Pemerintah Indonesia memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 100% untuk pembelian rumah baru dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Insentif ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 24 Oktober 2023.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan konstruksi. Sektor ini memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap perekonomian Indonesia, antara lain menyerap 13,8 juta tenaga kerja, berkontribusi 9,3% terhadap pendapatan pajak, dan 31,9% terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Manfaat Pembebasan Pajak Rumah Dibawah 2 Miliar
Pembebasan pajak PPN sebesar 100% untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar akan memberikan manfaat bagi masyarakat, pengembang, dan pemerintah.
-
Bagi masyarakat
Insentif ini adalah kabar baik yang dapat membantu mereka mewujudkan impian memiliki rumah. Adapun manfaat bagi yang diperoleh dibagi menjadi dua kelompok masyarakat, yaitu:
-
- Masyarakat umum yang ingin membeli rumah baru dengan harga di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan potongan harga sebesar 100% untuk PPN. Hal ini dapat menghemat biaya pembelian rumah hingga Rp 100 juta.
- Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah baru akan mendapatkan bantuan administratif berupa pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain senilai Rp 4 juta.
-
Bagi pengembang
Insentif ini adalah peluang untuk meningkatkan penjualan dan keuntungan. Dengan permintaan yang meningkat, pengembang dapat menjual lebih banyak rumah dan meningkatkan pendapatannya. Hal ini akan mendorong pertumbuhan industri properti dan menciptakan lapangan kerja baru.
-
Bagi pemerintah
Insentif ini adalah upaya untuk meningkatkan kontribusi sektor perumahan dan konstruksi terhadap perekonomian. Dengan meningkatnya permintaan dan penjualan rumah, sektor ini akan menyerap lebih banyak tenaga kerja dan berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan pajak dan PAD. Hal ini akan memperkuat perekonomian Indonesia.
Kebijakan ini tentunya memiliki potensi dampak negatif, seperti meningkatnya harga rumah dan spekulasi. Namun, pemerintah telah mengantisipasi hal ini dengan menerapkan kebijakan pengawasan yang ketat.
Secara keseluruhan, kebijakan pembebasan pajak untuk rumah di bawah Rp 2 miliar adalah kebijakan yang positif dan dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan konstruksi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Gimana, apakah Anda tertarik untuk membeli rumah? Adapun beberapa rekomendasi rumah dibawah 2 miliar yang dapat Anda beli melalui eCatalog Sinarmas atau ecatalog.sinarmasland.com
Rekomendasi Rumah Dibawah 2 Miliar
1. Cluster Alfiore Banjar Wijaya Type 113
Rumah seharga Rp 1.377.760.000 ini memiliki luas tanah 113 m2 dan luas bangunan 58 m2 dengan dilengkapi 2 kamar tidur dan 2 kamar mandi. Rumah ini sangat cocok untuk Anda yang menginginkan rumah minimalis modern di kawasan Kota Tangerang. Terletak di Poris Plawad Indah, Cipondoh, Tangerang City, Banten, rumah ini sangat strategis untuk dan dekat dengan fasilitas, seperti pusat perbelanjaan yaitu Ruko Estrela, Ruko Azores, Pasar Modern, Mall Balai Kota, Mall Tangerang City, dan Metropolis Town Square.
Untuk fasilitas pendidikan pun ada Sekolah Harapan Bangsa (13 menit) dan Sekolah Penabur (12 menit). Tidak perlu khawatir juga mengenai fasilitas kesehatan rumah sakit, terdapat RS EMC Tangerang (7 menit) dan RSUD Tangerang (13 menit). Untuk informasi lebih lanjut dapat Anda akses melaluii eCatalog atau langsung menghubungi kontak agen yang tertera pada tautan berikut ini: Cluster Alfiore Banjar Wijaya Type 113
2. Cluster Nordville Grand City Balikpapan Tipe 88
Jika Anda berencana untuk memiliki hunian di Balikpapan, Nordville Grand City Balikpapan dapat menjadi pilihan rumah dibawah 2 miliar yang tepat. Pasalnya, cluster ini tergolong cluster ekslusif yang dekat dengan Ibu Kota Negara dan lengkap berbagai fasilitas seperti akses tol, transportasi, rumah sakit, pendidikan, perbelanjaan, dan tempat wisata.
Dengan harga Rp 1.743.539.000 Anda dapat menghuni rumah modern ini dengan dilengkapi 3 kamar tidur, 2 kamar mandi dengan luas tanah 105 m2 dan luas bangunan sebesar 88 m2. Untuk informasi lebih lanjut, Anda pun dapat mengunjungi eCatalog melalui tautan berikut ini: Cluster Nordville Grand City Balikpapan Tipe 88
Segera dapatkan promo menarik hanya pembelian melalui eCatalog Sinarmas!