ertarik membeli apartemen? Tak perlu selalu baru, apartemen second juga bisa menjadi pilihan yang nyaman dan menjanjikan sebagai investasi jangka panjang. Salah satu tahap penting dalam proses pembelian adalah prosedur balik nama apartemen second.
Apa Itu Prosedur Balik Nama Apartemen Second?
![Apartemen Klaska Residence Tower Azure 3536 - Infokost - Sewa Kost di Jakarta, Jogja, Surabaya, Bandung, dll](https://infokost.id/wp-content/uploads/2023/10/DSCF8150-scaled.jpg)
Prosedur balik nama apartemen second adalah proses mengganti status kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru. Berikut adalah langkah-langkah dalam prosedur ini:
1. Membuat Perjanjian Jual Beli Apartemen
Setiap transaksi jual beli memerlukan surat perjanjian untuk memastikan hak dan kewajiban pemilik baru. Sebagai calon pemilik, kamu akan bertanggung jawab atas apartemen yang dibeli. Pastikan untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pemilik lama untuk memudahkan pembuatan akta jual beli dan menghindari potensi konflik di masa depan.
2. Mengurus Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
SHMSRS adalah dokumen legalitas kepemilikan unit apartemen. Proses pembuatannya melibatkan beberapa langkah, seperti pemisahan unit apartemen, pengesahan akta pemisahan, pendaftaran di Kantor Pertanahan, dan penerbitan SHMSRS. Persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain:
- Formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi KTP pemohon atau penerima kuasa
- Sertifikat asli hak atas tanah
- Izin layak huni
- Akta pemisahan dari pengelola pembangunan apartemen
Lihat Unit Apartemen Baru di Surabaya: Klaska Residence
3. Membuat Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah bukti asli perubahan kepemilikan apartemen dan alat hukum sah untuk pemilik baru. Pembuatan AJB diatur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dilakukan di kantor notaris. Persyaratan untuk membuat AJB meliputi pelunasan apartemen, penandatanganan berita acara serah terima dengan pengembang, dan kepemilikan SHMSRS.
4. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah prosedur di atas selesai, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk prosedur balik nama apartemen second di kantor pertanahan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP pemohon dan pemilik sebelumnya
- Fotokopi KK pemohon dan pemilik sebelumnya
- Fotokopi NPWP pemohon dan pemilik sebelumnya
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi AJB, pembayaran PBB tahun terakhir, dan sertifikat asli SHMSRS
Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Anda Perhatikan Sebelum Serah Terima Rumah
5. Mengajukan Permohonan Balik Nama
Datanglah ke kantor pertanahan untuk mengajukan permohonan balik nama. Langkah-langkahnya adalah:
- Mengambil dan mengisi formulir permohonan balik nama
- Menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas
- Meminta bukti penerimaan atas permohonan balik nama
Setelah permohonan selesai diproses, petugas akan mencoret nama pemilik lama pada sertifikat dengan tinta hitam dan menggantinya dengan nama pemilik baru.
Lihat Juga: Tanah Dijual di Perumahan Wisata Bukit Mas Surabaya: Investasi Properti Lokasi Strategis
Biaya Balik Nama Apartemen Second
Proses balik nama apartemen second biasanya memakan waktu sekitar 7 hari dan biayanya sekitar 1% dari harga apartemen yang dibeli. Misalnya, jika harga apartemen Rp500.000.000, maka biaya balik nama adalah Rp5.000.000. Biaya ini belum termasuk biaya pengurusan SHMSRS, AJB, dan dokumen lainnya. Pastikan untuk menyiapkan biaya ini jauh-jauh hari sebelumnya agar proses berjalan lancar.
Dengan memahami prosedur dan biaya balik nama apartemen second, kamu bisa menjalani proses pembelian dengan lebih lancar dan terencana.
Nah, sekarang Anda sudah memahami prosedur dan biaya balik nama apartemen second. Selanjutnya, yuk langsung cari hunian vertikal yang Anda inginkan hanya di ecatalog.sinarmasland.com