pixel
Home/Articles/

Beli Apartemen Second? Ini Prosedur Biaya Balik Nama!

Beli Apartemen Second? Ini Prosedur Biaya Balik Nama!

08 November 2023

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Prosedur Balik Nama Apartemen Second

ertarik membeli apartemen? Tak perlu selalu baru, apartemen second juga bisa menjadi pilihan yang nyaman dan menjanjikan sebagai investasi jangka panjang. Salah satu tahap penting dalam proses pembelian adalah prosedur balik nama apartemen second.

Apa Itu Prosedur Balik Nama Apartemen Second?

Apartemen Klaska Residence Tower Azure 3536 - Infokost - Sewa Kost di  Jakarta, Jogja, Surabaya, Bandung, dll

Prosedur balik nama apartemen second adalah proses mengganti status kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru. Berikut adalah langkah-langkah dalam prosedur ini:

1. Membuat Perjanjian Jual Beli Apartemen

Setiap transaksi jual beli memerlukan surat perjanjian untuk memastikan hak dan kewajiban pemilik baru. Sebagai calon pemilik, kamu akan bertanggung jawab atas apartemen yang dibeli. Pastikan untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pemilik lama untuk memudahkan pembuatan akta jual beli dan menghindari potensi konflik di masa depan.

2. Mengurus Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

SHMSRS adalah dokumen legalitas kepemilikan unit apartemen. Proses pembuatannya melibatkan beberapa langkah, seperti pemisahan unit apartemen, pengesahan akta pemisahan, pendaftaran di Kantor Pertanahan, dan penerbitan SHMSRS. Persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain:

  • Formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi KTP pemohon atau penerima kuasa
  • Sertifikat asli hak atas tanah
  • Izin layak huni
  • Akta pemisahan dari pengelola pembangunan apartemen

Lihat Unit Apartemen Baru di Surabaya: Klaska Residence

Our Property

Azure Superior+
Azure Superior+

Surabaya, Jawa Timur

Property Area: 32.09m2
Apartment

Start from 
Rp 674.130.600
Azure Superior
Azure Superior

Surabaya, Jawa Timur

Property Area: 25.67m2
Apartment

Start from 
Rp 563.130.000
Azure 1BR
Azure 1BR

Surabaya, Jawa Timur

Property Area: 35.06m2
Apartment

Start from 
Rp 744.143.400
Azure 2BR
Azure 2BR

Surabaya, Jawa Timur

Property Area: 51.58m2
Apartment

Start from 
Rp 1.217.454.000
Azure 2BR
Azure 2BR

Surabaya, Jawa Timur

Property Area: 51.58m2
Apartment

Start from 
Rp 1.129.050.000

3. Membuat Akta Jual Beli (AJB)

AJB adalah bukti asli perubahan kepemilikan apartemen dan alat hukum sah untuk pemilik baru. Pembuatan AJB diatur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dilakukan di kantor notaris. Persyaratan untuk membuat AJB meliputi pelunasan apartemen, penandatanganan berita acara serah terima dengan pengembang, dan kepemilikan SHMSRS.

4. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah prosedur di atas selesai, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk prosedur balik nama apartemen second di kantor pertanahan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP pemohon dan pemilik sebelumnya
  • Fotokopi KK pemohon dan pemilik sebelumnya
  • Fotokopi NPWP pemohon dan pemilik sebelumnya
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi AJB, pembayaran PBB tahun terakhir, dan sertifikat asli SHMSRS

Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Anda Perhatikan Sebelum Serah Terima Rumah

5. Mengajukan Permohonan Balik Nama

Datanglah ke kantor pertanahan untuk mengajukan permohonan balik nama. Langkah-langkahnya adalah:

  • Mengambil dan mengisi formulir permohonan balik nama
  • Menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas
  • Meminta bukti penerimaan atas permohonan balik nama

Setelah permohonan selesai diproses, petugas akan mencoret nama pemilik lama pada sertifikat dengan tinta hitam dan menggantinya dengan nama pemilik baru.

Lihat Juga: Tanah Dijual di Perumahan Wisata Bukit Mas Surabaya: Investasi Properti Lokasi Strategis

Biaya Balik Nama Apartemen Second

Proses balik nama apartemen second biasanya memakan waktu sekitar 7 hari dan biayanya sekitar 1% dari harga apartemen yang dibeli. Misalnya, jika harga apartemen Rp500.000.000, maka biaya balik nama adalah Rp5.000.000. Biaya ini belum termasuk biaya pengurusan SHMSRS, AJB, dan dokumen lainnya. Pastikan untuk menyiapkan biaya ini jauh-jauh hari sebelumnya agar proses berjalan lancar.

Dengan memahami prosedur dan biaya balik nama apartemen second, kamu bisa menjalani proses pembelian dengan lebih lancar dan terencana.

Nah, sekarang Anda sudah memahami prosedur dan biaya balik nama apartemen second. Selanjutnya, yuk langsung cari hunian vertikal yang Anda inginkan hanya di ecatalog.sinarmasland.com 

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sinar Mas Land kembali menghadirkan kawasan residensial terbaru yang menjadi incaran masyarakat yang ingin membeli rumah di BSD, diantara lain dengan dibangunnya cluster Tanakayu, Freja dan Vanya Park di BSD City. Walau yang seperti kita ketahui saat ini harga properti semakin naik namun tenang saja, ha

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini tentunya menyulitkan untuk para generasi muda untuk memiliki hunian impiannya, terutama jika BSD jadi daerah idamanmu untuk beli rumah pertama dimana harga properti di lokasi tersbut saat ini rata-rata ada di kisaran 1 milyar. Tapi jangan khawatir, karena masih ada pilihan hunian untuk kamu yang sedang

Read More

30 November 2022