pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Apa Itu Surat Pelepasan Hak Tanah

Apa Itu Surat Pelepasan Hak Tanah

09 August 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Apa Itu Surat Pelepasan Hak Tanah

Surat pelepasan hak atas tanah biasanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti ketika tanah tidak dapat diperoleh melalui transaksi jual beli. Untuk memahami lebih lanjut mengenai proses ini, berikut penjelasannya.

Jual beli tanah adalah praktik yang umum, tetapi ada metode lain untuk melepaskan hak atas tanah selain melalui jual beli. Salah satunya adalah dengan melakukan pelepasan hak atas tanah, yang berbeda dari transaksi jual beli yang sering kita kenal. Pelepasan hak ini memiliki karakteristik dan konsekuensi hukum yang berbeda, dan biasanya terjadi dalam situasi tertentu yang memerlukan pemahaman khusus.

Apa itu Surat Pelepasan Hak Atas Tanah?

Pelepasan hak tanah merujuk pada proses melepaskan hubungan hukum antara pemilik hak atas tanah dengan tanah yang dimilikinya. Proses ini memerlukan bukti berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah (SPPHT), yang menyatakan bahwa hak atas tanah dialihkan dari pemilik lama kepada pihak lain. Penjelasan mengenai surat ini dapat ditemukan dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 6. Ayat tersebut menyatakan:

"Penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak tanah dengan tanah yang dikuasai, dengan memberikan atau menerima ganti rugi berdasarkan musyawarah atau kesepakatan yang telah dibuat."

Pelepasan hak atas tanah sering terjadi ketika seseorang atau badan hukum membutuhkan tanah namun tidak bisa memperoleh melalui jual beli. Hal ini seringkali melibatkan perusahaan berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) yang ingin menguasai tanah berstatus Hak Milik. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), badan hukum umumnya tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah kecuali ditentukan oleh pemerintah.

Syarat dan Mekanisme Pengajuan Surat Pelepasan Hak atas Tanah

Berikut adalah syarat dan prosedur untuk mengajukan Surat Pelepasan Hak Tanah berdasarkan informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB):

Syarat Pengajuan Surat Pelepasan Hak atas Tanah

1. Fotokopi KTP pemilik tanah

2. Surat asli mengenai sejarah perolehan tanah

3. Surat pernyataan kepemilikan tanah

4. Surat keterangan dari ketua RT setempat yang mengetahui kepemilikan tanah

5. Surat pernyataan kesepakatan dari kedua belah pihak (penjual dan pembeli)

Mekanisme dan Prosedur Pengajuan:

1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan ke loket Pelayanan Umum Kecamatan.

2. Petugas administrasi pertanahan Kecamatan memeriksa berkas.

3. Tim Kecamatan/Kelurahan bersama pemohon dan ketua RT melakukan pemeriksaan lokasi tanah.

4. Dokumentasi lokasi tanah dilakukan.

5. Berita acara pemeriksaan dan sket lokasi tanah ditandatangani oleh pemohon, saksi batas tanah, dan tim pemeriksa.

6. Penandatanganan surat oleh Lurah dan Camat.

Contoh Surat Pelepasan Hak Tanah Terbaru 2024

Surat Pelepasan Hak Tanah: Pengertian, Tujuan, Syarat dan Contohnya -  Brighton Real Estate

sumber: brighton.co.id

 

Untuk referensi format surat pelepasan hak tanah, berikut contohnya:

Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama Lengkap:
  • NIK:
  • Alamat:
  • Pekerjaan:

Bertindak atas nama _____________ sebagai pemilik tanah seluas ________m2 di Desa _______________, Kecamatan ________________, Kabupaten ____________, yang diperuntukkan sebagai __________________.

Tanah ini memiliki batas-batas sebagai berikut:

  • Batas utara:
  • Batas selatan:
  • Batas barat:
  • Batas timur:

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama yang melepaskan hak atas tanah.

  • Nama Lengkap:
  • NIK:
  • Alamat:
  • Pekerjaan:

Bertindak atas nama _____________ dan disebut sebagai Pihak Kedua yang menerima pelepasan hak dari Pihak Pertama.

Para pihak sepakat bahwa: Pihak Pertama melepaskan seluruh hak dan kepentingan atas tanah tersebut, sehingga tanah ini akan menjadi milik negara. Pihak Kedua berhak mengajukan permohonan kepada negara untuk memperoleh hak atas tanah ini yang akan didaftarkan atas nama ________________.

Pihak Pertama menjamin bahwa hanya ia yang berwenang melakukan pelepasan hak, tanah tersebut tidak sedang disita, sengketa, atau terkait masalah hukum lain, dan tidak ada pihak lain yang memiliki hak atas tanah tersebut. Pihak Pertama juga membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari terkait tanah tersebut, dan telah menyelesaikan kewajiban perpajakan hingga tanggal penandatanganan.

Cari Properti di Tangerang dengan harga terbaik? Cek disini! 

Our Property

Assana Kavling Type 77
Assana Kavling Type 77

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 77m2
Kavling

Start from 
Rp 1.494.512.073
Assana Kavling Type 84
Assana Kavling Type 84

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 84m2
Kavling

Start from 
Rp 1.593.051.000
Assana Kavling Type 81
Assana Kavling Type 81

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 81m2
Kavling

Start from 
Rp 1.572.148.500
Cattleya Kavling Type 262
Cattleya Kavling Type 262

Tangerang, Banten

Land Area: 262m2
Kavling

Start from 
Rp 2.161.270.000
Cattleya Kavling Type 188
Cattleya Kavling Type 188

Tangerang, Banten

Land Area: 188m2
Kavling

Start from 
Rp 1.758.743.000
Alfiore Type 112
Alfiore Type 112

Tangerang, Banten

Property Area: 58m2
Residential

Start from 
Rp 1.401.830.000

Apakah Pelepasan Hak Tanah Bisa Langsung Menjadi Tanah Negara?

Menurut hukum, pelepasan hak atas tanah untuk negara diatur dalam Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 UU PA, serta Pasal 1 angka 11 PP 39/2023 yang menjelaskan bahwa pelepasan hak merupakan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara dengan ganti rugi yang adil. Setelah pelepasan hak, tanah tersebut beralih menjadi tanah negara, bukan tanah milik negara, dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Berdasarkan Pasal 100 PP 19/2021, pelepasan hak dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat atau pejabat yang ditunjuk dan dicatat dalam berita acara.

Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog! 

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026