Pernahkah Anda membantu proses jual beli tanah sebagai agen properti? Tahukah Anda bahwa Anda berhak atas komisi atas transaksi tersebut? Komisi ini diatur dalam Undang-undang. Berikut penjelasan lengkapnya.
Besar Komisi Jual Beli Tanah & Aturannya Menurut Undang-Undang
Tahukah Anda bahwa besar komisi jual beli tanah telah diatur dalam Undang-Undang? Aturan ini dibuat untuk melindungi agen properti dari kecurangan penjual dan pembeli, serta sebaliknya.
Contoh Kasus:
Bayangkan Anda membeli tanah melalui agen properti tanpa mengetahui aturan komisi. Agen tersebut kemudian menetapkan komisi yang lebih tinggi karena ketidaktahuan Anda. Hal ini merugikan Anda sebagai pembeli karena dipaksa membayar lebih.
Sebaliknya, agen properti yang berhasil menjual properti pun bisa dirugikan jika komisi yang diterimanya lebih rendah dari yang seharusnya.
Penjelasan Aturan:
Peraturan mengenai komisi jual beli tanah dan properti secara umum tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017, Pasal 12 ayat 1 butir 1.
Pasal tersebut menyatakan bahwa Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) berhak menerima komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan.
Lebih lanjut, pada butir selanjutnya dijelaskan bahwa komisi agen properti untuk jasa jual-beli harus minimal 2% dan maksimal 5% dari nilai transaksi, dan dapat disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.
Cara Menghitung Komisi Jual Beli Tanah
Agen properti sukses menjual sebidang tanah dengan komisi 3%. Tanah tersebut dipasarkan dengan harga Rp 5 miliar dan biaya legalitas untuk pengesahannya sebesar Rp 15 juta. Berikut perhitungan komisi jual beli tanah:
- Komisi = 3% x (Harga tanah - Biaya legalitas)
- Komisi = 3% x (Rp 5.000.000.000 - Rp 15.000.000)
- Komisi = 3% x Rp 4.985.000.000
- Komisi = Rp 14.955.000
Kesimpulannya, agen properti mendapatkan komisi sebesar Rp 14.955.000 dari penjualan tanah tersebut.
Nah itu dia cara menghitung komisi dari jual beli tanah. Yuk, kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com