Mulai September mendatang, masyarakat Indonesia akan merasakan kemudahan baru dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. Fotokopi KTP, yang selama ini menjadi syarat wajib di hampir semua instansi pemerintah, akan dihapuskan. Kebijakan ini merupakan langkah besar dalam menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Dasar Hukum Penghapusan Fotokopi KTP
Kebijakan penghapusan fotokopi KTP ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Perpres ini bertujuan untuk mempercepat transformasi digital di sektor pelayanan publik, termasuk dalam hal administrasi kependudukan.
Manfaat Penghapusan Fotokopi KTP
Penghapusan fotokopi KTP akan memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, antara lain:
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Masyarakat tidak perlu lagi repot memfotokopi KTP dan mengeluarkan biaya untuk itu.
- Kemudahan Akses: Proses pengurusan administrasi menjadi lebih cepat dan mudah.
- Ramah Lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas dan limbah.
- Pencegahan Penyalahgunaan Data: Data pribadi lebih terlindungi karena tidak perlu lagi diserahkan dalam bentuk fisik.
Bagaimana Proses Verifikasi Data Tanpa Fotokopi KTP?
Tanpa fotokopi KTP, verifikasi data akan dilakukan secara digital melalui beberapa cara, antara lain:
- Pembacaan QR Code KTP Digital: Petugas akan memindai QR code KTP digital yang terdapat di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Integrasi NIK dengan Sistem Instansi: Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diintegrasikan dengan sistem instansi terkait untuk verifikasi data secara otomatis.
Layanan Publik yang Tidak Memerlukan Fotokopi KTP
Sejumlah layanan publik yang tidak lagi memerlukan fotokopi KTP antara lain:
- Pengurusan SIM, STNK, BPKB
- Pembayaran Pajak
- Pendaftaran BPJS Kesehatan
- Pengurusan Izin Usaha
- Layanan Perbankan
Pentingnya KTP Digital
Dengan penghapusan fotokopi KTP, kepemilikan KTP digital menjadi semakin penting. KTP digital dapat diakses melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di smartphone. Masyarakat diimbau untuk segera mengaktifkan KTP digital agar dapat menikmati kemudahan layanan publik yang baru.