Di tengah laju urbanisasi yang tak terbendung, banyak negara dihadapkan pada krisis perumahan. Tak sedikit masyarakat, khususnya di perkotaan, masih terhambat aksesnya untuk memiliki hunian layak. Program Rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) atau Rumah Murah Berkualitas hadir sebagai solusi inovatif untuk mengatasi permasalahan ini. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang Rumah MBR, mulai dari definisi, urgensinya, hingga cara mendapatkannya.
Apa Itu Rumah MBR?
Rumah MBR merupakan program pemerintah yang dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian yang terjangkau dan berkualitas. Program ini menjadi jawaban atas kesenjangan akses perumahan yang kian lebar, terutama di wilayah perkotaan dengan harga tanah yang melambung tinggi.
Keberadaan program Rumah MBR tak hanya membantu MBR memiliki hunian layak, tetapi juga memberikan dampak positif lainnya. Peningkatan kualitas hidup, pemerataan ekonomi, dan stabilitas sosial menjadi beberapa manfaat yang ditimbulkan. Tak heran, program ini menjadi prioritas utama pemerintah dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera bagi seluruh rakyat.
Persyaratan Mendapatkan Rumah MBR
sebelum mendaftar, pastikan kamu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Usia:
- Minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Maksimal 65 tahun saat kredit jatuh tempo (kecuali peserta ASABRI dengan rekomendasi YKPP: maksimal 80 tahun)
- Kepemilikan Rumah:
- Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah atau belum pernah menerima subsidi perumahan pemerintah
- Dikecualikan: TNI/Polri/PNS yang pindah tugas (maksimal 2 kali menerima subsidi)
- Penghasilan:
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp8 juta per bulan untuk Rumah Sejahtera Tapak
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp8 juta per bulan untuk Rumah Sejahtera Susun
- Dokumen Pendukung:
- e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
- NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai peraturan perundang-undangan
Harga Rumah MBR
Harga rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan rumah subsidi di tahun 2022 menunjukkan tren yang stabil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 995/KPTS/M/2021. Berikut kisaran harga rumah MBR dan subsidi di tahun 2022:
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150.500.000
- Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakan Ulu): Rp164.500.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp156.500.000
- Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara, Bali, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Mahakam Ulu, Dan Kabupaten Murung Raya: Rp168.000.000
- Papua dan Papua Barat: Rp219.000.000
Perlu diingat bahwa harga ini merupakan kisaran dan harga sebenarnya di lapangan bisa berbeda-beda tergantung lokasi, tipe rumah, dan faktor lainnya. Nah itu dia pengertian rumah MBR. yuk ,kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti.