pixel
Home/Articles/

Berapa Besar Komisi Dari Jual Beli Tanah?

Berapa Besar Komisi Dari Jual Beli Tanah?

04 April 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
komisi jual beli tanah

Pernahkah Anda membantu proses jual beli tanah sebagai agen properti? Tahukah Anda bahwa Anda berhak atas komisi atas transaksi tersebut? Komisi ini diatur dalam Undang-undang. Berikut penjelasan lengkapnya.

Besar Komisi Jual Beli Tanah & Aturannya Menurut Undang-Undang

Tahukah Anda bahwa besar komisi jual beli tanah telah diatur dalam Undang-Undang? Aturan ini dibuat untuk melindungi agen properti dari kecurangan penjual dan pembeli, serta sebaliknya.

Contoh Kasus:

Bayangkan Anda membeli tanah melalui agen properti tanpa mengetahui aturan komisi. Agen tersebut kemudian menetapkan komisi yang lebih tinggi karena ketidaktahuan Anda. Hal ini merugikan Anda sebagai pembeli karena dipaksa membayar lebih.

Sebaliknya, agen properti yang berhasil menjual properti pun bisa dirugikan jika komisi yang diterimanya lebih rendah dari yang seharusnya.

Penjelasan Aturan:

Peraturan mengenai komisi jual beli tanah dan properti secara umum tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017, Pasal 12 ayat 1 butir 1.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) berhak menerima komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan.

Lebih lanjut, pada butir selanjutnya dijelaskan bahwa komisi agen properti untuk jasa jual-beli harus minimal 2% dan maksimal 5% dari nilai transaksi, dan dapat disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.

Cara Menghitung Komisi Jual Beli Tanah

Agen properti sukses menjual sebidang tanah dengan komisi 3%. Tanah tersebut dipasarkan dengan harga Rp 5 miliar dan biaya legalitas untuk pengesahannya sebesar Rp 15 juta. Berikut perhitungan komisi jual beli tanah:

  • Komisi = 3% x (Harga tanah - Biaya legalitas)
  • Komisi = 3% x (Rp 5.000.000.000 - Rp 15.000.000)
  • Komisi = 3% x Rp 4.985.000.000
  • Komisi = Rp 14.955.000

Kesimpulannya, agen properti mendapatkan komisi sebesar Rp 14.955.000 dari penjualan tanah tersebut.

Nah itu dia cara menghitung komisi dari jual beli tanah. Yuk, kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com



Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sinar Mas Land kembali menghadirkan kawasan residensial terbaru yang menjadi incaran masyarakat yang ingin membeli rumah di BSD, diantara lain dengan dibangunnya cluster Tanakayu, Freja dan Vanya Park di BSD City. Walau yang seperti kita ketahui saat ini harga properti semakin naik namun tenang saja, ha

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini tentunya menyulitkan untuk para generasi muda untuk memiliki hunian impiannya, terutama jika BSD jadi daerah idamanmu untuk beli rumah pertama dimana harga properti di lokasi tersbut saat ini rata-rata ada di kisaran 1 milyar. Tapi jangan khawatir, karena masih ada pilihan hunian untuk kamu yang sedang

Read More

30 November 2022