perpindahan hak atas tanah tersebut.
Perlu diingat bahwa AJB hanya dapat dibuat oleh Notaris atau PPAT yang berwenang. Jika Anda menemukan AJB yang tidak dibuat oleh Notaris atau PPAT, patut dicurigai sebagai dokumen palsu.
Masa Berlaku Akta Jual Beli Tanah
Secara umum, akta jual beli tanah tidak memiliki jangka berlaku yang terbatas. Ini berarti bahwa dokumen tersebut tetap sah dan mengikat selama pihak-pihak yang terlibat masih hidup dan kompeten hukum. Dengan kata lain, meskipun tidak ada batasan waktu tertentu untuk masa berlaku akta, namun dokumen ini tetap berlaku selama tidak ada pembatalan atau pembaharuan yang dilakukan. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait masa berlaku ini:
1. Pihak yang Terlibat
Dokumen akan tetap berlaku selama penjual dan pembeli yang tercantum dalam akta masih hidup. Selain itu, keduanya harus tetap memiliki kapasitas hukum yang cukup.
2. Kondisi Tanah
Masa berlaku akta juga terkait dengan kondisi fisik tanah yang dibeli. Jika terdapat perubahan signifikan, seperti pembangunan atau perubahan penggunaan lahan, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap akta tersebut.
3. Pembaharuan Dokumen
Meskipun akta jual beli tanah umumnya tidak memiliki masa berlaku terbatas, pihak-pihak yang terlibat sebaiknya proaktif dalam melakukan pembaharuan jika diperlukan. Ini dapat melibatkan peninjauan kondisi hukum terkini atau perubahan regulasi yang mungkin mempengaruhi akta tersebut.
Faktor Yang Mempengaruhi Masa Berlaku AJB
1. Pelanggaran Kontrak
Bila terjadi pelanggaran oleh salah satu pihak, seperti tidak membayar, memberikan informasi palsu, atau melanggar ketentuan lain, pihak yang dirugikan dapat meminta pembatalan akta.
2. Kematian atau Kehilangan Kapasitas Hukum
Kematian atau hilangnya kapasitas hukum salah satu pihak dapat berdampak pada akta. Ahli waris atau wali hukum mungkin perlu mengambil alih untuk menjaga kelanjutan transaksi.
3. Perubahan Hukum
Perubahan aturan hukum terkait kepemilikan tanah mengharuskan pihak-pihak yang terlibat untuk memahami peraturan terbaru dan memperbarui akta jika diperlukan. Konsultasi dengan ahli hukum properti mungkin diperlukan.
4. Persetujuan Bersama
Penting untuk mencapai kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terlibat terkait pembaruan akta. Hal ini membantu mencegah potensi konflik atau perselisihan di masa depan.
Nah itu dia informasi tentang masa berlaku akta jual beli tanah. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya