pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Berapa Besar Komisi Dari Jual Beli Tanah?

Berapa Besar Komisi Dari Jual Beli Tanah?

04 April 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
komisi jual beli tanah

Pernahkah Anda membantu proses jual beli tanah sebagai agen properti? Tahukah Anda bahwa Anda berhak atas komisi atas transaksi tersebut? Komisi ini diatur dalam Undang-undang. Berikut penjelasan lengkapnya.

Besar Komisi Jual Beli Tanah & Aturannya Menurut Undang-Undang

Tahukah Anda bahwa besar komisi jual beli tanah telah diatur dalam Undang-Undang? Aturan ini dibuat untuk melindungi agen properti dari kecurangan penjual dan pembeli, serta sebaliknya.

Contoh Kasus:

Bayangkan Anda membeli tanah melalui agen properti tanpa mengetahui aturan komisi. Agen tersebut kemudian menetapkan komisi yang lebih tinggi karena ketidaktahuan Anda. Hal ini merugikan Anda sebagai pembeli karena dipaksa membayar lebih.

Sebaliknya, agen properti yang berhasil menjual properti pun bisa dirugikan jika komisi yang diterimanya lebih rendah dari yang seharusnya.

Penjelasan Aturan:

Peraturan mengenai komisi jual beli tanah dan properti secara umum tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017, Pasal 12 ayat 1 butir 1.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) berhak menerima komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan.

Lebih lanjut, pada butir selanjutnya dijelaskan bahwa komisi agen properti untuk jasa jual-beli harus minimal 2% dan maksimal 5% dari nilai transaksi, dan dapat disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.

Baca Juga: Cari Tau Apa Itu Closing Fee dan Apa Bedanya Dengan Reward dan Komisi

Cara Menghitung Komisi Jual Beli Tanah

Agen properti sukses menjual sebidang tanah dengan komisi 3%. Tanah tersebut dipasarkan dengan harga Rp 5 miliar dan biaya legalitas untuk pengesahannya sebesar Rp 15 juta. Berikut perhitungan komisi jual beli tanah:

  • Komisi = 3% x (Harga tanah - Biaya legalitas)
  • Komisi = 3% x (Rp 5.000.000.000 - Rp 15.000.000)
  • Komisi = 3% x Rp 4.985.000.000
  • Komisi = Rp 14.955.000

Kesimpulannya, agen properti mendapatkan komisi sebesar Rp 14.955.000 dari penjualan tanah tersebut.

Nah itu dia cara menghitung komisi dari jual beli tanah. Yuk, kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com



Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026