Membeli tanah memang tidak semudah yang diperkirakan, banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Seperti lokasi, harga, hingga legalitas tentunya harus dipertimbangkan secara matang agar tidak rugi dan tertipu. Bagi kamu yang berencana melakukan transaksi tanah atau properti lainnya, penting untuk mengetahui tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat supaya aman dan nyaman saat melakukan prosesnya.
Nyatanya, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum membuat sertifikat tanah. Padahal, sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting untuk membuktikan kepemilikan tanah yang sah. Dengan sertifikat tanah, properti akan aman dari risiko sengketa tanah atau permasalahan hukum lainnya.
Hal tersebut terjadi karena banyak masyarakat yang tidak tahu cara membuat sertifikat tanah. Terutama bagi sebagian masyarakat di pedesaan atau daerah terpencil. Ketika pemilik tanah hendak melakukan transaksi properti, muncul permasalahan karena tidak adanya bukti sertifikat. Sementara itu, calon pembeli tanah tentu menginginkan adanya bukti kepemilikan yang sah dalam proses jual beli tanah tersebut. Agar hal tersebut tidak terjadi, tentunya kita wajib tahu tips jual beli tanah belum bersertifikat serta jenis surat tanahnya. Berikut penjelasannya yang harus kamu pahami dengan benar!
Tips Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
Jangan sampai kamu membeli tanah dan sudah dibayar, tapi terpaksa kehilangan hak di kemudian hari karena ternyata tanah yang dibeli dalam kondisi sengketa. Amannya kamu bisa membeli tanah yang sudah ada sertifikatnya baik itu SHM atau SHGB. Tapi masalahnya, tidak semua tanah yang kita inginkan sudah bersertifikat. Melihat permasalahan tersebut, berikut beberapa tips jual beli tanah yang belum bersertifikat.
-
Mengurus Langsung di Kelurahan
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendatangi kantor kelurahan tempat tanah tersebut berada untuk mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah sporadik.
Surat keterangan tidak ada sengketa atas tanah dikeluarkan dan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Kekuatan surat tersebut terletak pada adanya saksi-saksi yang bisa dipercaya, seperti ketua RT dan RW atau tokoh penting yang dihormati penduduk setempat. Sementara pada surat keterangan riwayat tanah, terdapat penjelasan secara runut dan tertulis penguasaan tanah dari awal pencatatan di kelurahan hingga keberadaannya saat ini.
Sedangkan surat keterangan kepemilikan tanah sporadik adalah surat yang mencantumkan sejak tahun berapa pemohon memiliki, menguasai, dan memperoleh tanah tersebut. Jika ketiga surat tersebut sudah selesai, maka kamu bisa melanjutkan prosesnya di kantor Badan Pertanahan setempat.
-
Mengurus Langsung ke BPN
Karena belum ada sertifikat, maka proses jual beli tanah akan lebih panjang. Jika kamu sudah menyelesaikan urusan di kelurahan, maka sebaiknya langsung menjalani prosedur pembuatan sertifikat ke kantor BPN setempat. Prosedur ini bisa dibantu oleh notaris dan PPAT atau secara mandiri yang dilakukan oleh penjual bersama pembeli.
Sebelum ke kantor BPN, jangan lupa siapkan dokumen berupa surat asli tanah dan kepemilikannya. Mulai dari:
- Surat asli tanah girik atau fotokopi letter C yang dimiliki pemohon
- Surat keterangan riwayat tanah dari lurah/kades
- Surat keterangan tidak sedang sengketa dari lurah/kades
- Surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik dari lurah/kades
- Bukti-bukti peralihan hak milik tanah bila ada
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun yang sedang berjalan
- Surat kuasa jika diwakili
- Surat pernyataan sudah memasang batas-batas tanah
- Dokumen pendukung lainnya
Selain itu, pembeli dan penjual juga diminta untuk mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah sebagai salah satu persyaratan. Kemudian diharuskan untuk membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah.
Setelah proses administrasi selesai, petugas Badan Pertanahan Nasional akan mendatangi lokasi tanah untuk melakukan pengukuran dan validasi tanah. Hasil pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional. Setelah proses pengukuran, kamu diharuskan membayar pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah. Proses pembuatan sertifikat tanah berkisar antara 60 hingga 120 hari.
Jenis Surat Tanah yang Belum Bersertifikat
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok Agraria, sertifikat atau surat yang sah di mata hukum sendiri adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sementara di Indonesia, jenis surat tanah cukup beragam dan statusnya pun belum bersertifikat. Apa saja? Yuk simak penjelasan berikut:
-
Girik
Merupakan surat pertanahan untuk keperluan perpajakan saja. Di dalam girik terdapat nomor, luas tanah, dan pemilik tanah yang sah melalui warisan atau proses jual beli.
-
Petok D
Merupakan alat bukti pembayaran pajak tanah dari pemilik atau pengguna tanah.
-
Letter C
Letter C digunakan untuk menjadi identitas kepemilikan tanah dan bukti transaksi tambahan.
-
Rincik
Rincik dipakai sebagai salah satu bukti penguasaan dan penggunaan tanah yang dikuasai oleh seseorang.
-
Eigendom Verponding
Merupakan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB).
-
Hak Ulayat
Berisikan wewenang dan kewajiban suatu masyarakat dalam hukum adat yang memiliki hubungan dengan tanah di wilayah tertentu. Tanah dengan hak ulayat tidak bisa diubah menjadi tanah hak milik selama hak tanah ulayat tersebut masih ada.
-
Opstal
Merupakan hak kebendaan untuk memiliki bangunan dan tanaman yang berada di atas bidang tanah yang dimiliki oleh orang lain.
-
Gogolan
Gogolan adalah sebuah hak seorang Gogol atau Kuli terhadap tanah komunal desa.
-
Erfpacht
Merupakan surat yang menyatakan bahwa pemilik surat berhak untuk menggunakan tanah yang dimiliki oleh negara dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi seperti menggunakan tanah negara tersebut dan membayar sewa penggunaan pada setiap bulannya.
-
Bruikleen
Merupakan surat perjanjian yang bisa digunakan untuk bukti atas penguasaan tanah dan pihak lain yang ingin memakai tanah tersebut.
Cari Tanah di Batam? Cek eCatalog Sinarmas Land Sekarang!
Tentunya ada banyak dokumen dan surat-surat yang harus kamu lengkapi saat membeli tanah yang belum bersertifikat. Agar kamu tidak kerepotan dalam mengurus dokumen-dokumen tersebut, lebih baik kamu cari tanah di Batam yang sudah bersertifikat. Cek rekomendasi tanah di Batam berikut ini!
Untuk informasi lebih lanjutnya, kamu bisa langsung kunjungi eCatalog Sinarmas Land, banyak penawaran menarik yang bisa kamu dapatkan. Jangan sampai ketinggalan!