Pernah dengar istilah tanah HGU atau Hak Guna Usaha, tapi masih bingung apa artinya? Tenang, kamu nggak sendiri. Banyak orang masih belum paham soal jenis hak atas tanah yang satu ini.
Padahal, memahami aturan hukum tanah HGU itu penting, apalagi kalau kamu terlibat di bidang pertanian, perkebunan, atau bahkan investasi properti.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Yuk, simak penjelasan lengkap tentang Hak Guna Usaha, syarat, jangka waktu, dan aturan hukumnya!
Pengertian Tanah HGU dan Aturan Hukumnya

Tanah HGU atau Hak Guna Usaha adalah salah satu bentuk hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada perorangan, badan hukum, atau badan usaha untuk mengelola dan memanfaatkan tanah negara untuk keperluan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu.
Tanah HGU diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.
Belakangan ini, ketentuan mengenai Hak Guna Usaha (HGU) mengalami perubahan melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 19 aturan tersebut dijelaskan bahwa Hak Guna Usaha dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia.
Sementara itu, Pasal 22 menyatakan bahwa tanah yang dapat diberikan dalam bentuk Hak Guna Usaha meliputi tanah negara dan tanah yang berada di bawah Hak Pengelolaan.
Jangka Waktu Pemanfaatan Tanah HGU
Tanah HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun, dan bisa diperpanjang selama 25 tahun. Setelah masa berlaku habis, tanah HGU bisa diperbarui untuk jangka waktu maksimal 35 tahun lagi.
Jadi secara total, tanah HGU bisa digunakan hingga 95 tahun. Tapi, Propers harus ingat bahwa hak ini bukanlah hak milik, melainkan hak pakai. Negara tetap menjadi pemilik tanah tersebut.
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!
Larangan dan Kewajiban Pemegang Tanah HGU

Sebagai pemegang tanah HGU, ada beberapa kewajiban yang wajib dipenuhi agar hak tersebut tetap sah dan tidak dicabut oleh negara. Beberapa kewajiban utama antara lain:
- Mengusahakan tanah tersebut secara aktif sesuai dengan tujuan peruntukannya (misalnya untuk pertanian atau perkebunan).
- Membayar pajak dan kewajiban lain yang berkaitan dengan penggunaan tanah.
- Menjaga kelestarian lingkungan dan tidak menyalahgunakan penggunaan lahan.
- Mengembalikan tanah kepada negara jika masa berlaku HGU telah habis dan tidak diperpanjang.
Di sisi lain, ada juga larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pemegang tanah HGU, seperti:
- Tidak boleh menggunakan tanah untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan izin HGU.
- Tidak boleh memindah tangankan hak guna usaha kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pemerintah.
- Tidak boleh membiarkan tanah kosong atau tidak produktif dalam waktu yang lama.
Peralihan Tanah HGU
Meskipun tanah HGU tidak bisa dimiliki secara pribadi (karena hak ini berasal dari negara), tanah HGU tetap bisa dialihkan atau dipindahtangankan ke pihak lain, dengan catatan harus melalui persetujuan dari pejabat pertanahan.
Peralihan bisa dilakukan lewat jual beli, hibah, penggabungan usaha, atau warisan. Namun, perlu Propers ingat bahwa tidak semua orang bisa menerima peralihan tanah HGU.
Baca Juga Artikel Terkait Tips Properti: Panduan Rumah Tipe 45: Luas, Harga, Denah, & Kelebihan
Penerima hak harus berbentuk badan hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia, serta memiliki rencana pemanfaatan tanah yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Hapusnya Hak Atas Tanah HGU

Hak atas tanah HGU bisa berakhir atau hapus karena beberapa hal berikut:
- Jangka waktu HGU habis, dan tidak ada permohonan perpanjangan atau pembaruan.
- Dibatalkan oleh pemerintah karena pelanggaran kewajiban atau penyalahgunaan tanah.
- Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak kepada negara.
- Dicabut untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur.
- Tanah HGU diterlantarkan, atau tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya dalam jangka waktu tertentu.
Setelah haknya hapus, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara dan bisa dialokasikan kembali kepada pihak lain yang membutuhkan atau memiliki rencana usaha produktif.
Nah, sekarang Propers sudah lebih paham kan tentang apa itu tanah HGU? Hak Guna Usaha ini memang punya peranan besar dalam pengelolaan tanah di Indonesia, khususnya untuk sektor-sektor strategis seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan. Tapi jangan lupa, ada aturan main yang harus dipatuhi. Semoga bermanfaat!
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!