Membeli rumah baru dari developer memang mengasyikkan. Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan, salah satunya adalah status Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Seringkali, PBB rumah baru masih atas nama developer, meskipun Anda sudah melunasi pembayaran dan menerima sertifikat. Hal ini bisa berakibat pada beberapa risiko, seperti:
- Anda tidak dapat menagih tunggakan PBB kepada developer.
- Anda tidak dapat mengajukan KPR baru untuk rumah tersebut.
- Anda berpotensi dikenakan denda.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memastikan bahwa PBB rumah Anda sudah dibalik nama atas nama Anda. Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:
Syarat Balik Nama PBB atas Nama Developer
Ubah nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) itu gampang, lho! Asalkan dokumen lengkap, prosesnya bisa selesai tanpa biaya dan tanpa perlu menyewa jasa pihak ketiga.
Berikut beberapa syarat yang perlu kamu siapkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
- Foto objek pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- SPPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas
Cara Balik Nama PBB atas Nama Developer
1. Kunjungi Kantor BPPD atau Kecamatan
Pertama, Anda dapat langsung mendatangi Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) terdekat atau kantor kecamatan di wilayah Anda.
2. Temukan Loket UPPD
Sesampainya di kantor, carilah loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD). Di loket ini, Anda akan menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan dan mengisi formulir balik nama PBB.
3. Siapkan Berkas-berkas Berikut:
- Formulir permohonan balik nama PBB (bisa diperoleh di kecamatan)
- Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP)
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi SPT PBB tahun terakhir
- Berkas-berkas lainnya (jika ada)
4. Serahkan Berkas dan Isi Formulir
Serahkan semua berkas-berkas yang telah Anda siapkan kepada petugas di loket UPPD. Petugas akan membantu Anda mengisi formulir balik nama PBB.
5. Tunggu Pencetakan SPPT PBB Baru
Proses balik nama PBB biasanya memakan waktu sekitar 1 minggu hingga 2 bulan. Setelah proses selesai, Anda akan menerima SPPT PBB baru yang atas namanya sesuai dengan pemilik baru.
6. Pengambilan SPPT PBB Baru
Anda dapat mengambil SPPT PBB baru di kantor kecamatan atau kantor BPPD. Jika memungkinkan, Anda juga dapat mengambilnya di ketua RT setempat pada masa pembayaran PBB.
Nah itu dia informasi jika PBB masih atas nama developer. Yuk kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya.