Apa yang membedakan Program Prona dan PTSL? Banyak masyarakat luas menanyakan hal mengenai kedua program ini terlebih ketika akan membeli tanah atau kavling.
Prona (Program Nasional Agraria) dan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan program pemerintahan pada sektor pertanahan untuk mengatur, memproses, dan mendokumentasikan adanya kepemilikan tanah di Indonesia. Program ini diperlukan agar terhindar dari masalah hukum yang mungkin terjadi, salah satunya sengketa tanah yang dapat mengakibatkan masalah yang berkepanjangan. Jika Anda berencana membeli tanah, tetapi masih ragu dengan program ini, yuk simak!
Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang penting, namun proses pembuatannya sering terhambat oleh birokrasi yang rumit. Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program PTSL sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah. Program PTSL ini diatur dalam Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2017 dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018. Meskipun memiliki tujuan yang sama dengan Prona, terdapat perbedaan mendasar antara kedua program ini, sebagaimana tertuang dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981. Berikut adalah perbedaan keduanya:
Apa itu Prona?
sumber: indonesiabaik.id
Prona merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah melalui proses legalisasi aset, mulai dari ajudikasi hingga penerbitan sertifikat tanah. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pemenuhan hak dasar masyarakat terkait kepemilikan tanah.
Apa itu PTSL?
sumber: iNews.id
PTSL, atau sertifikasi tanah, merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat. Program ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, menargetkan semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar pada tingkat desa/kelurahan dan setingkat lainnya.
Lihat Daftar Rumah di Indonesia Sekarang: Cek Disini
Perbedaan Prona dan PTSL
Perbedaan kedua program ini akan dijelaskan pada beberapa bagian, yaitu:
1. Tujuan Utama
Prona memiliki tujuan utama untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mendokumentasikan status kepemilikan tanah di seluruh wilayah Indonesia. Program ini lebih fokus pada pemetaan dan identifikasi status tanah secara luas, sehingga dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi pertanahan di negara ini.
Sementara itu, PTSL bertujuan untuk memberikan sertifikat kepemilikan tanah kepada individu atau rumah tangga yang memenuhi persyaratan. Fokus program ini adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, sehingga mereka dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal.
Baca Juga: 7 Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat
2. Lingkup Program
Lingkup Prona mencakup seluruh wilayah Indonesia, termasuk tanah negara dan tanah adat. Berbagai jenis tanah, seperti pertanian, perkebunan, hutan, dan lainnya, menjadi sasaran program ini. Hal ini menunjukkan bahwa Prona memiliki cakupan yang sangat luas dan bertujuan untuk mendata seluruh tanah di Indonesia.
Di sisi lain, PTSL umumnya berfokus pada pemilik tanah individu atau rumah tangga dan hanya berlaku untuk tanah pertanian dan tanah permukiman. Lingkup PTSL lebih terbatas dibandingkan Prona, namun tetap memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
3. Proses Pendaftaran
Proses pendaftaran Prona melibatkan pemetaan dan pendataan tanah secara luas oleh petugas agraria. Petugas agraria akan mengumpulkan data mengenai status kepemilikan, batas-batas tanah, dan informasi lainnya yang relevan. Data tersebut kemudian diproses dan disimpan dalam sistem informasi pertanahan.
Sementara itu, PTSL melibatkan proses pengajuan oleh pemilik tanah yang memenuhi persyaratan. Pemilik tanah harus mengajukan permohonan PTSL dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti bukti kepemilikan tanah, identitas diri, dan surat keterangan dari desa/kelurahan.
Simak: Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis dengan Program PTSL
4. Sifat Pendaftaran
Prona bersifat mandiri dan terpusat, di mana data tanah diinput dan dikelola oleh petugas agraria. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk memiliki data yang terpusat dan terintegrasi mengenai kondisi pertanahan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, PTSL bersifat lebih terdesentralisasi, di mana pemilik tanah berperan aktif dalam mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Pendekatan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pendaftaran tanah dan mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
5. Target Penerima Manfaat
Prona tidak memiliki target khusus penerima manfaat, karena tujuannya adalah meningkatkan data dan informasi mengenai tanah di Indonesia. Program ini memberikan manfaat secara tidak langsung kepada masyarakat dengan menyediakan data yang akurat dan terpercaya mengenai kondisi pertanahan.
Di sisi lain, PTSL ditujukan untuk memberikan sertifikat kepemilikan tanah kepada pemilik tanah individu atau rumah tangga yang memenuhi syarat. Program ini memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dengan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka, sehingga mereka dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Lihat Daftar Harga Tanah di Berbagai Kota Indonesia Sekarang: Cek Disini
Persamaan
Meskipun berbeda dalam pelaksanaan dan pendataan, Prona dan PTSL telah terintegrasi dan sama-sama memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat. Kedua program ini tidak dipungut biaya dan pungutan liar harus dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kesimpulan
Prona dan PTSL adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Meskipun memiliki tujuan yang sama, terdapat perbedaan dalam cakupan, proses, dan target penerima manfaat. Prona berfokus pada pemetaan dan pendataan tanah secara luas, sedangkan PTSL lebih menekankan pada pemberian sertifikat kepemilikan tanah kepada individu atau rumah tangga.
Rekomendasi Tanah di Cikarang
Ingin tahu informasi lebih lanjut mengenai tanah dan properti lainnya? Kunjungi eCatalog Sinarmas Land (ecatalog.sinarmasland.com)untuk mendapatkan informasi lengkap seputar properti, termasuk Daftar Harga Tanah dan Rumah di Berbagai Kota.