pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Apakah dana BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung dicairkan setelah mengundurkan diri?

Apakah dana BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung dicairkan setelah mengundurkan diri?

30 May 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Apakah dana BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung dicairkan setelah mengundurkan diri?

Umumnya, pekerja mendapatkan manfaat jaminan BPJS Ketenagakerjaan seperti JHT dan JKK yang dibayarkan bulanan untuk mendukung finansial mereka saat pensiun atau terjadi kecelakaan kerja.Namun, pekerja yang resign sebelum pensiun atau tanpa mengalami kecelakaan kerja tidak dapat langsung mencairkan dana JHT mereka.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 menyatakan bahwa pencairan JHT dapat dilakukan setelah satu bulan sejak tanggal surat pengunduran diri diterbitkan dan pekerja tidak aktif bekerja di perusahaan lain selama masa tunggu tersebut. Peserta BPJS yang tidak bekerja dapat mengajukan pencairan saldo BPJS dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Cara Mengajukan Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Bagi peserta BPJS yang tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan pencairan saldo BPJS dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- E-KTP

- Buku Tabungan

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (jika ada).

Apabila seluruh persyaratan telah dipersiapkan, maka bisa langsung mengurus pencairannya.

Mencairkan klaim JHT setelah resign dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat ataupun secara online melalui Lapak Asik.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign:

1. Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang, bisa mengunjungi langsung kantor cabang terdekat dari domisili.

- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

- Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan.

- Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.

- Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

- Unggah dokumen persyaratan.

- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.

- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

- Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

2. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resign juga dapat diproses melalui online. Nantinya peserta cukup melakukan pendaftaran ajuan ke Lapakasik online berikut.

- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.

- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

- Selanjutnya unggah dokumen persyaratan.

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang.

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Nah itu dia cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog! 



Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Bau 'Apek' di Ruangan? Atasi dengan 5 Cara Ini!

Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di

06 October 2026

Tips Properti
article
Ketahui Fungsi dan Cara Kerja Mikrometer Sekrup di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng

06 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026