Pemerintah terus berupaya membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mewujudkan mimpi memiliki rumah. Salah satu solusi yang dihadirkan adalah program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Program ini tak hanya menawarkan solusi keuangan, tetapi juga kemudahan akses bagi MBR yang telah menabung di bank pelaksana BP2BT.
Apa itu BP2BT?
BP2BT adalah program inovatif dari pemerintah Indonesia yang membantu MBR dalam mendapatkan akses pembiayaan perumahan. Tujuan mulia, yaitu mendorong MBR untuk memiliki rumah sendiri dengan bantuan dana tabungan.
Keuntungan BP2BT
- Meski tidak sepopuler beberapa program KPR lainnya, BP2BT memiliki sejumlah keunggulan. Berikut adalah keuntungan BP2BT
- Bantuan Diberikan Di Awal: BP2BT memberikan subsidi uang muka di awal. Sehingga memungkinkan pemohon untuk meningkatkan uang muka pembelian rumah.
- Dapat Dijadikan Uang Muka (DP) Rumah: Subsidi yang diberikan dapat digunakan sebagai uang muka sehingga mengurangi beban cicilan bulanan.
- Subsidi Sampai dengan Rp40 Juta: Besaran bantuan yang dapat diberikan melalui BP2BT mencapai Rp40 juta. Sehingga membantu MBR untuk memiliki rumah dengan nilai cicilan yang lebih terjangkau.
- Cicilan Setara atau Lebih Ringan dari FLPP: BP2BT dianggap lebih menguntungkan dibandingkan dengan FLPP, dengan cicilan bulanan yang tidak jauh berbeda.
Agar bisa mendapatkan bantuan BP2BT dari pemerintah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Harga Rumah:
- Harga rumah yang bisa dibeli dengan BP2BT berbeda-beda, tergantung jenisnya:
- Rumah tapak: Memiliki batasan harga tertentu.
- Rumah susun: Memiliki batasan harga yang berbeda dengan rumah tapak.
- Rumah swadaya: Memiliki batasan harga yang berbeda dengan rumah tapak dan rumah susun.
- Batasan Penghasilan:
- Penghasilan pemohon tidak boleh melebihi batas yang ditentukan.
- Batasan penghasilan berbeda-beda di setiap zona geografis:
- Zona I (Sumatra, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi, dan Jawa): Batasan penghasilan berbeda untuk kepemilikan rumah tapak dan rumah susun.
- Zona II (Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara): Batasan penghasilan berbeda untuk kepemilikan rumah tapak dan rumah susun.
- Zona III (Papua): Batasan penghasilan berbeda untuk kepemilikan rumah tapak dan rumah susun.
- Tabungan:
- Pemohon harus memiliki tabungan di bank selama minimal 6 bulan terakhir.
- Saldo tabungan minimal juga berbeda-beda tergantung zona geografis.
- Dokumen Pendukung:
- Pemohon harus menyertakan beberapa dokumen, seperti:
- e-KTP
- NPWP
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Dokumen lain sesuai peraturan yang berlaku
Kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tau informasi lainnya seputar properti.