pixel
Home/Articles/

Simak Perbedaan Prona dan PTSL Sebelum Beli Tanah!

Simak Perbedaan Prona dan PTSL Sebelum Beli Tanah!

15 June 2024

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
perbedaan prona ptsl, apa itu ptsl, apa itu prona

Apa yang membedakan Program Prona dan PTSL? Banyak masyarakat luas menanyakan hal mengenai kedua program ini terlebih ketika akan membeli tanah atau kavling.

Prona (Program Nasional Agraria) dan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan program pemerintahan pada sektor pertanahan untuk mengatur, memproses, dan mendokumentasikan adanya kepemilikan tanah di Indonesia. Program ini diperlukan agar terhindar dari masalah hukum yang mungkin terjadi, salah satunya sengketa tanah yang dapat mengakibatkan masalah yang berkepanjangan. Jika Anda berencana membeli tanah, tetapi masih ragu dengan program ini, yuk simak!

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang penting, namun proses pembuatannya sering terhambat oleh birokrasi yang rumit. Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program PTSL sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah. Program PTSL ini diatur dalam Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2017 dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018. Meskipun memiliki tujuan yang sama dengan Prona, terdapat perbedaan mendasar antara kedua program ini, sebagaimana tertuang dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981. Berikut adalah perbedaan keduanya:

Apa itu Prona?

Mudah Murah Dengan Prona | Indonesia Baik

sumber: indonesiabaik.id

Prona merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah melalui proses legalisasi aset, mulai dari ajudikasi hingga penerbitan sertifikat tanah. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pemenuhan hak dasar masyarakat terkait kepemilikan tanah.

Apa itu PTSL?

Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL

sumber: iNews.id

PTSL, atau sertifikasi tanah, merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat. Program ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, menargetkan semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar pada tingkat desa/kelurahan dan setingkat lainnya.

Lihat Daftar Rumah di Indonesia Sekarang: Cek Disini

Perbedaan Prona dan PTSL

Perbedaan kedua program ini akan dijelaskan pada beberapa bagian, yaitu:

1. Tujuan Utama

Prona memiliki tujuan utama untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mendokumentasikan status kepemilikan tanah di seluruh wilayah Indonesia. Program ini lebih fokus pada pemetaan dan identifikasi status tanah secara luas, sehingga dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi pertanahan di negara ini.

Sementara itu, PTSL bertujuan untuk memberikan sertifikat kepemilikan tanah kepada individu atau rumah tangga yang memenuhi persyaratan. Fokus program ini adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, sehingga mereka dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal.

Baca Juga: 7 Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat

2. Lingkup Program

Lingkup Prona mencakup seluruh wilayah Indonesia, termasuk tanah negara dan tanah adat. Berbagai jenis tanah, seperti pertanian, perkebunan, hutan, dan lainnya, menjadi sasaran program ini. Hal ini menunjukkan bahwa Prona memiliki cakupan yang sangat luas dan bertujuan untuk mendata seluruh tanah di Indonesia. 

Di sisi lain, PTSL umumnya berfokus pada pemilik tanah individu atau rumah tangga dan hanya berlaku untuk tanah pertanian dan tanah permukiman. Lingkup PTSL lebih terbatas dibandingkan Prona, namun tetap memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

3. Proses Pendaftaran

Proses pendaftaran Prona melibatkan pemetaan dan pendataan tanah secara luas oleh petugas agraria. Petugas agraria akan mengumpulkan data mengenai status kepemilikan, batas-batas tanah, dan informasi lainnya yang relevan. Data tersebut kemudian diproses dan disimpan dalam sistem informasi pertanahan. 

Sementara itu, PTSL melibatkan proses pengajuan oleh pemilik tanah yang memenuhi persyaratan. Pemilik tanah harus mengajukan permohonan PTSL dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti bukti kepemilikan tanah, identitas diri, dan surat keterangan dari desa/kelurahan.

Simak: Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis dengan Program PTSL

4. Sifat Pendaftaran

Prona bersifat mandiri dan terpusat, di mana data tanah diinput dan dikelola oleh petugas agraria. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk memiliki data yang terpusat dan terintegrasi mengenai kondisi pertanahan di seluruh Indonesia. 

Sementara itu, PTSL bersifat lebih terdesentralisasi, di mana pemilik tanah berperan aktif dalam mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Pendekatan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pendaftaran tanah dan mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

5. Target Penerima Manfaat

Prona tidak memiliki target khusus penerima manfaat, karena tujuannya adalah meningkatkan data dan informasi mengenai tanah di Indonesia. Program ini memberikan manfaat secara tidak langsung kepada masyarakat dengan menyediakan data yang akurat dan terpercaya mengenai kondisi pertanahan.

Di sisi lain, PTSL ditujukan untuk memberikan sertifikat kepemilikan tanah kepada pemilik tanah individu atau rumah tangga yang memenuhi syarat. Program ini memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dengan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka, sehingga mereka dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Lihat Daftar Harga Tanah di Berbagai Kota Indonesia Sekarang: Cek Disini

Persamaan

Meskipun berbeda dalam pelaksanaan dan pendataan, Prona dan PTSL telah terintegrasi dan sama-sama memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat. Kedua program ini tidak dipungut biaya dan pungutan liar harus dilaporkan kepada pihak berwajib.

 

Kesimpulan

Prona dan PTSL adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Meskipun memiliki tujuan yang sama, terdapat perbedaan dalam cakupan, proses, dan target penerima manfaat. Prona berfokus pada pemetaan dan pendataan tanah secara luas, sedangkan PTSL lebih menekankan pada pemberian sertifikat kepemilikan tanah kepada individu atau rumah tangga.

Rekomendasi Tanah di Cikarang

Our Property

Woodchester Kavling Tipe Lt.112 Tanah Sudut
Woodchester Kavling Tipe Lt.112 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 112m2
Kavling

Start from 
Rp 903.204.000
Woodchester Tipe Kavling Lt.119 Tanah Sudut
Woodchester Tipe Kavling Lt.119 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 119m2
Kavling

Start from 
Rp 959.654.000
Woodchster Tipe Kavling Lt.125 Tanah Sudut
Woodchster Tipe Kavling Lt.125 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 125m2
Kavling

Start from 
Rp 1.008.040.000
Woodchester Tipe Kavling Lt.149 Tanah Sudut
Woodchester Tipe Kavling Lt.149 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 149m2
Kavling

Start from 
Rp 1.201.583.000
Woodchester Tipe Kavling Lt.136 Tanah Sudut
Woodchester Tipe Kavling Lt.136 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 136m2
Kavling

Start from 
Rp 1.096.747.000

Ingin tahu informasi lebih lanjut mengenai tanah dan properti lainnya? Kunjungi eCatalog Sinarmas Land (ecatalog.sinarmasland.com)untuk mendapatkan informasi lengkap seputar properti, termasuk Daftar Harga Tanah dan Rumah di Berbagai Kota.

Promotions

perbedaan prona ptsl, apa itu ptsl, apa itu prona

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
article
Nikmati kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

Read More

27 July 2022

article
Promo Double Benefit&Double Rewards dari Sinar Mas Land, waktu yang tepat Beli Properti untuk Investasi!

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Berkolaborasi Permudah Sewa Menyewa di BSD City

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

Read More

26 September 2022