pixel
Home/Articles/

Ini Yang Harus Dilakukan Jika PBB Masih Atas Nama Developer

Ini Yang Harus Dilakukan Jika PBB Masih Atas Nama Developer

06 May 2024

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
PBB atas masih atas nama developer

Membeli rumah baru dari developer memang mengasyikkan. Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan, salah satunya adalah status Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Seringkali, PBB rumah baru masih atas nama developer, meskipun Anda sudah melunasi pembayaran dan menerima sertifikat. Hal ini bisa berakibat pada beberapa risiko, seperti:

  • Anda tidak dapat menagih tunggakan PBB kepada developer.
  • Anda tidak dapat mengajukan KPR baru untuk rumah tersebut.
  • Anda berpotensi dikenakan denda.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memastikan bahwa PBB rumah Anda sudah dibalik nama atas nama Anda. Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

Syarat Balik Nama PBB atas Nama Developer

Ubah nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) itu gampang, lho! Asalkan dokumen lengkap, prosesnya bisa selesai tanpa biaya dan tanpa perlu menyewa jasa pihak ketiga.

Berikut beberapa syarat yang perlu kamu siapkan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi
  • Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
  • Foto objek pajak
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • SPPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas

Cara Balik Nama PBB atas Nama Developer

1. Kunjungi Kantor BPPD atau Kecamatan

Pertama, Anda dapat langsung mendatangi Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) terdekat atau kantor kecamatan di wilayah Anda.

2. Temukan Loket UPPD

Sesampainya di kantor, carilah loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD). Di loket ini, Anda akan menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan dan mengisi formulir balik nama PBB.

3. Siapkan Berkas-berkas Berikut:

  • Formulir permohonan balik nama PBB (bisa diperoleh di kecamatan)
  • Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP)
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi SPT PBB tahun terakhir
  • Berkas-berkas lainnya (jika ada)

4. Serahkan Berkas dan Isi Formulir

Serahkan semua berkas-berkas yang telah Anda siapkan kepada petugas di loket UPPD. Petugas akan membantu Anda mengisi formulir balik nama PBB.

5. Tunggu Pencetakan SPPT PBB Baru

Proses balik nama PBB biasanya memakan waktu sekitar 1 minggu hingga 2 bulan. Setelah proses selesai, Anda akan menerima SPPT PBB baru yang atas namanya sesuai dengan pemilik baru.

6. Pengambilan SPPT PBB Baru

Anda dapat mengambil SPPT PBB baru di kantor kecamatan atau kantor BPPD. Jika memungkinkan, Anda juga dapat mengambilnya di ketua RT setempat pada masa pembayaran PBB.

Nah itu dia informasi jika PBB masih atas nama developer. Yuk kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya. 




Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
article
Nikmati kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

Read More

27 July 2022

article
Promo Double Benefit&Double Rewards dari Sinar Mas Land, waktu yang tepat Beli Properti untuk Investasi!

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Berkolaborasi Permudah Sewa Menyewa di BSD City

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

Read More

26 September 2022