Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Belum Nikah, Investasi Tanah Kavling atau Langsung Beli Rumah?

Belum Nikah, Investasi Tanah Kavling atau Langsung Beli Rumah?

15 June 2023

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Tanah Kavling Jakarta Barat

Tanah Kavling Jakarta Barat - Apabila kamu berusia kurang lebih 25 tahun dan belum menikah. Tapi berencana untuk membeli properti sebagai investasi masa depan, kemungkinan besar akan ditempati ketika sudah menikah kelak. Hanya saja, bingung memutuskan antara beli rumah atau tanah kavling? Manakah yang lebih baik?

Antara rumah atau pun tanah kavling, keduanya sangat baik untuk dipilih, apalagi kamu masih sangat muda dan berniat untuk investasi di masa depan, itu merupakan rencana yang bagus. Sebelum memilih di antara keduanya, eCatalog Sinar Mas Land memberikan poin-poin pentingnya nih, yuk simak

Secara umum, jika ingin membeli properti berarti kita harus memikirkan biaya yang tentunya tidak bisa dikatakan murah. Bicara properti berarti berbicara uang yang banyak. Apakah Anda sudah mempersiapkannya? Berapa yang sudah ditabung? Apakah sudah cukup untuk membeli rumah/tanah? Baru cukup sebagai uang muka (down payment/DP) atau belum menabung sama sekali? Berbagai hal ini harus dipikirkan.

Setelah itu, amati pula berapa pendapatan per bulan Anda. Jika pendapatannya besar, maka dalam waktu singkat mungkin Anda sudah bisa segera mengumpulkan DP, tapi bagaimana jika pendapatan Anda kecil? Maka Anda harus kerja keras untuk menabung. Rumus standar yang bisa digunakan adalah, 40% pendapatan per bulan bisa digunakan untuk tabungan DP, 10% untuk biaya proteksi (asuransi dan sebagainya), dan 50% untuk gaya hidup.

Membeli tanah tentulah lebih murah ketimbang harus membeli rumah, karena belum ada bangunan yang berdiri di atasnya. Membeli tanah bisa menjadi langkah yang baik, karena Anda bisa memilih di sekitaran kota. Jika di pinggiran, Anda bisa memiliki tanah yang lebih luas. 

Sebagai gambaran, harga rumah sekitar 20% lebih mahal ketimbang tanah kavling di area dan luas yang sama. Jadi, jika harga tanah di sebuah kawasan adalah Rp 10 juta/m2, maka jika sudah ada rumahnya, harganya menjadi sekitar Rp 12 juta/m2. 

Kelebihan membeli tanah adalah harganya yang lebih murah dan di kemudian hari Anda juga bisa membangun rumah sesuai selera suami dan istri. Sementara kelemahannya, Anda masih memiliki tugas untuk membangun tanah tersebut lagi menjadi sebuah rumah impian.

Seperti yang telah jelaskan, harga rumah lebih tinggi ketimbang tanah. Namun, kebijakan pemerintah dalam mengatasi backlog menciptakan program subsidi yang bisa dinikmati mereka yang berpenghasilan rendah, khususnya untuk program KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Program KPR subsidi membuat DP rumah cuma sekitar 10% dengan bunga cicilan flat 5%. Berbeda dengan pembelian tanah yang tidak mendapat suplai subsidi dari pemerintah. Tapi tentu saja, rumah subsidi tidak disediakan di pusat kota besar.

Jika pendapatan tidak terlalu besar dan mengandalkan kredit dari bank, maka Anda bisa membeli rumah subsidi, tapi jika pendapatannya cukup besar dan ingin tidak terlalu jauh dari kantor, maka Anda bisa membeli tanah kavling lebih dulu. Semua tergantung kebutuhan dan kemampuan keuangan dari masing-masing individu.

Beli Tanah dan Properti dari Developer Terpercaya

Nah, sudah siap untuk melakukan investasi sebelum menikah? Jika kamu sudah siap, carilah informasi lokasi dan harga tanah di situs properti terpercaya seperti eCatalog Sinar Mas Land. Di website tersebut kamu bisa mencari rekomendasi yang sesuai. Tentunya, sebagai agen real estate terbesar di Indonesia dengan pengalaman puluhan tahun, kamu tidak perlu diragukan lagi

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Jual Rumah dengan Surat Kuasa: Risiko dan Hal yang Wajib Dicek

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Menjual rumah tidak selalu mengharuskan pemilik hadir secara langsung dalam setiap tahapan transaksi. Dalam kondisi tertentu, pemilik dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya, misalnya ketika sedang berada di luar negeri, tinggal di kota berbeda, atau memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus proses penjualan. N

21 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Bisa Renovasi Rumah Tanpa Mengurus IMB Baru? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Merenovasi rumah menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kenyamanan hunian sekaligus menyesuaikan kebutuhan keluarga. Mulai dari memperluas dapur, menambah kamar tidur, membangun lantai dua, hingga mengubah tampilan fasad, setiap renovasi perlu direncanakan dengan matang. Namun, apakah renovasi rumah harus disertai pengurusan Iz

20 October 2026

Tips Properti
article
Beli Rumah Lewat Notaris, Apakah Sertifikat Dijamin Aman?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli rumah bukan hanya soal menyiapkan dana dan memilih lokasi yang strategis, tetapi juga memastikan legalitas properti sebelum transaksi dilakukan. Salah satu langkah yang sering ditempuh calon pembeli adalah menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu proses jual beli rumah. Namun, apakah m

19 October 2026