Umumnya, pekerja mendapatkan manfaat jaminan BPJS Ketenagakerjaan seperti JHT dan JKK yang dibayarkan bulanan untuk mendukung finansial mereka saat pensiun atau terjadi kecelakaan kerja.Namun, pekerja yang resign sebelum pensiun atau tanpa mengalami kecelakaan kerja tidak dapat langsung mencairkan dana JHT mereka.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 menyatakan bahwa pencairan JHT dapat dilakukan setelah satu bulan sejak tanggal surat pengunduran diri diterbitkan dan pekerja tidak aktif bekerja di perusahaan lain selama masa tunggu tersebut. Peserta BPJS yang tidak bekerja dapat mengajukan pencairan saldo BPJS dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Cara Mengajukan Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta BPJS yang tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan pencairan saldo BPJS dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada).
Apabila seluruh persyaratan telah dipersiapkan, maka bisa langsung mengurus pencairannya.
Mencairkan klaim JHT setelah resign dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat ataupun secara online melalui Lapak Asik.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign:
1. Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang, bisa mengunjungi langsung kantor cabang terdekat dari domisili.
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan.
- Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.
- Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
2. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik
Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resign juga dapat diproses melalui online. Nantinya peserta cukup melakukan pendaftaran ajuan ke Lapakasik online berikut.
- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Selanjutnya unggah dokumen persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Nah itu dia cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog!