pixel
Home/Articles/

Ini Dia Biaya dan Syarat Penerbitan Sertipikat Yang Hilang

Ini Dia Biaya dan Syarat Penerbitan Sertipikat Yang Hilang

02 May 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
biaya penerbitan sertipikat

Sertifikat tanah bagaikan harta karun bagi pemiliknya. Bukti kepemilikan tanah ini sangat penting dan berharga, namun tak jarang hilang entah kemana. Kehilangan sertifikat bisa menimbulkan masalah besar bagi pemilik sahnya.

Tenang, Anda tidak sendiri! Jika sertifikat tanah Anda hilang, segera urus dan ajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti.

Syarat Penerbitan Sertipikat Pengganti karena Hilang

Berdasarkan ketentuan Pasal 57 PP 24/1997, perlu dicatat bahwa penerbitan sertipikat baru hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak atau oleh pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang.

Jika pemegang atau pemilik yang namanya tercantum tersebut telah meninggal dunia, permohonan sertipikat baru dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris, berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Kemudian, untuk dapat melakukan permohonan penggantian sertipikat yang hilang, pemilik sertipikat memerlukan pernyataan di bawah sumpah yang dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. 

Sebelum pemohon mengajukan permohonan penggantian sertipikat pengganti, ia harus membuat pengumuman satu kali dalam salah satu surat kabar setempat atas biaya nya sendiri. Jika dalam 30 hari pengumuman di surat kabar ada pihak yang mengajukan keberatan dan dianggap tidak beralasan, maka penerbitan atas sertifikat baru akan ditolak. 

Meskipun keberatan diajukan, sertifikat pengganti tetap bisa diterbitkan jika keberatan tersebut tidak beralasan.

Setelah sertifikat pengganti diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan akan mengumumkan di surat kabar lokal tentang penerbitan tersebut dan menyatakan sertifikat lama tidak berlaku lagi.

Pemohon harus menanggung biaya pengumuman ini.

Dokumen yang Dibutuhkan

  1. Surat permohonan tanpa kuasa jika tidak dikuasakan atau surat permohonan dengan kuasa apabila dikuasakan.
  2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan atau lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum.
  3. Surat pernyataan tanah tidak sengketa atau dikuasai secara fisik.
  4. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta orang yang diberi kuasa apabila dikuasakan.
  5. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum).
  6. Fotokopi sertipikat (jika ada).
  7. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan.
  8. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Lama dan Biaya Penerbitan Sertipikat Tanah yang Hilang

Waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertipikat pengganti ini adalah sekitar 40 hari kerja.

Adapun biaya yang diperlukan adalah Rp350.000 dengan rincian:

  • Biaya sumpah sebesar Rp200.000.
  • Biaya salinan surat ukur Rp100.000.
  • Biaya pendaftaran Rp50.000.

Nah itulah syarat dan biaya untuk proses penerbitan sertipikat. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya. 

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten

Read More

30 November 2022