Tahukah Anda? Mulai 2024, kos-kosan bebas pajak! Hal ini sangat menguntungkan tentunya untuk Anda yang sedang menggeluti bisnis sebagai juragan kos.
Rumah kos-kosan tidak lagi dikenai pajak hotel oleh pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Pada aturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), rumah kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 dianggap sebagai hotel dan dikenai pajak hotel.
Namun, ada fakta yang perlu Anda ketahui mengenai aturan ini, yuk simak sampai selesai!
Beberapa Fakta Kos-kosan Bebas Pajak
(Source: Brighton Real Estate)
Berikut adalah beberapa fakta yang telah dirangkum:
-
Pembebasan dari Pajak Hotel Hingga 10%
Rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar tidak lagi dikenai pajak hotel sebesar 10%. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Pada aturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel dan dikenai pajak hotel.
Aturan baru UU HKPD menghapus rumah kos dari objek pajak hotel. Sebelumnya, rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dianggap sebagai hotel dan dikenai pajak hotel.
-
Ketentuan Mulai Berlaku 5 Januari 2024
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2024. UU HKPD ini menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
UU HKPD memiliki sejumlah perubahan, salah satunya adalah penghapusan rumah kos dari objek pajak hotel. Sebelumnya, rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel dan dikenai pajak hotel.
Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani mengatakan, UU HKPD ini perlu disikapi secara responsif oleh pemerintah daerah agar penerimaan daerah tidak mengalami penurunan.
Baca Juga: Cara Mengoptimalkan Tanah Kavling untuk Bisnis Kos-Kosan
-
Penerimaan Pajak Daerah Turun
Perubahan status kos-kosan menjadi non-objek pajak daerah dikhawatirkan berdampak negatif pada penerimaan pajak daerah, terutama bagi daerah-daerah yang mengandalkan sektor ini, seperti sekitar universitas atau kawasan industri. Ini karena tarif pajak hotel sebesar 10% atas omset, sebelumnya menjadi pemasukan yang cukup signifikan bagi pemerintah daerah.
Kekhawatiran muncul terkait dampak negatif kebijakan baru yang menghapus kos-kosan dari objek pajak daerah. Daerah berpotensi kehilangan pemasukan dari tarif pajak hotel 10% yang selama ini cukup besar karena dihitung berdasarkan omset, bukan keuntungan.
-
Pemda Perlu Mengoptimalkan Penerimaan di Sektor Lain
Perubahan status kos-kosan menjadi non-objek pajak daerah berpotensi menurunkan penerimaan pajak daerah sebesar 10%, terutama bagi daerah-daerah yang mengandalkan sektor kos-kosan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan penerimaan dari sektor-sektor lain, seperti pajak restoran dan kafe. Pemerintah daerah dapat melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak restoran dan kafe, meningkatkan pajak hiburan, dan/atau melakukan investasi untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor lain.
Demikian informasi mengenai kos-kosan bebas pajak yang mulai berlaku di tahun 2024 ini, pastinya informasi ini dapat menambah keyakinan untuk Anda yang berencana memulai bisnis kos-kosan!
Anda pun dapat memulai bisnis ini di Batam yang merupakan kota dengan kemudahan mobilisasi dan menjadi kota yang ramai akan pendatang. Salah satu aset yang dapat dijadikan untuk bisnis kos atau hotel yaitu di Apartemen Kalani Tower Nuvasa Bay.
Anda pun bisa dapatkan promo yang menarik dengan melakukan pembelian melalui eCatalog atau klik tautan berikut ini: ecatalog.sinarmasland.com