SIUP, atau Surat Izin Usaha Perdagangan, bagaikan kunci legalitas bagi individu maupun perusahaan yang ingin menjalankan usaha di bidang perdagangan. Baik itu jual beli, sewa beli, ataupun sewa menyewa, SIUP menjadi bukti resmi bahwa kegiatan perdagangan tersebut telah mendapat persetujuan dari pihak berwenang. Bagi para pelaku usaha di sektor perdagangan, mengantongi SIUP bukan hanya kewajiban, tetapi juga membuka peluang untuk mengembangkan bisnis secara lebih luas dan profesional.
Jenis - Jenis SIUP
Jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diklasifikasikan berdasarkan besaran kekayaan bersih perusahaan, yaitu:
SIUP Mikro
Ditujukan untuk usaha kecil atau mikro dengan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp 50 juta.
SIUP Kecil
Diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
SIUP Menengah
Diterbitkan untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
SIUP Besar
Diberikan kepada perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar.
Cara Membuat SIUP Online
Pendaftaran Akun
- Kunjungi situs jakevo.jakarta.go.id.
- Buat akun baru dengan mengisi data diri: KTP, KK, NPWP, alamat, tanggal lahir, dan nomor telepon.
Pengajuan Permohonan
- Klik menu "Buat Permohonan Baru".
- Pilih jenis permohonan dan jenis pengajuan, serta lokasi usaha.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan teliti.
- Unggah berkas persyaratan: fotokopi KTP, KK, NPWP, Surat Pernyataan Kedudukan Usaha, dan pas foto.
Pemantauan Status Permohonan
- Cek status permohonan SIUP di menu "Izin Saya".
- Tersedia ikon untuk melacak status: baru, dalam proses, selesai, butuh revisi, ditolak, dan total perusahaan.
- Notifikasi akan muncul di ikon "izin selesai" ketika SIUP telah diterbitkan.
Nah itu dia cara membuat SIUP Online. Yuk, bikin sekarang secara online. Jangan lupa kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti.