Saat ini, tanah kavling semakin marak tersedia di mana-mana. Terlebih karena lokasi tanah kavling yang strategis memiliki peluang pengembangan nilai investasi yang fantastis yang menjadi incaran banyak investor untuk membeli tanah kavling. Salah satu kawasan yang memiliki nilai investasi tinggi yaitu Jakarta Barat.
Di Jakarta Barat sendiri, nilai properti saat ini sudah melonjak tinggi dan diproyeksikan akan terus berkembang. Hal ini dibuktikan dengan adanya data berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir 2021 yang menunjukkan banyaknya jumlah investor berdasarkan single investor ID (SIB) mencapai 270 ribu orang di Jakarta Barat.
Tak heran jika tanah di Jakarta Barat memiliki nilai jual yang fantastis. Terlebih jika Anda berencana untuk investasi, Jakarta Barat merupakan salah satu kota yang terbaik untuk Anda investasikan. Namun, sebelum memutuskan ada baiknya jika Anda mengetahui tips membeli tanah di Jakarta sebagai bahan pertimbangan agar Anda tidak rugi atau menyesal di kemudian hari.
Memperhatikan Kondisi Tanah
Jika Anda hendak membei tanah, perlu Anda pastikan kondisi tanah kavling di kawasan. Tak hanya kontur dan jenis tanahnya, tetapi keberlangsungannya untuk ke depan. Selain itu, pertimbangkan apakah lokasinya terjangkau dan strategi untuk beberapa tahun kemudian, bagaimana perkembangan kawasan yang mampu mendukung.
Memeriksa Surat Tanah
Melakukan pengecekan surat kepemilikan tanah merupakan langkah penting untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan surat-surat tersebut, termasuk verifikasi nama pemilik. Jika surat kepemilikan sudah bersertifikat, sebaiknya juga memeriksa apakah sertifikat tersebut telah mengalami perpindahan kepemilikan. Jika belum terjadi perpindahan, Anda bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari kantor kelurahan setempat.
Mengecek Keabsahan oleh PPAT
Sebelum melakukan transaksi atau perjanjian terkait tanah, penting untuk memeriksa keabsahan sertifikat tanah dengan bantuan jasa seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan melakukan verifikasi keaslian sertifikat tersebut melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan mengandalkan PPAT untuk langkah ini, Anda dapat memperoleh informasi rinci mengenai status tanah tersebut, seperti apakah sertifikatnya sah, apakah tanah tersebut dijaminkan, sedang dalam sengketa, atau dalam keadaan lainnya.
Membuat Surat Akad Jual-Beli
Setelah memverifikasi bahwa dokumen tanah tersebut dalam kondisi baik, langkah selanjutnya adalah menyusun Akta Jual Beli (AJB) dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biasanya, proses penyusunan AJB ini melibatkan beberapa persyaratan, termasuk Surat Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), sertifikat tanah, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan proses perubahan nama pada sertifikat tanah.
Menyerahkan Berkas di BPN
Tahap ini dilakukan untuk mengurus balik nama sertifikat dan menjadi tanggung jawab PPAT. Penyerahan berkas AJB tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya selama tujuh hari setelah penandatanganan. Pada umumnya setelah dua minggu diproses maka pembeli akan mendapatkan sertifikat dengan nama yang baru.
Rekomendasi Kavling di Taman Permata Buana Jakarta Barat
Taman Permata Buana, dikembangkan oleh Sinarmas Land, menawarkan kavling dengan potensi nilai jual tinggi berkat lokasinya yang strategis di Jakarta Barat. Terletak di pusat perkembangan kota, properti ini memberikan akses mudah ke berbagai fasilitas perkotaan dan menjanjikan kenyamanan sehari-hari.
Jangan lewatkan kesempatan emas untuk berinvestasi di Taman Permata Buana, Jakarta Barat, dengan potensi nilai jual yang tinggi dengan mengunjungi tautan berikut: ecatalog.sinarmasland.com